Sekda Pekanbaru Minta Audit Obat di Faskes, Ada Temuan atau Langkah Pencegahan?

1 views

LintasRiauNews.com ,PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperketat pengawasan ketersediaan dan distribusi obat di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) milik pemerintah. Namun, langkah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai latar belakang kebijakan itu: apakah sebatas upaya pencegahan atau merupakan tindak lanjut dari temuan tertentu?

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat bersama Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani dan Inspektur Daerah Kota Pekanbaru. Salah satu hal yang dibahas adalah memastikan tidak ada obat kedaluwarsa yang digunakan dalam pelayanan kesehatan.

“Kami sudah rapat bersama Direktur RSD Madani dan Inspektur Pekanbaru, untuk memastikan tidak ada obat kedaluwarsa,” kata Zulhelmi, Minggu (27/9/2026).

Dalam keterangannya, Zulhelmi juga meminta fasilitas kesehatan pemerintah memastikan obat yang diberikan kepada pasien masih berada dalam masa berlaku.

“Obat yang tinggal beberapa bulan lagi akan berakhir, jangan dipakai. Sebab bisa membahayakan kesehatan pasien yang berobat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena obat yang telah melewati tanggal kedaluwarsa berbeda dengan obat yang masih berlaku, tetapi mendekati tanggal kedaluwarsa.

Obat yang masih berada dalam masa berlaku tidak serta-merta menjadi tidak aman hanya karena tanggal kedaluwarsanya sudah dekat. Namun, kondisi tersebut tetap memerlukan pengelolaan yang cermat agar obat tidak melewati masa berlaku ketika disimpan atau diberikan kepada pasien.

Karena itu, perlu diperjelas apakah pernyataan Sekda tersebut merupakan kebijakan kehati-hatian untuk mencegah penggunaan obat kedaluwarsa atau berkaitan dengan adanya temuan obat tertentu di fasilitas kesehatan.

Inspektorat Diminta Audit Pengelolaan Obat

Zulhelmi menyebut Inspektur Daerah Kota Pekanbaru akan melakukan audit terhadap ketersediaan dan pengelolaan obat di sejumlah fasilitas kesehatan pemerintah.

Audit tersebut tidak hanya menyasar stok obat, tetapi juga tahapan perencanaan, pengadaan hingga distribusi.

“Kita minta Inspektur Daerah memastikan perencanaan, pengadaan obat hingga distribusi obatnya dievaluasi tahapannya,” paparnya.

Ruang lingkup audit tersebut menjadi penting untuk memastikan pengelolaan obat berjalan sesuai ketentuan, mulai dari penentuan kebutuhan, proses pemesanan, pemeriksaan saat barang diterima, penyimpanan, hingga pendistribusian kepada fasilitas pelayanan kesehatan.

Meski demikian, keterangan yang disampaikan Sekda belum menjelaskan apakah audit tersebut dipicu oleh temuan obat kedaluwarsa, obat yang mendekati kedaluwarsa, atau merupakan langkah pengawasan rutin Pemko Pekanbaru.

Ada Temuan Obat Kedaluwarsa atau Sekadar Antisipasi?

Pernyataan Sekda mengenai perlunya memastikan tidak ada obat kedaluwarsa yang sampai kepada pasien menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.

Apakah sebelumnya ditemukan obat yang telah melewati tanggal kedaluwarsa di RSD Madani atau puskesmas? Jika ada, berapa jumlahnya, di mana ditemukan, dan bagaimana tindak lanjutnya?

Pertanyaan lain yang juga penting adalah apakah pernah ditemukan obat kedaluwarsa yang terlanjur diberikan kepada pasien. Jika ada, perlu dijelaskan apakah kasus tersebut telah diverifikasi dan bagaimana penanganannya. Namun, hingga informasi tersebut dikonfirmasi, belum dapat disimpulkan bahwa ada pasien yang menjadi korban penggunaan obat kedaluwarsa.

Selain itu, perlu diketahui apakah obat yang disebut mendekati kedaluwarsa masih tersimpan di gudang, telah didistribusikan ke fasilitas kesehatan, atau sudah diberikan kepada pasien.

Keterangan mengenai lokasi, jenis obat, jumlah, nomor batch, tanggal kedaluwarsa dan status penggunaannya akan membantu publik memahami persoalan secara utuh.

Dikaitkan dengan Sorotan Pengadaan Obat 2024?

Sebelumnya, pengadaan obat Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan obat yang diterima dengan sisa masa kedaluwarsa relatif singkat.

Dalam klarifikasinya kepada tim media, Lina Primadesa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bidang tersebut, membantah bahwa obat hasil pengadaan itu diterima dengan sisa masa kedaluwarsa sekitar tiga bulan.

Lina menjelaskan bahwa realisasi belanja obat dari APBD 2024 sekitar Rp3,9 miliar, dari anggaran yang tersedia sekitar Rp4,3 miliar. Ia juga menyatakan bahwa asal obat harus dipastikan melalui pencocokan jenis obat, nomor batch dan tanggal kedaluwarsa.

Menurut Lina, obat yang dikelola Dinas Kesehatan tidak seluruhnya bersumber dari APBD. Sebagian obat berasal dari program pemerintah pusat maupun sumber lainnya.

Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses penelusuran, terutama apabila audit yang dilakukan Pemko mencakup obat dari pengadaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Namun, sampai saat ini belum ada keterangan yang memastikan bahwa rapat Sekda bersama Direktur RSD Madani dan Inspektur Daerah berkaitan langsung dengan polemik pengadaan obat 2024 tersebut.

Publik Menanti Penjelasan Hasil Audit

Pemko Pekanbaru perlu menjelaskan latar belakang pengawasan tersebut, termasuk apakah terdapat temuan awal yang menjadi dasar dilakukannya audit.

Inspektorat juga diharapkan dapat menjelaskan ruang lingkup pemeriksaan, fasilitas kesehatan yang menjadi objek audit, serta apakah pemeriksaan akan mencakup pencocokan dokumen pengadaan dengan nomor batch dan tanggal kedaluwarsa obat.

Apabila ditemukan obat yang telah kedaluwarsa atau tidak lagi layak digunakan, perlu dipastikan bagaimana obat tersebut diamankan, apakah pernah terdistribusi, serta bagaimana penanganannya sesuai ketentuan.

Sementara itu, apabila audit merupakan langkah pencegahan, penjelasan tersebut juga penting agar masyarakat tidak salah menafsirkan pernyataan pemerintah sebagai indikasi bahwa obat kedaluwarsa telah digunakan dalam pelayanan kesehatan.

LintasRiauNews.com akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Sekda Kota Pekanbaru dan Inspektorat Daerah mengenai dasar dilakukannya audit, ada atau tidaknya temuan obat kedaluwarsa, serta kemungkinan keterkaitannya dengan pengadaan obat Tahun Anggaran 2024.

Hingga ada penjelasan dan hasil pemeriksaan resmi, belum dapat disimpulkan bahwa obat kedaluwarsa telah diberikan kepada pasien maupun bahwa persoalan tersebut berkaitan langsung dengan pengadaan obat 2024.**(ian)

Posting Terkait