Sekolah SMA-SMK di Riau Diberi Ruang Sesuaikan Pembelajaran Saat Kabut Asap

1 views

LintasRiauNews.com ,PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau memberikan ruang kepada satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB, baik negeri maupun swasta, untuk menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran menyusul menurunnya kualitas udara akibat potensi paparan kabut asap.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor: 100.3.4/17/SETDA/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Riau.
SE tersebut ditetapkan di Pekanbaru dan ditandatangani Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Teza Darsa, membenarkan telah diterbitkannya surat edaran tersebut.
“Sudah dikeluarkan Surat Edaran Plt Gubri terkait sistem belajar pada SMA sederajat,” kata Teza Darsa, Selasa (25/8/2026).

Dalam kebijakan itu, sekolah tidak diwajibkan menerapkan satu pola pembelajaran yang sama. Satuan pendidikan dapat menyesuaikan metode pembelajaran, baik melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) maupun tatap muka.

Penyesuaian tersebut harus mempertimbangkan data kualitas udara yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta kebijakan pembelajaran yang ditetapkan pemerintah kabupaten/kota masing-masing.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik dari risiko kesehatan akibat paparan polusi udara dan kabut asap.

PJJ Harus Tetap Efektif dan Tidak Membebani Siswa

Bagi sekolah yang memilih melaksanakan pembelajaran melalui PJJ, Pemprov Riau meminta agar kegiatan pembelajaran dirancang secara sederhana, efektif dan tidak membebani peserta didik.

Sekolah juga diminta meminimalisir kegiatan yang mengharuskan siswa berada di luar ruangan, namun tetap memastikan proses pembelajaran berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, bagi satuan pendidikan yang masih melaksanakan pembelajaran tatap muka, peserta didik diimbau menggunakan alat pelindung pernapasan seperti masker dan menjaga kondisi kesehatan serta daya tahan tubuh.

Pola hidup sehat, istirahat yang cukup dan memenuhi kebutuhan air minum juga menjadi bagian dari imbauan yang disampaikan pemerintah.
Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak
Tidak hanya sekolah, orang tua atau wali peserta didik juga diminta mengambil peran dalam melindungi anak dari paparan kabut asap.

Orang tua diminta menjaga anak agar tetap berada di dalam rumah dan menghindari aktivitas di luar ruangan, terutama ketika kondisi kualitas udara dinilai tidak sehat.
Jika terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan anak beraktivitas di luar rumah, orang tua diminta memastikan anak menggunakan alat pelindung pernapasan seperti masker.

Pemprov Riau juga mengimbau satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya di Provinsi Riau agar turut menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara di daerah masing-masing.

Dengan kebijakan tersebut, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di tengah kondisi udara yang menurun diharapkan tetap berjalan, namun aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik menjadi pertimbangan utama.**(ian)

Posting Terkait