Disnakertrans Riau Terima 27 Laporan THR Jelang Lebaran, 11 Diantaranya Pengaduan

27 views

LintasRiauNews.com,PEKANBARU – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mencatat puluhan laporan dari pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga Minggu (15/3/2026), total sebanyak 27 laporan telah diterima melalui posko pengaduan yang dibuka pemerintah.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menyampaikan bahwa laporan tersebut terdiri dari konsultasi pekerja serta pengaduan resmi mengenai persoalan pembayaran THR oleh perusahaan.

“Sejak posko dibuka pada 26 Februari lalu, sampai saat ini ada 27 laporan yang masuk. Sebanyak 16 di antaranya berupa konsultasi, sementara 11 lainnya merupakan pengaduan terkait pembayaran THR,” jelas Roni di Pekanbaru.

Ia menerangkan, laporan tersebut diterima melalui dua jalur, yakni kanal pengaduan tingkat provinsi dan kanal milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Untuk kanal provinsi, laporan paling banyak diterima melalui layanan pesan WhatsApp dengan total 12 laporan. Selain itu terdapat tiga laporan melalui layanan kontak daring serta satu laporan yang disampaikan secara tertulis. Sementara 11 laporan lainnya berasal dari sistem pengawasan yang terhubung langsung dengan kanal pengaduan Kemnaker RI.

Tidak hanya persoalan THR, Disnakertrans Riau juga menemukan adanya beberapa dugaan pelanggaran ketenagakerjaan lainnya. Roni menyebut terdapat enam kasus yang tidak berkaitan dengan THR namun masuk dalam kategori pelanggaran norma ketenagakerjaan.

“Terhadap laporan tersebut kami sudah memberikan arahan agar pelapor membuat laporan tertulis resmi kepada Kepala Dinas supaya dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.

Sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja, Disnakertrans Riau sebelumnya telah membuka Posko Pengaduan THR Idulfitri 1447 H yang berlokasi di kantor Disnakertrans Riau, Jalan Sarwo Edhi, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

Posko ini disiapkan untuk memberikan ruang konsultasi sekaligus menerima laporan pekerja yang mengalami kendala dalam memperoleh hak THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Selain datang langsung, pekerja juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan secara daring melalui laman resmi https://poskothr.kemenaker.go.id  Disnakertrans juga membuka layanan konsultasi melalui nomor 081378888045 yang dapat dihubungi untuk mendapatkan informasi terkait mekanisme pelaporan.

Roni menegaskan bahwa perusahaan di Provinsi Riau wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat pada 8 Maret 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika masih ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dalam rentang waktu pengawasan 12 hingga 16 Maret, maka kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Disnakertrans Riau memastikan pengawasan akan terus dilakukan guna menjamin hak pekerja terpenuhi menjelang perayaan Idulfitri**

Posting Terkait