LintasRiauNews.com , PEKANBARU —Gelombang penindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) memicu respons keras dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitoring Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Kamis 4/6/2026.
Melalui Ketua DPP TOPAN RI Sumbagut, Rahman, lembaga tersebut menyampaikan apresiasi atas langkah tegas penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang menetapkan dan menahan tiga mantan pejabat tinggi BGN terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun bagi TOPAN RI, penahanan para tersangka hanyalah pintu masuk. Yang jauh lebih penting adalah membongkar secara menyeluruh dugaan jaringan keuangan, aktor intelektual, penerima manfaat, perusahaan perantara, yayasan afiliasi, hingga aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.
Berdasarkan hasil investigatif internal yang dilakukan DPP TOPAN RI Sumbagut terhadap konstruksi perkara yang berkembang di ruang publik, Rahman menilai dugaan penyimpangan dalam Program MBG tidak dapat dipandang sebagai tindakan individual semata.
Menurutnya, pola yang muncul menunjukkan indikasi dugaan kejahatan terstruktur yang memanfaatkan kewenangan jabatan, pengaruh birokrasi, serta akses terhadap anggaran negara dalam jumlah sangat besar.
“Jika dugaan yang diungkap penyidik benar adanya, maka ini bukan sekadar penyimpangan administrasi. Ini menggambarkan dugaan pengkhianatan terhadap amanat rakyat yang diberikan kepada pejabat negara untuk mengelola program strategis nasional,” tegas Rahman.
Ia menilai program yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kualitas gizi dan masa depan generasi muda Indonesia justru diduga dijadikan sarana memperkaya kelompok tertentu melalui mekanisme yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
TOPAN RI menyoroti besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk Program MBG ajang korupsi.
Dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah, setiap rupiah yang dikelola dalam program tersebut semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan sesuai tujuan.
Rahman menegaskan bahwa apabila benar terdapat dugaan manipulasi pengadaan, mark-up harga, penyalahgunaan kewenangan, pengondisian vendor, maupun penyimpangan proses verifikasi mitra, maka aparat penegak hukum wajib membongkar seluruh mata rantai yang terlibat.
“Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Bongkar siapa aktor pengendalinya, siapa penerima manfaatnya, siapa yang menikmati keuntungan terbesar dari dugaan korupsi ini,” ujarnya.
Desak Penyidik Terapkan UU TPPU
DPP TOPAN RI Sumbagut secara khusus mendesak penyidik Kejaksaan Agung untuk tidak hanya menerapkan pasal tindak pidana korupsi, tetapi juga menelusuri dugaan pencucian uang yang mungkin terjadi.
Menurut Rahman, praktik korupsi dalam skala besar hampir selalu diikuti upaya menyamarkan, menyembunyikan, memindahkan, mengalihkan, atau mengubah bentuk hasil kejahatan agar sulit dilacak aparat penegak hukum.
Karena itu, TOPAN RI meminta agar penyidik mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 3 UU TPPU mengatur bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, membelanjakan,menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukarkan, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya dapat dipidana.
Selain itu, Pasal 5 UU TPPU juga mengatur mengenai pihak yang menerima atau menguasai hasil tindak pidana yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan.
“Kalau ada aset, rekening, perusahaan, tanah, bangunan, kendaraan, investasi, atau pihak ketiga yang menikmati hasil kejahatan, seluruhnya harus ditelusuri. Negara tidak boleh kalah dari para pelaku kejahatan keuangan,” tegas Rahman.
Sebagai lembaga yang fokus pada penyelamatan aset negara, TOPAN RI menilai orientasi utama penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.
Rahman menegaskan bahwa seluruh aset yang diduga berasal dari hasil korupsi harus disita, dibekukan, dirampas melalui putusan pengadilan, dan dikembalikan kepada negara.
“Koruptor sering kali masih dapat menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani hukuman. Karena itu pendekatan pemiskinan koruptor melalui perampasan aset harus menjadi prioritas utama,” katanya.
DPP TOPAN RI Apresiasi untuk Kejaksaan Agung
Di sisi lain, TOPAN RI Sumbagut memberikan apresiasi terhadap langkah JAM PIDSUS yang dinilai menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
Rahman menegaskan bahwa keberanian penyidik menjerat pejabat tinggi negara merupakan sinyal bahwa hukum harus berdiri di atas semua kepentingan.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah mengambil langkah tegas. Namun perjuangan belum selesai. Publik menunggu pembuktian di persidangan, penelusuran aset, dan pengungkapan seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan publik, DPP TOPAN RI Sumbagut menyatakan akan terus memonitor perkembangan perkara tersebut sejak tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga proses eksekusi putusan.
Rahman menegaskan bahwa kasus yang menyangkut program strategis nasional dan kepentingan jutaan anak Indonesia harus ditangani secara transparan serta terbuka kepada publik.
“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Jika terdapat pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Negara harus hadir secara tegas dalam melindungi uang rakyat dan masa depan generasi bangsa,” tutup Rahman.**



