Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Riau, Sita Dokumen dan Barang Elektronik Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Interactive Flat Panel 2024

1 views

LintasRiauNews.com,PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui penyidik tindak pidana khusus melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Jalan Cut Nyak Dhien Nomor 3, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pembuatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) atau Interactive Flat Panel (IFP) pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024.

Hal itu disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Oktavian Syah Efendi, S.H., M.H., melalui keterangan resmi yang disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Dr. Zikrullah, S.H., M.H.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor PRINT-05/L.4/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026, Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-21/L.4/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026, serta Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 16/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pbr tanggal 21 Juli 2026.

Menurut Kejati Riau, tindakan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap objek yang berada dalam penguasaan pihak terkait guna kepentingan pembuktian perkara.

“Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang selanjutnya dilakukan penyitaan untuk kepentingan penanganan perkara,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kejati Riau.

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih delapan jam. Berdasarkan pantauan awak media, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan, di antaranya ruang Kepala Dinas Pendidikan, ruang Sekretaris, ruang Kabid SMA, ruang Keuangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta ruang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Usai penggeledahan, penyidik terlihat membawa sejumlah boks yang diduga berisi dokumen serta beberapa barang elektronik dari dalam kantor untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejati Riau menegaskan, tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara profesional sebagai bentuk komitmen institusi dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Langkah tersebut juga disebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Hingga saat ini, penyidik Kejati Riau masih terus mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) Tahun Anggaran 2024 dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan tersebut.**(ian)

Posting Terkait