LintasRiauNews.com,PEKANBARU – Kebijakan penghentian penyaluran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA/BOSP) Tahun 2026 oleh Pemerintah Provinsi Riau menuai sorotan dari berbagai kalangan. Pengamat pendidikan sekaligus politisi senior Riau, Ade Hartati Rahmat, M.Pd., menilai langkah tersebut berpotensi mengganggu pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan serta capaian mutu pendidikan di Provinsi Riau.
Menurut Ade Hartati, BOSDA selama ini menjadi instrumen penting dalam mendukung operasional sekolah, melengkapi kebutuhan yang belum terakomodasi melalui dana BOS dari pemerintah pusat, sekaligus membantu meringankan beban biaya pendidikan yang ditanggung masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penghentian program tersebut perlu dikaji secara komprehensif karena berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Pergub Nomor 2 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 57 Tahun 2024 hingga saat ini masih menjadi dasar hukum pelaksanaan BOSDA. Karena itu, penghentian program tersebut perlu memiliki landasan yang jelas serta mempertimbangkan dampaknya terhadap dunia pendidikan di Riau,” ujar Ade Hartati kepada media, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, BOSDA bukan sekadar bantuan tambahan, melainkan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan. Selama beberapa tahun terakhir, program tersebut dinilai turut membantu sekolah memenuhi kebutuhan operasional, pengadaan sarana pendukung pembelajaran, serta peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Ade Hartati menilai penghentian BOSDA tanpa adanya skema pengganti yang jelas dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, mulai dari terganggunya perencanaan program sekolah hingga meningkatnya beban biaya yang harus ditanggung orang tua siswa.
“Sekolah telah menyusun rencana kerja dan program berdasarkan dukungan anggaran yang tersedia. Jika kebijakan ini dihentikan, tentu akan berdampak terhadap berbagai program yang telah direncanakan,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi kebijakan pemerintah daerah dalam sektor pendidikan. Menurutnya, pada akhir tahun 2024 Pemprov Riau justru melakukan penyempurnaan regulasi melalui Pergub Nomor 57 Tahun 2024 untuk memperkuat pelaksanaan BOSDA. Karena itu, penghentian program tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Ade Hartati mengingatkan bahwa sektor pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang memerlukan komitmen dan keberlanjutan kebijakan. Ia khawatir penghentian BOSDA dapat berdampak pada kualitas layanan pendidikan apabila tidak disertai solusi yang memadai.
“Pendidikan adalah fondasi pembangunan daerah. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan dunia pendidikan harus mempertimbangkan kepentingan peserta didik, sekolah, dan masyarakat secara luas,” ujarnya.
Ade Hartati berharap Pemerintah Provinsi Riau dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut serta membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk sekolah, tenaga pendidik, orang tua siswa, dan pemerhati pendidikan.
Hingga kini, berbagai tanggapan dan aspirasi terkait penghentian BOSDA terus bermunculan. Sejumlah pihak berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi terbaik agar kualitas layanan pendidikan di Provinsi Riau tetap terjaga dan hak-hak peserta didik memperoleh pendidikan yang layak dapat terpenuhi.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan. Sehubungan dengan berita mengenai penghentian program BOSDA/BOSP Tahun 2026, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Pemerintah Provinsi Riau, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau tanggapan resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hak jawab dan klarifikasi dapat disampaikan kepada redaksi untuk dimuat pada kesempatan pertama secara proporsional dan berimbang.**(ian)



