Keluhan Mengalir ke Posko SPMB Riau, Masyarakat Soroti Sosialisasi dan Daya Tampung Sekolah

8 views

LintasRiauNews.com,PEKANBARU – Berbagai keluhan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 terus bermunculan. Sejumlah warga Kota Pekanbaru mendatangi Posko Pengaduan SPMB Provinsi Riau untuk menyampaikan permasalahan yang mereka alami selama proses pendaftaran.

Keluhan tersebut tidak hanya berkaitan dengan sistem pendaftaran yang dianggap membingungkan, tetapi juga menyangkut pemahaman masyarakat terhadap jalur domisili, jalur prestasi, Tes Kemampuan Akademik (TKA), hingga keterbatasan daya tampung sekolah.

Salah satu keluhan disampaikan oleh Ibu Fatih, warga Panam Raya, saat ditemui media di Posko Pengaduan SPMB Provinsi Riau, Rabu (17/6/2026).

Ia mengaku kecewa karena anaknya tidak dapat memanfaatkan kesempatan ketiga pendaftaran meskipun sebelumnya terjadi kesalahan dalam proses pengisian data alamat pada Kartu Keluarga (KK).

Menurutnya, kesalahan tersebut berawal dari pendaftaran melalui jalur domisili. Setelah data alamat dinyatakan tidak sesuai dan pendaftaran ditolak oleh sekolah tujuan, ia berharap masih dapat menggunakan kesempatan berikutnya melalui jalur Tes Kemampuan Akademik (TKA).

“Awalnya kami salah dalam memasukkan data alamat. Setelah ditolak, kami berharap bisa menggunakan kesempatan ketiga melalui jalur TKA. Namun ketika mengadu ke posko, kami diberitahu bahwa kesempatan tersebut tidak bisa lagi digunakan,” ujarnya.

Ibu Fatih mempertanyakan mengapa pada jalur TKA dan prestasi masih terdapat persyaratan yang berkaitan dengan domisili dan masa berlaku Kartu Keluarga.

Menurutnya, jalur TKA seharusnya lebih mengutamakan kemampuan akademik siswa dibandingkan faktor administrasi domisili.

“Kalau memang jalur TKA dan prestasi, seharusnya yang diadu adalah nilai. Mau dari mana pun asal siswa, yang dilihat kan kemampuan akademiknya. Kenapa masih terkendala masalah Kartu Keluarga?” katanya.

Ia menjelaskan bahwa Kartu Keluarga mereka memang belum berusia satu tahun karena adanya perubahan data keluarga setelah suaminya memasuki masa pensiun dari salah satu BUMN pada awal tahun 2026. Padahal anak yang bersangkutan telah lama bersekolah di Kota Pekanbaru dan merupakan lulusan SMP Negeri 9 Pekanbaru.

Selain itu, keluarga tersebut juga mengaku tidak dapat memanfaatkan jalur afirmasi meskipun kondisi ekonomi mereka mengalami perubahan setelah kepala keluarga pensiun.

“Setelah pensiun, penghasilan yang diterima sekitar Rp700 ribu per bulan. Tetapi kami juga tidak bisa masuk melalui jalur afirmasi. Ketika mencoba jalur prestasi dan TKA juga mengalami kendala,” ujarnya.

Anak Ibu Fatih yang turut mendampingi saat pengaduan mengaku sangat kecewa terhadap proses SPMB tahun ini. Ibu Fatih menilai sistem yang ada justru mempersulit masyarakat.

“Kami hanya ingin anak bisa sekolah. Kalau masuk sekolah swasta tentu ada biaya yang harus ditanggung. Dengan kondisi ekonomi saat ini tentu menjadi beban bagi keluarga,” katanya.

Ia juga menilai minimnya sosialisasi menjadi salah satu penyebab banyak orang tua mengalami kesulitan memahami mekanisme SPMB.

