Pemilik SHM Laporkan Kasatpol PP Pekanbaru ke Polda Riau, Kepastian Hukum Aset dan Hak Warga Dipertanyakan

1 views

LintasRiauNews.com,PEKANBARU – Polemik penertiban lahan di Kota Pekanbaru memasuki babak baru. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru resmi dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan pengrusakan sejumlah objek yang berdiri di atas lahan bersertifikat hak milik (SHM) milik warga.

Laporan tersebut diajukan pada Minggu (31/5/2026) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau oleh Niko Fernando, pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01642/Meranti Pandak.

Dalam laporannya, pelapor menyebut telah terjadi pembongkaran terhadap sejumlah objek yang berada di atas lahan bersertifikat tersebut, di antaranya pagar panel, pondasi, serta bangunan lainnya. Tindakan itu kemudian memicu perdebatan mengenai status lahan dan dasar hukum pelaksanaan penertiban yang dilakukan pemerintah daerah.

Kuasa hukum pelapor, Ikhsan, SH, CLA, CPM, menilai persoalan tersebut menyangkut aspek fundamental terkait kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan warga negara.

“Negara yang menerbitkan Sertipikat Hak Milik, namun di sisi lain objek yang berdiri di atas tanah bersertifikat justru dibongkar oleh aparat. Ini menjadi pertanyaan besar mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara,” ujar Ikhsan.

Menurutnya, apabila terdapat sengketa atau perbedaan pandangan mengenai status lahan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan bahwa pihaknya hanya melaksanakan tugas sesuai perintah dan berdasarkan dasar hukum yang dimiliki pemerintah daerah.

“Kalau kami hanya melaksanakan tugas sesuai perintah. Apa pun prosesnya, kami siap menghadapi. Tentu kami juga memiliki dasar dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” kata Desheriyanto saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, pelaksanaan penertiban dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru. Menurutnya, Satpol PP hanya bertugas melakukan pendampingan dan pengamanan selama kegiatan berlangsung di lapangan.

“Koordinasi dilakukan dengan Dinas Pertanahan. Kalau memang dipermasalahkan, seharusnya kedua instansi juga dipertanyakan. Karena Satpol PP hanya bersifat mendampingi. Yang menentukan objek tersebut merupakan aset atau tanah milik Pemko bukan Satpol PP,” jelasnya.

Terkait laporan yang telah diterima Polda Riau, Desheriyanto menyatakan siap memberikan keterangan dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

“Kami siap saja. Tentu kami juga memiliki dasar dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Mardiansyah, hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan resmi. Padahal, nama instansi tersebut turut menjadi sorotan setelah Satpol PP menyebut penertiban dilakukan berdasarkan koordinasi dan arahan dari instansi teknis terkait.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kebijakan penertiban tersebut. Publik menilai perlu adanya penjelasan terbuka dari seluruh pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi dan polemik berkepanjangan.

Kini, kasus tersebut telah berada dalam penanganan Polda Riau dan menunggu proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang menjadi dasar masing-masing pihak.

Di tengah silang pendapat mengenai status lahan antara pemilik sertifikat dan pemerintah daerah, masyarakat menanti kejelasan hukum yang objektif dan transparan. Sebab apabila lahan tersebut benar merupakan aset pemerintah, tentu harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan prosedur yang sah.

Sebaliknya, apabila hak kepemilikan warga yang telah memiliki sertifikat resmi ternyata terabaikan, maka persoalan ini berpotensi menjadi preseden penting bagi perlindungan hak atas tanah dan kepastian hukum di Kota Pekanbaru.

Catatan Redaksi:

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.**(ian)

Posting Terkait