LintasRiauNews.com ,PEKANBARU — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Provinsi Riau dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan cukup besar. Pada 2025, pemerintah mencatat sebanyak 439 satuan pendidikan di Riau mendapatkan program revitalisasi, mencakup jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB.
Khusus jenjang pendidikan menengah, Dinas Pendidikan Provinsi Riau mencatat 45 SMA dan 45 SMK ikut direvitalisasi pada 2025. Selain itu, terdapat pembangunan satu Unit Sekolah Baru (USB) SMA di Kemuning, Indragiri Hilir, serta satu USB SLB di Pagaran Tapah Darussalam, Rokan Hulu.
Program tersebut kemudian diperluas pada 2026. Berdasarkan keterangan BPMP Riau yang dipublikasikan pada Agustus 2026, terdapat 745 sekolah penerima revitalisasi tahun ini.
Rinciannya terdiri dari 276 PAUD, 222 SD, 176 SMP, 64 SMA dan 7 SMK. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah apabila pemerintah pusat memberikan tambahan kuota anggaran.
Dengan demikian, jika angka 2025 dan 2026 tersebut dibandingkan, terdapat sedikitnya 1.184 satuan pendidikan yang tercatat dalam program revitalisasi selama dua tahun.
Namun, besarnya jumlah sekolah penerima sekaligus membuat aspek transparansi, pengawasan, kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi penting untuk diperhatikan.
Bukan Hanya Soal Bangunan
Program revitalisasi bukan sekadar pembangunan atau rehabilitasi fisik sekolah. Setiap sekolah penerima memiliki menu pekerjaan dan nilai bantuan yang berbeda sesuai hasil verifikasi dan validasi pemerintah.
Karena itu, publik perlu mengetahui secara jelas sekolah mana yang menerima bantuan, berapa nilai bantuannya, pekerjaan apa yang dilakukan, siapa yang melaksanakan, bagaimana progresnya dan apakah hasil pekerjaan sesuai dengan dokumen perencanaan.
Persoalan tersebut menjadi semakin relevan setelah sejumlah proyek revitalisasi sekolah di Riau mulai mendapat sorotan dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Salah satunya adalah SMKN 1 Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, yang menerima program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kegiatan sekitar Rp4,17 miliar
Program tersebut mencakup pembangunan tiga ruang praktik siswa, satu ruang bimbingan konseling, satu laboratorium IPA dan empat unit toilet. Sejumlah pemberitaan pada Agustus 2026 menyebut proyek tersebut tengah didalami Kejaksaan Negeri Rengat. Namun, sejauh informasi yang dapat diverifikasi dari pemberitaan tersebut, belum ada keterangan resmi yang menyatakan telah terjadi tindak pidana atau menetapkan tersangka.
Pihak sekolah sendiri diberitakan menyatakan pelaksanaan kegiatan telah mengacu pada petunjuk teknis program.
SMAN 2 Enok Dilaporkan ke Polda dan Kejati Riau
Sorotan berikutnya muncul pada program revitalisasi SMAN 2 Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, tahun 2026.
Nilai program tersebut dilaporkan sekitar Rp1,44 miliar, terdiri dari pembangunan UKS sekitar Rp138 juta, rehabilitasi tiga ruang kelas sekitar Rp379 juta dan pembangunan tiga ruang kelas baru sekitar Rp926 juta.
Pada 10 September 2026, Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) menyatakan telah menyampaikan laporan pengaduan mengenai dugaan penyimpangan proyek tersebut kepada Ditreskrimsus Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam laporan itu, AJAR mempersoalkan dugaan ketidaksesuaian antara informasi pekerjaan pada papan proyek dengan kondisi fisik di lapangan. Hingga pemberitaan mengenai laporan tersebut diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengenai tudingan tersebut.
Artinya, posisi kasus SMAN 2 Enok saat ini perlu disebut sebagai laporan/pengaduan, bukan perkara yang telah terbukti secara hukum.
OTT Banyuasin Jadi Alarm Pengawasan
Sorotan terhadap program revitalisasi sekolah di Riau juga tidak dapat dilepaskan dari kasus yang baru saja terjadi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Polda Sumatera Selatan pada September 2026 mengungkap dugaan pemerasan terhadap sekolah penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN 2026.
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin, berinisial RB dan RD, diamankan dalam OTT. Polisi menyebut keduanya diduga meminta fee 1 persen dari pagu dana revitalisasi kepada sekolah penerima. Dugaan pungutan tersebut disebut menyasar 21 sekolah dasar.
Menurut polisi, pungutan tersebut diduga dilakukan secara bertahap, yakni 0,7 persen pada pencairan tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan selesai 100 persen. Polisi juga menyebut adanya dugaan tawaran bantuan penyusunan SPJ dan pengisian aplikasi SIPLah.
Kasus Banyuasin tentu bukan bukti bahwa praktik serupa terjadi di Riau. Namun, perkara tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap dana revitalisasi sekolah perlu dilakukan sejak awal, khususnya karena jumlah sekolah dan dana yang dikelola cukup besar.
Data Penerima Perlu Dibuka
Dengan 439 sekolah pada 2025 dan 745 sekolah pada 2026, pertanyaan berikutnya adalah sejauh mana masyarakat dapat mengakses data lengkap penerima dan nilai bantuan masing-masing sekolah.
Data yang dibutuhkan setidaknya meliputi:
- nama sekolah;
- NPSN;
- kabupaten/kota;
- jenjang pendidikan;
- nilai bantuan;
- jenis/menu pekerjaan;
- volume pekerjaan;
- waktu pelaksanaan;
- pihak yang bertanggung jawab;
- progres pekerjaan;
- status penyelesaian;
- hasil pemeriksaan atau pengawasan.
Data tersebut penting agar pengawasan tidak berhenti pada angka jumlah penerima, tetapi dapat dilakukan sekolah demi sekolah.
Dinas Pendidikan Provinsi Riau sebelumnya menyebut bahwa pada 2025 terdapat 439 sekolah yang direvitalisasi, sedangkan untuk 2026 Pemprov Riau sempat mengusulkan sekitar 900 sekolah. Angka 900 tersebut merupakan usulan/target, sementara angka penerima yang kemudian diberitakan BPMP Riau adalah 745 sekolah.
LintasRiauNews Akan Telusuri
LintasRiauNews.com akan menelusuri lebih jauh pelaksanaan program revitalisasi sekolah Riau 2025–2026, termasuk daftar sekolah penerima, nilai bantuan, jenis pekerjaan, progres fisik, mekanisme pengelolaan, keberadaan P2SP, penggunaan material hasil pembongkaran, serta status pengawasan dan pemeriksaan
Penelusuran tersebut penting untuk membedakan antara proyek yang berjalan sesuai ketentuan, proyek yang membutuhkan klarifikasi administratif, proyek yang mendapat sorotan masyarakat, hingga proyek yang benar-benar telah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum
Pemberitaan mengenai proyek yang dilaporkan atau didalami aparat tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan telah terjadi tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum sesuai proses yang berlaku.**(ian)



