LintasRiauNews.com ,PEKANBARU – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan BOSDA Tahun Anggaran 2022–2023 di SMAN 4 Pekanbaru kembali menjadi sorotan setelah Inspektorat Provinsi Riau memberikan tanggapan resmi kepada Redaksi LintasRiauNews.com terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan pada tahun 2025.
Dalam jawaban tertulis yang diterima redaksi LintasRiauNews.com Kepala Inspektorat Provinsi Riau Jondra Jayaputra Manurung, SE., M.Si membenarkan bahwa lembaganya telah melakukan audit terhadap pengelolaan Dana BOSP dan BOSDA SMAN 4 Pekanbaru Tahun Anggaran 2022–2023.
Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan kelebihan bayar belanja barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOSP dan BOSDA dengan nilai mencapai Rp1.367.360.684.
Dalam keterangannya kepada media, Kepala Inspektorat Provinsi Riau Jondra Jayaputra Manurung menyampaikan bahwa dari total nilai temuan tersebut, baru Rp683.680.342 atau sekitar 50 persen yang telah ditindaklanjuti melalui penyetoran ke Rekening Kas Daerah Pemerintah Provinsi Riau.
“Inspektorat pada tahun 2025 telah melakukan audit atas BOSP dan BOSDA Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan hasil pemeriksaan terdapat kelebihan bayar belanja barang dan jasa dari dana BOSP dan BOSDA sebesar Rp1.367.360.684,00 dan sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian/penyetoran ke Rek Kasda Pemprov Riau sebesar Rp683.680.342 atau 50 persen,” demikian jawaban resmi Kepala Inspektorat Provinsi Riau kepada LintasRiauNews.com, Kamis (30/7/2026)
Namun demikian, Inspektorat tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai jenis audit yang dilakukan, bentuk kelebihan bayar, rekomendasi yang diberikan, status sisa temuan sebesar Rp683,68 juta, maupun kemungkinan adanya rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Padahal, dalam pertanyaan lanjutan yang diajukan redaksi, Inspektorat diminta menjelaskan apakah audit tersebut merupakan audit investigasi, apa bentuk kelebihan bayar yang dimaksud, apakah terdapat rekomendasi sanksi administratif, hingga kemungkinan adanya tindak lanjut apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan lanjutan tersebut belum memperoleh jawaban.
Sebelumnya, berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang diperoleh redaksi, terdapat sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOSP dan BOSDA Tahun Anggaran 2022–2023. Dokumen tersebut antara lain memuat dugaan penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan, nota atau faktur yang diduga tidak sah, dokumen pendukung transaksi yang tidak lengkap, hingga dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Seluruh isi dokumen tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara hukum, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terpenuhi. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketua BASMI Riau, Fadli, sebelumnya menyatakan pihaknya akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, apabila hasil audit menemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran pendidikan, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.
“Dana BOS merupakan uang negara yang harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan. Jika ditemukan dugaan penyimpangan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih,” tegas Fadli.
Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara. Publik berharap seluruh rekomendasi hasil audit dapat ditindaklanjuti secara transparan serta memberikan kepastian hukum terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Catatan Redaksi
Sebelum berita ini dipublikasikan, Redaksi LintasRiauNews.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Provinsi Riau, mantan Kepala SMAN 4 Pekanbaru Hj. Yan Khoriana, serta mantan Bendahara Dana BOS Tahun Anggaran 2022–2023 Rini Wulandari sebagai bentuk pelaksanaan prinsip cover both sides, hak jawab, dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kepala Inspektorat Provinsi Riau telah memberikan jawaban resmi sebagaimana dimuat dalam pemberitaan ini. Sementara itu, hingga batas waktu publikasi, mantan Kepala SMAN 4 Pekanbaru Hj. Yan Khoriana dan mantan Bendahara Dana BOS Tahun Anggaran 2022–2023 Rini Wulandari belum memberikan tanggapan meskipun redaksi telah menyampaikan permohonan konfirmasi dan memberikan kesempatan yang memadai untuk memberikan klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila para pihak yang bersangkutan ingin menyampaikan penjelasan pada pemberitaan berikutnya.**(ian)



