LintasRiauNews.com ,PEKANBARU – Pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru mulai menuai polemik sejak Pemerintah Kota Pekanbaru menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan, Pengesahan, dan Pengukuhan Ketua RT dan RW.
Regulasi baru tersebut menjadi sorotan masyarakat karena dinilai membawa sejumlah perubahan signifikan dalam mekanisme pencalonan, yang berbeda dari pola pemilihan sebelumnya. Salah satu dampak yang paling terasa adalah munculnya fenomena calon tunggal di sejumlah wilayah, sesuatu yang dinilai jarang terjadi dalam pemilihan RT dan RW pada periode-periode sebelumnya.
Meski secara teknis pemilihan RT dan RW masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pemilihan RT dan RW, namun Perwako Nomor 48 Tahun 2025 menghadirkan sejumlah syarat tambahan bagi bakal calon.
Beberapa syarat tambahan tersebut di antaranya, bakal calon wajib mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan lurah sebelum ditetapkan sebagai calon tetap. Selain itu, bakal calon juga wajib melampirkan surat keterangan berkelakuan baik dari lurah, surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai ketua lembaga kemasyarakatan kelurahan lainnya, tidak menjadi pengurus maupun anggota partai politik, serta surat keterangan sehat minimal dari puskesmas.
Kebijakan ini sejak awal memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya terkait kewajiban mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang dinilai sebagian pihak tidak diatur secara eksplisit dalam Perda.
Salah seorang warga Kelurahan Sidomulyo Timur, Muhammad Ridwan, menilai polemik ini terjadi karena adanya perbedaan pemahaman antara aturan dasar yang diatur dalam Perda dengan aturan tambahan dalam Perwako.
“Perda itu aturan tertinggi dalam pelaksanaan pemilihan RT dan RW, sementara Perwako itu aturan tambahan. Di sinilah yang banyak kurang dipahami masyarakat,” ujar Muhammad Ridwan kepada sejumlah awak media, Sabtu (25/4/2026).
Ridwan juga menyoroti pelaksanaan pemilihan RT di Kelurahan Sidomulyo Timur yang menurutnya menimbulkan kebingungan akibat adanya perbedaan penafsiran antara Surat Edaran Lurah dengan sikap Panitia Uji Kompetensi dan Kepatutan (UKK).
Persoalan utama, kata Ridwan, terletak pada syarat bagi petahana yang ingin maju kembali untuk periode ketiga.
Berdasarkan Surat Edaran Lurah Sidomulyo Timur Nomor: 20/SDT/IV/2026, tata cara pemilihan harus merujuk pada Perwako Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa petahana yang telah menjabat selama dua periode hanya diperbolehkan maju kembali apabila berstatus sebagai calon tunggal.
Namun apabila terdapat calon lain yang ikut mendaftar di wilayah yang sama, maka petahana tersebut otomatis dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Di sisi lain, Panitia UKK tingkat kelurahan justru menyatakan tetap berpedoman pada Perda Nomor 12 Tahun 2002, khususnya Pasal 16 yang mengatur masa jabatan Ketua RT dan RW maksimal tiga periode tanpa syarat harus calon tunggal.
“Tidak ada keistimewaan. Ini Perda Nomor 12 Tahun 2002 Pasal 16, jelas di situ periode maksimal tiga kali dan tidak disebutkan harus calon tunggal,” demikian penjelasan panitia melalui pesan singkat yang diterima media.
Perbedaan tafsir antara Perwako dan Perda ini kemudian berdampak langsung terhadap sejumlah calon petahana.
Dua nama yang disebut terdampak yakni Bustamam, Ketua RT 02/RW 07, dan Muhtarom, Ketua RT 01/RW 07. Keduanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh pihak kelurahan karena di wilayah masing-masing terdapat calon lain yang ikut mendaftar.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya diskriminasi serta ketidakkonsistenan dalam proses verifikasi administrasi calon.
Atas dasar itu, Muhammad Ridwan mengaku telah melayangkan laporan resmi ke Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau pada 24 April 2026 terkait dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemilihan Ketua RT di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.
Laporan tersebut, kata Ridwan, telah diterima langsung oleh pihak Ombudsman dan akan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau, Bambang Pratama, S.H., M.H., disebut telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan Ketua RT tersebut.
“Kami mengapresiasi Ombudsman yang cepat merespons laporan kami. Ombudsman berjanji Senin depan laporan kami akan dicek lebih lanjut melalui mekanisme internal Ombudsman,” kata Ridwan.
Sementara itu, masyarakat berharap polemik ini dapat segera mendapat kejelasan hukum agar proses demokrasi di tingkat lingkungan tetap berjalan adil, transparan, dan tidak menimbulkan konflik sosial di tengah warga.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.**(ian)



