
ilustrasi
LintasRiauNews.com ,PEKANBARU — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 45 Pekanbaru menjadi sorotan setelah muncul informasi dari salah seorang wali murid terkait dugaan menu makanan yang dibagikan kepada siswa dalam kondisi basi pada Rabu (23/9/2026).
Berdasarkan informasi yang disampaikan salah satu wali murid yang enggan disebut namamya kepada tim media, makanan MBG yang diterima siswa pada hari tersebut diduga sudah tidak layak dikonsumsi. Akibatnya, para siswa disebut tidak jadi menyantap makanan yang telah disediakan.
Bahkan, menurut informasi tersebut, sejumlah orang tua siswa akhirnya membawa makanan dari rumah masing-masing untuk memenuhi kebutuhan makan anak-anak mereka.
Informasi ini menjadi perhatian mengingat program MBG ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik. Kualitas dan keamanan makanan yang disalurkan kepada siswa pun menjadi hal penting yang perlu mendapat perhatian.
Tim Media Layangkan Konfirmasi
Menindaklanjuti informasi dari wali murid tersebut, tim media LintasRiauNews.com, SuaraNews86.com, dan Bandamuaonline.com berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.
Konfirmasi tertulis telah dilayangkan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala SMP Negeri 45 Pekanbaru, Arlini Agus, M.Pd., serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd.
Dalam konfirmasi tersebut, tim media meminta penjelasan mengenai kebenaran informasi dugaan menu MBG basi, kronologi kejadian, serta langkah yang dilakukan pihak sekolah dalam menyikapi persoalan tersebut.
Tim media juga meminta penjelasan mengenai mekanisme pengawasan kualitas makanan yang diterima siswa, termasuk koordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selaku pihak yang terlibat dalam penyediaan makanan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima tim media dari Kepala SMPN 45 Pekanbaru maupun Plt. Kadisdik Kota Pekanbaru atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Keamanan Makanan Menjadi Perhatian
Dugaan makanan basi dalam pelaksanaan program MBG perlu mendapat penelusuran lebih lanjut, terutama untuk memastikan kondisi makanan saat diterima siswa, proses distribusi, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan kualitas dan keamanan pangan.
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis mengatur jaminan keamanan dan mutu pangan dalam penyelenggaraan program tersebut.
Oleh karena itu, apabila dugaan tersebut benar, diperlukan penjelasan mengenai penyebab kejadian dan langkah evaluasi agar persoalan serupa tidak terulang.
Hingga berita ini ditulis, tim media belum memperoleh keterangan mengenai hasil pemeriksaan terhadap makanan yang dipersoalkan maupun ada atau tidaknya siswa yang mengalami gangguan kesehatan setelah menerima menu MBG tersebut.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi Kepala SMPN 45 Pekanbaru, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, pihak SPPG, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut.
Catatan redaksi: Informasi dugaan menu MBG basi dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan awal salah seorang wali murid yang disampaikan kepada tim media. Kebenaran kondisi makanan dan kronologi kejadian masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.**(ian)



