Dugaan Penyimpangan Dana BOS Rp1,36 Miliar di SMAN 4 Pekanbaru Kembali Disorot, BASMI Riau Minta Aparat Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

1 views

LintasRiauNews.com ,PEKANBARU – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan BOSDA Tahun Anggaran 2022–2023 di SMAN 4 Pekanbaru kembali menjadi perhatian publik. Kasus yang mengacu pada hasil audit investigasi Inspektorat Provinsi Riau tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti secara transparan agar memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.

Berdasarkan dokumen yang disebut sebagai Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOSP dan BOSDA dengan nilai mencapai Rp1.367.360.684. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya sejumlah dugaan pelanggaran administrasi maupun penyimpangan penggunaan anggaran, mulai dari dugaan penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan, nota atau faktur yang diduga dipalsukan, dokumen pendukung transaksi yang tidak lengkap, hingga dugaan penggunaan sebagian dana untuk kepentingan pribadi.

Salah satu temuan audit juga menyebutkan adanya dugaan penggunaan dana sebesar Rp252.500.000 untuk kepentingan pribadi selama tahun anggaran 2022–2023. Meski demikian, seluruh temuan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di tengah berkembangnya kasus tersebut, diketahui mantan Kepala SMAN 4 Pekanbaru, Hj. Yan Khoriana, telah melakukan pengembalian dana BOS secara penuh sesuai temuan audit. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, mantan Bendahara Dana BOS Tahun Anggaran 2022–2023, Rini Wulandari, yang saat ini masih bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling (BK) di SMAN 4 Pekanbaru, diduga belum menyelesaikan pengembalian dana sebagaimana menjadi bagian dari hasil pemeriksaan. Informasi ini masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

Meskipun terdapat pengembalian sebagian maupun seluruh kerugian negara, ketentuan hukum menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terpenuhi. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau, Fadli, menyatakan pihaknya akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) sebelum melaporkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Menurutnya, apabila hasil audit benar menemukan dugaan penyimpangan anggaran pendidikan dalam jumlah besar, maka seluruh pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.

“Dana BOS merupakan uang negara yang harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan. Jika ditemukan dugaan penyimpangan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih,” ujarnya.

Kasus ini juga memunculkan harapan masyarakat agar penanganan perkara dilakukan secara konsisten sebagaimana penanganan sejumlah kasus lain di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Publik menilai prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus diterapkan sehingga setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Inspektorat Provinsi Riau, mantan Kepala SMAN 4 Pekanbaru Hj. Yan Khoriana, mantan Bendahara Dana BOS Tahun Anggaran 2022–2023 Rini Wulandari, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan (cover both sides).**(ian)

Posting Terkait