LintasRiauNews. com,TEMBILAHAN – Aktivitas penggalian kabel milik PT Telkom Indonesia di wilayah Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan yang berlangsung pada 12 April 2026 tersebut diduga tidak memenuhi standar perizinan kerja sebagaimana mestinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggalian kabel yang berisi tembaga tersebut tersebar di puluhan titik di kawasan Tembilahan. Kegiatan ini disebut-sebut melibatkan pihak pelaksana dan subkontraktor, dengan seorang berinisial BD yang disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab di lapangan menurut keterangan pekerja.
Selain itu, proses pengajuan izin untuk penggalian jaringan fiber optik juga diduga belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Beberapa sumber menyebutkan bahwa penggalian yang dilakukan di badan maupun tepian jalan seharusnya memerlukan izin dari instansi terkait, termasuk dinas pekerjaan umum setempat.
“Secara aturan, setiap pekerjaan galian di fasilitas umum harus mengantongi izin resmi. Jika tidak, tentu menimbulkan pertanyaan terkait legalitasnya,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Lebih lanjut, aktivitas penggalian disebut kerap dilakukan pada malam hari. Hal ini memunculkan dugaan adanya upaya menghindari pengawasan. Bahkan, muncul pula dugaan adanya dokumen perizinan yang tidak sesuai prosedur. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak terkait.
Sebagai bentuk kontrol sosial, pihak yang mengaku memantau kegiatan ini berencana menyampaikan laporan kepada manajemen pusat PT Telkom Indonesia di Jakarta serta aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hilir, agar dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Sementara itu, BD saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya hanya berperan sebagai pengawas di lapangan. “Kami hanya orang penengah saja dan hanya mengawasi di lapangan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Telkom Indonesia maupun instansi terkait mengenai legalitas pekerjaan tersebut.**(daus)




