DLHK Inhil Akui Sudah Tinjau Dugaan Limbah Dapur MBG di Tembilahan Hulu, Pengelola Diminta Pasang IPAL

10 views

LintasRiauNews.com ,TEMBILAHAN – Dugaan limbah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Titian Amal Mulia di Jalan Kyai Jati Gang Bismillah No. 84, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, mendapat perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Indragiri Hilir.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Indragiri Hilir, Hardinata, memberikan jawaban konfirmasi kepada tim media pada Senin (18/5/2026) terkait dugaan limbah dapur yang disebut menimbulkan bau tidak sedap serta menyebabkan saluran drainase lingkungan tersumbat.

Dalam keterangannya, Hardinata membenarkan bahwa pihak DLHK telah mengetahui keberadaan dapur MBG/SPPG tersebut dan pernah melakukan peninjauan langsung melalui bidang pencemaran lingkungan.

Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki DLHK, SPPG Kayu Jati telah memiliki dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Namun demikian, pihaknya tetap meminta pengelola untuk meningkatkan sistem pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar.

“DLHK telah meminta SPPG dimaksud menggunakan IPAL dan membersihkan saluran drainase secara rutin,” ujar Hardinata.

Ia menambahkan, untuk sementara langkah yang dilakukan masih berupa pembinaan melalui surat resmi kepada pihak pengelola agar segera memasang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan melakukan pembersihan drainase secara berkala.

“Selanjutnya apabila ini tidak diindahkan dimungkinkan dilakukan tindakan lebih lanjut untuk pengenaan sanksi,” tegasnya.

Sebelumnya, tim media juga telah menyampaikan surat konfirmasi kepada pengelola dapur MBG/SPPG Yayasan Titian Amal Mulia terkait sistem pengelolaan limbah, dugaan bau tidak sedap, hingga keluhan masyarakat mengenai drainase yang tersumbat. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi resmi.

Permintaan konfirmasi tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.**(daus)

 

 

Posting Terkait