Lina Primadesa Buka Suara Pengadaan Obat Dinkes Pekanbaru 2024: Anggaran Rp4,3 Miliar, Realisasi Disebut Rp3,9 Miliar

1 views

LintasRiauNews. com ,PEKANBARU – Penelusuran LintasRiauNews.com terkait dugaan pengadaan obat Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 yang disebut memiliki sejumlah obat dengan masa kedaluwarsa relatif singkat berlanjut pada tahap konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.

Salah satu pihak yang dikonfirmasi adalah Lina Primadesa, yang pada 2024 disebut menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bidang tersebut di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.

Konfirmasi dilakukan awak media di kantor  Public Safety Center (PSC) Jalan Dahlia, Kota Pekanbaru, Senin (7/9/2026).

Dalam keterangannya, Lina membenarkan bahwa pada saat proses pengadaan obat Tahun Anggaran 2024, dirinya bertindak sebagai KPA pada bidang Sumber Daya Kesehatan.

“Pada saat pengadaan obat, saya selaku Kepala Bidang Sumber Daya, Kuasa Pengguna Anggaran bidang Sumber Daya,” ujar Lina saat ditemui awak media.

Perencanaan Berdasarkan RKO 21 Puskesmas

Lina menjelaskan, proses pengadaan obat tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan diawali dengan perencanaan kebutuhan obat.

Menurutnya, dasar perencanaan tersebut berasal dari Rencana Kebutuhan Obat (RKO) yang datanya dihimpun dari kebutuhan 21 puskesmas di Kota Pekanbaru.

“Dasar pengadaan saya merujuk kepada Rencana Kebutuhan Obat atau RKO. Datanya bersumber dari konsumsi 21 puskesmas kita. Itu kita komulatifkan dan kemudian menjadi perencanaan kebutuhan,” jelasnya.

Selain berdasarkan RKO, kata Lina, perencanaan juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran, skala prioritas obat serta analisis terhadap penyakit yang banyak ditemukan di masyarakat.

Setelah kebutuhan dihimpun dan dianalisis, barulah dilakukan proses pengadaan.

Menggunakan Katalog Sektoral Kementerian Kesehatan

Lina juga menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan obat pada 2024 dilakukan melalui sistem katalog elektronik.

Menurutnya, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru saat itu menggunakan INAPROC versi 5 dengan metode katalog sektoral Kementerian Kesehatan, bukan katalog lokal.

“Di 2024 itu pengadaannya dengan INAPROC versi lima. Jadi menggunakan metode katalog sektoral dari Kementerian Kesehatan, bukan katalog lokal,” katanya.

Lina menyebut dirinya juga memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa.

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa keberadaan sertifikasi tersebut tidak berarti seluruh proses pengadaan berada dalam kendalinya secara individual karena terdapat mekanisme dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan.

Anggaran Rp4,3 Miliar, Realisasi Disebut Rp3,9 Miliar

Terkait nilai pengadaan obat yang sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp4,3 miliar, Lina memberikan klarifikasi bahwa angka tersebut merupakan anggaran yang tersedia.

Menurutnya, nilai realisasi belanja tidak mencapai Rp4,3 miliar.

“Kalau anggaran yang tersedia benar Rp4,3 miliar. Tapi realisasi anggarannya tidak Rp4,3 miliar. Realisasi belanjanya hanya sekitar Rp3,9 miliar,” ungkap Lina.

Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu dicocokkan lebih lanjut dengan dokumen realisasi anggaran dan dokumen pengadaan Tahun Anggaran 2024.

Pembagian kepada Banyak Penyedia Disebut Karena Ketersediaan Barang

Salah satu persoalan yang turut dikonfirmasi adalah mengenai pengadaan obat yang disebut terbagi ke dalam banyak paket dan melibatkan sejumlah penyedia.

Lina menjelaskan bahwa pembagian pengadaan kepada beberapa penyedia bukan dilakukan atas kemauan dirinya.

Menurutnya, sistem pengadaan obat melalui katalog memungkinkan pembelian dilakukan kepada penyedia berbeda sesuai dengan jenis obat yang tersedia.

“Dibagi ke beberapa penyedia itu bukan atas kemauan saya, berdasarkan barang yang tersedia,” katanya.

Ia memberikan contoh, ketika pemerintah membutuhkan obat tertentu seperti paracetamol, tidak seluruh penyedia atau PBF memiliki obat yang sama.

“Misalnya kita mau beli paracetamol, belum tentu PBF itu punya. Jadi akhirnya terbagi ke beberapa penyedia,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Lina, pembagian kepada sejumlah penyedia berkaitan dengan ketersediaan barang pada masing-masing penyedia dalam sistem pengadaan, bukan semata-mata keputusan pribadi KPA.

Soal Masa Kedaluwarsa Harus Dilihat Berdasarkan Batch

Ketika dikonfirmasi mengenai informasi adanya obat yang diterima dengan masa kedaluwarsa relatif singkat, Lina menilai persoalan tersebut harus diperiksa secara spesifik berdasarkan barang yang dimaksud.

Ia menekankan pentingnya mengetahui nomor batch, tanggal kedaluwarsa dan identitas barang sebelum menarik kesimpulan.

Menurutnya, obat yang diterima pemerintah tidak selalu berasal dari satu batch yang sama.

“Kalau kita mau menyatakan apakah ini memang benar, harus tahu batch mana, nomor batch mana, item-nya mana. Karena kami menerima itu berbeda-beda,” ujarnya.

Keterangan tersebut membuka ruang untuk penelusuran lebih lanjut terhadap masing-masing obat, terutama terkait tanggal pemesanan, tanggal pengiriman, tanggal penerimaan, nomor batch dan tanggal kedaluwarsa.

LintasRiauNews.com Akan Cocokkan dengan Dokumen

Keterangan Lina tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses verifikasi LintasRiauNews.com terhadap pengadaan obat Tahun Anggaran 2024.

Penelusuran tidak hanya diarahkan pada nilai anggaran, tetapi juga pada mekanisme perencanaan, metode pengadaan, pembagian kepada penyedia, proses penerimaan barang hingga kondisi obat ketika diterima.

Termasuk di dalamnya akan diverifikasi apakah obat yang disebut memiliki masa kedaluwarsa sekitar tiga bulan memang benar diterima dalam kondisi demikian, kapan barang tersebut diterima, dari penyedia mana, nomor batch berapa, serta apakah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

Selain itu, informasi mengenai obat yang disebut kemudian tersimpan di fasilitas kesehatan di wilayah Kecamatan Binawidya juga akan dikonfirmasi kepada pihak terkait.

LintasRiauNews.com juga akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak lain yang memiliki kewenangan dan pengetahuan terkait proses pengadaan tersebut agar pemberitaan dapat disajikan secara akurat, berimbang dan berdasarkan dokumen serta keterangan dari para pihak.

Hingga tahap ini, LintasRiauNews.com belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun kerugian negara. Setiap dugaan masih dalam proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.**(ian)

Posting Terkait