LintasRiauNews.com ,PEKANBARU — Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN), Frans Sibarani, menyoroti langkah mutasi massal terhadap ratusan ASN dan PPPK di lingkungan Sekretariat DPRD Riau pasca mencuatnya kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2020.
Menurut Frans, mutasi memang merupakan kewenangan kepala daerah sebagai bagian dari pembinaan organisasi dan penyegaran birokrasi. Namun, apabila mutasi dilakukan karena adanya dugaan penyimpangan keuangan negara, maka proses tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pemindahan pegawai dan pengembalian kerugian negara semata.
“Mutasi ASN dan PPPK itu boleh dilakukan kepala daerah untuk penyegaran birokrasi. Tapi kalau mutasi dilakukan karena ada dugaan pelanggaran seperti SPPD fiktif, maka pertanyaannya, apakah cukup hanya dipindahkan dan diminta mengembalikan uang negara? Atau tetap harus diproses hukum?” tegas Frans Sibarani, Sabtu (23/5/2026).
Frans menegaskan, pengembalian kerugian negara melalui pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak otomatis menghapus unsur pidana maupun tanggung jawab disiplin ASN.
Ia mengingatkan, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
“Kalau ditemukan unsur melawan hukum, penyalahgunaan jabatan atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain, maka aparat penegak hukum tetap wajib memprosesnya. Pengembalian uang negara hanya bisa menjadi faktor meringankan, bukan menghapus perkara,” ujarnya.
Selain itu, Frans juga menyinggung PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mengatur bahwa ASN yang melakukan penyalahgunaan wewenang atau tindakan merugikan negara dapat dikenakan hukuman disiplin berat mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan hingga pemberhentian.
Menurutnya, publik berhak mengetahui siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam persoalan tersebut dan sejauh mana proses hukumnya berjalan.
“Jangan sampai masyarakat melihat pelanggaran keuangan negara cukup dikembalikan uangnya lalu selesai. Ini menyangkut integritas birokrasi dan kepercayaan publik,” katanya.
Frans juga mengapresiasi langkah kongkrit Plt Gubernur Riau SF Hariyanto agar benar-benar melakukan pembenahan serius di lingkungan Sekretariat DPRD Riau, namun jangan hanya sekadar rotasi formalitas.
“Kalau memang ingin bersih-bersih total, maka pilih orang-orang yang punya kualitas dan berintegritas. Jangan masukkan orang untuk memperkuat lingkaran baru tapi kelakuannya sama dengan pemain lama. Istilahnya jangan cuma ganti baju,” tegas Frans.
Tak hanya menyoroti kasus perjalanan dinas, DPP-SPKN saat ini juga memberi perhatian serius terhadap anggaran makan dan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2025 dan 2026.
DPP-SPKN diketahui telah menyampaikan laporan resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak 8 Agustus 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran perjalanan dinas serta makan dan minum dengan total nilai mencapai Rp80,3 miliar.
Frans menyebut, laporan tersebut meliputi anggaran perjalanan dinas tahun 2024 sebesar Rp40,2 miliar serta anggaran makan dan minum tahun 2025 senilai Rp40,1 miliar. yang kita ketahui Marto Saputra sebagai Plt Sekretaris ( sekwan ) DPRD Riau.
“Kami mengapresiasi Polda Riau yang telah menerima laporan masyarakat ini. Harapan kami, penyelidikan dapat segera ditindaklanjuti agar potensi kerugian negara bisa dicegah sejak dini,” ujar Frans.
Selain laporan ke Polda Riau, DPP-SPKN juga sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada DPRD Provinsi Riau terkait pengadaan makan minum tahun 2026. Dalam surat bernomor 058/Konf-DPP-SPKN/V/2026 tertanggal 4 Mei 2026, SPKN menyoroti sejumlah paket kegiatan makan minum dengan total anggaran mencapai Rp4.893.822.500. dibagian umum DPRD Riau Marto Saputra sebagai Kepala bagian Umum sekretariat DPRD Riau .
Dalam dokumen tersebut, SPKN mempersoalkan sejumlah kegiatan yang seluruh penyedianya disebut dikerjakan oleh perusahaan yang sama, yakni CV Bukit Bintang Cahaya.
Adapun rincian kegiatan yang disorot SPKN antara lain:
- Belanja makanan dan minuman jamuan tamu sebesar Rp2.038.050.000 dengan Kode RUP 66155881;
- Belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan sebesar Rp529.600.000 dengan Kode RUP 62946792;
- Belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp211.200.000 dengan Kode RUP 62957477;
- Belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp105.600.000 dengan Kode RUP 62962196;
- Belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp2.009.372.500 dengan Kode RUP 66922587.
Total keseluruhan kegiatan tersebut mencapai Rp4.893.822.500 dan menurut SPKN seluruhnya dikelola oleh satu perusahaan yang sama.
SPKN juga mengaku menemukan dokumen kwitansi pembayaran kepada CV Bukit Bintang Cahaya sebesar Rp15 juta untuk periode Februari–Maret 2026 terkait kegiatan belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan.
Dalam surat konfirmasi tersebut, DPP-SPKN menyatakan dugaan sementara adanya ketidaksesuaian antara fakta kegiatan di lapangan dengan penggunaan anggaran yang tercantum dalam dokumen kegiatan.
SPKN juga meminta Plt Gubernur Riau SF Hariyanto untuk prioritas memperhatikan Marto Saputra boleh dikatakan beliau adalah ahli dalam melaksanakan kegiatan perjalanan dinas dan ahli dalam kegiatan makan minum.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Tapi semua penggunaan anggaran publik harus terbuka, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Frans.
DPP-SPKN menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan observasi terhadap penggunaan anggaran di lingkungan DPRD Provinsi Riau sebagai bagian dari kontrol sosial dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Catatan Redaksi / Pernyataan DPP-SPKN
DPP-SPKN menegaskan bahwa setiap berita, analisis, dan kajian terkait kegiatan di instansi pemerintah maupun swasta yang dipublikasikan oleh SPKN dilindungi hak cipta.
Segala bentuk penggandaan, pemanfaatan, atau penggunaan oleh pihak yang mengatasnamakan SPKN tanpa izin resmi tidak dibenarkan dan wajib diklarifikasi kepada DPP-SPKN.
Ketentuan ini mengacu pada Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan resmi atas pemberitaan ini demi keberimbangan informasi.**(ian)



