LintasRiauNews.com ,TEMBILAHAN — Dugaan praktik pungutan terhadap pengelola kantin kembali mencuat di lingkungan MAN 1 Indragiri Hilir. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebut adanya penarikan sejumlah persentase pendapatan kantin setiap bulan yang diduga bersifat wajib dan mengikat.
Beberapa pengelola kantin disebut merasa keberatan atas kebijakan tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta minim transparansi terkait penggunaan dana yang dipungut.
“Sudah lama berjalan, setiap bulan harus bayar. Tidak jelas untuk apa, tapi kalau tidak bayar seperti ada tekanan,” ungkap salah seorang sumber kepada awak media, Rabu (13/5/2026), seraya meminta identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan informasi yang beredar, praktik pungutan terhadap pengelola kantin tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan terus berjalan hingga kini. Bahkan, muncul dugaan bahwa pola pengelolaan pungutan tersebut sudah berlangsung sejak pergantian pimpinan sebelumnya.
Dalam regulasi pendidikan, pungutan di lingkungan sekolah maupun madrasah tidak dapat dilakukan secara sepihak dan wajib memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan mengenai larangan penyalahgunaan jabatan dan pungutan tanpa dasar yang sah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Pada Pasal 52 ayat (1) PP Nomor 48 Tahun 2008 disebutkan bahwa pungutan oleh satuan pendidikan harus didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas, dilakukan secara transparan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, dalam ketentuan Komite Madrasah ditegaskan bahwa penggalangan dana masyarakat harus bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan disepakati bersama.
Apabila dalam praktiknya terdapat unsur tekanan, kewajiban, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat sekolah, maka hal tersebut dapat berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar. Bahkan, jika terbukti ada unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatan atau kewenangan, dapat dikaitkan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana, praktik semacam itu juga dapat dikenai sanksi administratif dan disiplin ASN apabila terbukti melanggar ketentuan tata kelola pemerintahan yang baik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala MAN 1 Indragiri Hilir memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa kebijakan penertiban kantin dilakukan sejak dirinya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala madrasah pada Agustus 2025.
“Sejak kami definitif, kami membuat kebijakan penertiban satu pintu, pagar darurat, serta penataan kantin dalam yang sebelumnya tidak tertib. Alhamdulillah sekarang lebih tertata. Adapun terkait persentase itu merupakan kesepakatan para pengelola kantin. Semua dilakukan demi kemaslahatan, martabat, dan wibawa madrasah dalam menciptakan madrasah bermutu dan berkualitas,” ujarnya.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai perlu adanya keterbukaan terkait bentuk kesepakatan, mekanisme pengelolaan dana, serta dasar administrasi yang digunakan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian pihak terkait, khususnya Kementerian Agama Republik Indonesia dan instansi pengawas internal, guna memastikan tata kelola di lingkungan pendidikan berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.**(daus)



