LintasRiauNews.com ,PEKANBARU — Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN), Frans Sibarani, mendesak Wali Kota Pekanbaru untuk segera mengevaluasi kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru beserta Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD), menyusul lambannya penanganan polemik dugaan kekerasan terhadap siswa di SDN 181 Pekanbaru yang hingga kini dinilai belum menemukan titik terang.
Desakan tersebut disampaikan Frans Sibarani setelah mencermati perkembangan kasus yang terus bergulir, mulai dari pengaduan orang tua siswa, klarifikasi pihak sekolah, hingga persoalan yang kini telah bergeser ke ranah hukum.
Menurut Frans, lambannya respons dari jajaran Dinas Pendidikan justru memperpanjang polemik dan memicu kegelisahan di tengah masyarakat, khususnya para orang tua murid.
Menurutnya, dalam persoalan yang menyangkut dunia pendidikan dan perlindungan anak, Dinas Pendidikan seharusnya bergerak cepat mengambil langkah konkret, baik melalui pemeriksaan internal maupun evaluasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Ini persoalan anak, jangan sampai penanganannya terkesan lamban dan dibiarkan berlarut-larut. Wali Kota harus turun tangan dan mengevaluasi Plt Kadisdik maupun Kabid SD, karena sampai hari ini belum terlihat langkah tegas yang benar-benar menjawab keresahan masyarakat,” tegas Frans Sibarani, Kamis (30/4/2026).
Frans menilai, jika benar persoalan ini telah dimediasi dan dianggap selesai oleh pihak sekolah, maka Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru seharusnya hadir memastikan apakah proses mediasi tersebut telah berjalan sesuai prosedur dan tidak mengabaikan hak-hak anak yang diduga menjadi korban.
Ia juga menegaskan bahwa pendisiplinan siswa tidak boleh dilakukan dengan kontak fisik, meskipun dibungkus dengan alasan mendidik atau disebut sebagai tindakan yang bersifat halus.
“Pendisiplinan siswa tidak boleh dengan sentuhan fisik dalam bentuk apa pun. Sekolah harus menjadi ruang ramah anak, tempat yang aman untuk tumbuh dan belajar, bukan ruang yang menghadirkan rasa takut atau trauma,” tegasnya.
SPKN memandang kasus ini bukan sekadar persoalan hubungan antara guru dan murid, tetapi juga menyangkut tanggung jawab institusi pendidikan serta fungsi pengawasan pemerintah daerah dalam memastikan sekolah menjadi ruang aman bagi anak-anak.
“Kalau ada dugaan tindakan fisik terhadap siswa, jangan hanya dianggap selesai di internal sekolah. Dinas Pendidikan wajib turun, memeriksa, dan memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak. Jangan sampai ada pembiaran,” lanjut Frans.
Selain itu, Frans juga menyoroti belum adanya sikap terbuka dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru terkait hasil pemeriksaan terhadap kepala sekolah maupun guru yang disebut terlibat dalam persoalan tersebut.
Menurutnya, minimnya informasi dari Dinas Pendidikan justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan pemerintah menangani persoalan ini.
Karena itu, SPKN meminta Wali Kota Pekanbaru segera memanggil Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kabid SD untuk meminta penjelasan terkait sejauh mana penanganan kasus tersebut, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh apabila dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan secara cepat, objektif, dan transparan.
“Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah daerah lamban dalam melindungi anak-anak di lingkungan sekolah. Ini momentum bagi Wali Kota untuk menunjukkan keberpihakan terhadap dunia pendidikan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tutup Frans Sibarani **(ian)



