DPD GRIB Jaya Riau Terbitkan Dua SK: Pendi dan Julianto Candra Dicopot dari Satgas, Imelda Samsi Diberhentikan sebagai Sekda

15 views

 

 

DPD GRIB Jaya Provinsi Riau menggelar konferensi pers di Markas Besar DPD GRIB Jaya Provinsi Riau,Jalan Jend Sudirman Pekanbaru, Jumat (24/7/2026), untuk mengumumkan penerbitan dua Surat Keputusan pemberhentian terhadap pengurus Satgas dan Sekretaris Daerah DPD GRIB Jaya Provinsi Riau.

LintasRiauNews.com ,PEKANBARU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB Jaya Provinsi Riau menggelar konferensi pers di Kantor DPD GRIB Jaya, Jumat (24/7/2026), untuk menyampaikan secara resmi penerbitan dua Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap sejumlah pengurus di lingkungan DPD GRIB Jaya Provinsi Riau.

Dalam konferensi pers tersebut, Surat Keputusan dibacakan oleh Kepala Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD GRIB Jaya Provinsi Riau, Nelson Manalu, SH, berdasarkan keputusan yang telah ditandatangani oleh Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Riau, Dr. Martin Purba, S.H., M.H., C.Me

Nelson Manalu menjelaskan bahwa pada tanggal 24 Juli 2026, DPD GRIB Jaya Provinsi Riau menerbitkan dua Surat Keputusan sebagai bagian dari penataan struktur organisasi dan penyegaran kepengurusan.

Surat Keputusan pertama, Nomor: 01/SK-P/DPD-GRIB JAYA/RIAU/VII/2026, menetapkan pemberhentian dengan hormat terhadap dua pengurus Satuan Tugas (Satgas) DPD GRIB Jaya Provinsi Riau, yakni Pendi dari jabatannya sebagai Ketua Satgas DPD GRIB Jaya Provinsi Riau dan Julianto Candra dari jabatannya sebagai Sekretaris Satgas DPD GRIB Jaya Provinsi Riau.

Selanjutnya, DPD GRIB Jaya Provinsi Riau juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 02/SK-P/DPD-GRIB JAYA/RIAU/VII/2026 tentang pemberhentian Imelda Samsi, SE dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah DPD GRIB Jaya Provinsi Riau. Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi (PO), hasil evaluasi internal organisasi, serta pertimbangan pimpinan DPD GRIB Jaya Provinsi Riau.

Nelson Manalu menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diterbitkan merupakan keputusan resmi organisasi yang telah melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

“Keputusan ini merupakan keputusan organisasi yang telah ditetapkan berdasarkan mekanisme internal dan ketentuan organisasi. Seluruh kader dan pengurus wajib menghormati serta melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan demi menjaga marwah dan soliditas organisasi,” tegas Nelson.

Ia menambahkan, dengan diterbitkannya kedua Surat Keputusan tersebut, seluruh administrasi dan pelaksanaan roda organisasi akan disesuaikan dengan struktur kepengurusan yang berlaku. DPD GRIB Jaya Provinsi Riau juga mengajak seluruh kader di tingkat DPD maupun DPC untuk tetap menjaga persatuan, meningkatkan disiplin organisasi, serta terus menjalankan program kerja organisasi secara profesional.

“Organisasi harus tetap berjalan dengan baik. Kami mengajak seluruh kader untuk menjaga kekompakan, mematuhi setiap keputusan organisasi, dan bersama-sama membesarkan GRIB Jaya di Provinsi Riau,” tutup Nelson.**(ian)

 

 

 

Posting Terkait