“Kami tidak pernah mendapat sosialisasi khusus mengenai sistem SPMB ini. Orang tua tidak pernah dipanggil atau diberikan penjelasan secara rinci. Saat proses pendaftaran berlangsung baru kami mengetahui banyak aturan yang ternyata cukup rumit,” ujarnya.

Keluarga tersebut mengaku tinggal di kawasan Jalan Hangtuah Ujung, /Jalan Abdul Malik Kecamatan Tenayan Raya dengan lokasi rumah yang tidak jauh dari salah satu SMA Negeri 11 Pekanbaru. Namun hingga saat ini anak mereka belum berhasil memperoleh sekolah tujuan melalui jalur yang tersedia.

Keluhan serupa juga disampaikan Surya, warga Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, yang turut mendatangi Posko Pengaduan SPMB Provinsi Riau.

Menurut Surya, salah satu persoalan yang masih membingungkan masyarakat adalah penerapan jalur domisili dalam SPMB 2026. Ia menilai banyak orang tua memahami bahwa jalur domisili seharusnya mengutamakan kedekatan tempat tinggal calon siswa dengan sekolah tujuan.

“Kalau namanya jalur domisili, tentu yang menjadi dasar adalah tempat tinggal. Yang menjadi pertanyaan masyarakat sekarang, kenapa dalam proses seleksi masih ada faktor nilai yang sangat menentukan, padahal masyarakat memahami jalur domisili itu berdasarkan kedekatan jarak rumah dengan sekolah,” ujarnya.

Ia mencontohkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya masyarakat lebih memahami bahwa jarak tempat tinggal menjadi parameter utama dalam jalur domisili. Namun dalam pelaksanaan SPMB saat ini, banyak orang tua yang mengaku belum memahami perubahan mekanisme tersebut.

Selain itu, Surya juga menyoroti persoalan daya tampung sekolah yang menurutnya belum seimbang dengan jumlah lulusan SMP setiap tahunnya.

Menurutnya, pemerintah perlu melihat kembali perbandingan antara jumlah lulusan SMP dengan kapasitas SMA dan SMK yang tersedia, baik negeri maupun swasta.

“Yang menjadi persoalan bukan hanya sistem seleksi, tetapi juga daya tampung. Kalau jumlah lulusan SMP lebih besar dibanding kapasitas sekolah yang tersedia, tentu akan muncul banyak persoalan setiap tahun,” katanya.

Karena itu, ia berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB sekaligus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar orang tua memahami seluruh jalur penerimaan sebelum proses pendaftaran dimulai.

Surya mengaku pelayanan di Posko Pengaduan SPMB cukup baik. Namun ia berharap pengaduan yang disampaikan masyarakat tidak hanya diterima sebagai laporan, melainkan juga disertai solusi yang dapat membantu calon peserta didik memperoleh akses pendidikan.

“Sosialisasi perlu lebih ditingkatkan. Banyak orang tua yang baru memahami aturan setelah proses pendaftaran berlangsung. Akibatnya muncul kebingungan dan keluhan di masyarakat,” tuturnya.

Ia juga mempertanyakan langkah pemerintah apabila terdapat siswa yang tidak berhasil lolos melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi maupun Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh lulusan SMP tetap memiliki akses untuk melanjutkan pendidikan sesuai amanat program Wajib Belajar 12 Tahun.

Sementara itu, sejumlah orang tua yang mendatangi Posko Pengaduan SPMB berharap keberadaan posko tidak hanya berfungsi sebagai tempat menerima keluhan, tetapi juga mampu memberikan solusi konkret atas berbagai persoalan yang dihadapi calon peserta didik dan orang tua selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Panitia SPMB Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau terkait mekanisme penggunaan kesempatan pendaftaran, penerapan jalur domisili, persyaratan jalur TKA, serta tindak lanjut terhadap berbagai pengaduan yang disampaikan masyarakat melalui Posko Pengaduan SPMB.**(ian)

Posting Terkait