BASMI Riau Desak Transparansi Aliran Dana Fee Kayu Akasia Rantau Kasih: Miliaran Rupiah Harus Jelas ke Mana

1 views

LintasRiauNews.com ,PEKANBARU — Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau kembali menyoroti persoalan pengelolaan hasil penjualan kayu akasia dari areal LPHD Rantau Kasih, Kabupaten Kampar, Riau.

Ketua BASMI Riau, Fadli Akbar, meminta persoalan yang sempat mencuat beberapa waktu lalu tersebut tidak berhenti sebagai polemik antara para pihak. Menurutnya, yang jauh lebih penting untuk diketahui publik adalah berapa sebenarnya nilai transaksi kayu, siapa yang menerima pembayaran, berapa nilai fee, serta ke mana aliran dana miliaran rupiah tersebut setelah diterima.

“Ini bukan persoalan baru, tetapi jangan karena kasusnya sudah lama kemudian masyarakat lupa. Kalau memang ada uang miliaran rupiah yang berasal dari fee tegakan kayu akasia, harus jelas dari mana uang itu berasal, masuk ke rekening siapa, kemudian digunakan atau disalurkan kepada siapa,” tegas Fadli.

Menurut Fadli, sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut adanya volume kayu dalam jumlah besar serta nilai transaksi puluhan miliar rupiah. Selain itu, terdapat pemberitaan yang mengutip hasil audit mengenai penerimaan fee tegakan kayu akasia sekitar Rp7,53 miliar pada PT SPR Trada.

“Angka Rp7,53 miliar ini harus dibuka secara terang. Kami tidak mengatakan siapa yang menikmati atau siapa yang bersalah. Justru karena itu harus dilakukan rekonsiliasi berdasarkan dokumen. Kapan uang masuk, dari rekening mana, siapa penerimanya, dicatat sebagai apa, dan setelah itu uang tersebut digunakan untuk apa,” kata Fadli.

BASMI: Jangan Berhenti pada Angka Penerimaan

Fadli menilai, persoalan tidak selesai hanya dengan mengetahui adanya penerimaan fee.

Menurutnya, perlu dilakukan penelusuran terhadap rekening koran, bukti transfer, invoice, dokumen penjualan kayu, dokumen legalitas hasil hutan, perjanjian kerja sama, serta pencatatan dalam laporan keuangan perusahaan maupun LPHD.

“Kalau uang masuk Rp7,53 miliar, kita harus bisa mengetahui rekening pengirimnya, tanggal transaksi, dasar pembayaran dan dokumen yang menjadi dasar pembayaran. Setelah masuk ke perusahaan, uang itu jangan berhenti pada kata ‘sudah diterima’. Harus jelas penggunaannya,” ujarnya.

Fadli juga menyoroti adanya perbedaan angka yang muncul dalam sejumlah pemberitaan terkait kasus tersebut.

Di satu sisi terdapat informasi mengenai nilai penjualan kayu dalam jumlah puluhan miliar rupiah. Di sisi lain muncul angka fee, klaim pembayaran dari para pihak, serta angka penerimaan PT SPR Trada yang diberitakan berdasarkan hasil audit.

“Kalau angka-angka itu berbeda, justru harus dicari penjelasannya. Perbedaan itu karena volume kayunya berbeda, periode transaksinya berbeda, harga jualnya berbeda, atau memang ada bagian transaksi yang belum terungkap? Itu yang harus dijawab dengan dokumen,” kata Fadli.

Persoalan Akta dan Pembagian Fee Juga Harus Terang

BASMI Riau juga meminta agar Akta Perjanjian Pemberian Fee Tegakan Kayu Akasia Nomor 29 yang disebut dalam berbagai pemberitaan dapat menjadi salah satu dokumen yang diperiksa secara terbuka oleh pihak berwenang.

Menurut Fadli, masyarakat perlu mengetahui secara jelas siapa saja pihak yang tercantum dalam perjanjian tersebut, apa kedudukan masing-masing pihak, berapa besaran fee, bagaimana mekanisme pembayaran, dan kepada siapa dana tersebut seharusnya diserahkan.

“Kalau ada perjanjian, mari kita lihat perjanjiannya. Jangan masyarakat hanya disuguhi angka Rp50 ribu, Rp70 ribu atau Rp120 ribu per ton dari pemberitaan. Yang harus menjadi rujukan adalah dokumen perjanjian dan bukti transaksi,” tegasnya.

Jangan Sampai Uang Masyarakat Hilang dalam Perbedaan Versi

Fadli mengatakan BASMI Riau tidak ingin menarik kesimpulan sebelum seluruh dokumen diperiksa.

Namun, menurutnya, perbedaan keterangan antara para pihak justru menjadi alasan agar aparat penegak hukum maupun auditor melakukan penelusuran lebih mendalam.

“Jangan sampai persoalan berhenti pada saling bantah. Ada pihak yang mengatakan uang masih berada di rekening perusahaan, ada pemberitaan yang menyebut adanya penerimaan miliaran rupiah, dan ada pula persoalan mengenai dasar hukum pembayaran fee. Semua itu bisa dijawab dengan audit trail,” ujarnya.

Fadli menegaskan, apabila dana tersebut memang merupakan hak pihak tertentu, maka harus jelas dasar haknya. Sebaliknya, apabila terdapat dana yang status hukumnya belum jelas, maka harus dipastikan bagaimana pertanggungjawabannya.

“Intinya sederhana: uang dari kayu itu harus jelas asalnya, jelas penerimanya, jelas dasar pembayarannya dan jelas penggunaannya. Kalau semuanya legal dan sesuai perjanjian, buka dokumennya kepada pihak yang berwenang. Kalau ada persoalan, biarkan aparat yang menentukan berdasarkan bukti,” kata Fadli.

BASMI Minta Aparat Tidak Melupakan Kasus Lama

BASMI Riau meminta aparat penegak hukum dan pihak terkait tidak menganggap persoalan tersebut selesai hanya karena perkara-perkara perdata atau polemik antarindividu telah berlalu.

“Kasus lama bukan berarti tidak perlu diperiksa. Justru kalau ada transaksi miliaran rupiah dan sampai sekarang masih muncul pertanyaan mengenai aliran dan penggunaan dananya, itu harus dijelaskan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai uang yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya di wilayah mereka,” pungkas Fadli.

BASMI Riau, lanjutnya, akan terus mendorong keterbukaan informasi dan meminta agar setiap dugaan penyimpangan diuji berdasarkan dokumen dan audit yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak sedang menunjuk siapa yang salah. Kami meminta satu hal: buka aliran uangnya. Dari mana, berapa, masuk ke mana, keluar ke mana, dan digunakan untuk apa. Dari situlah masyarakat bisa mengetahui persoalan yang sebenarnya,” tutup Fadli Akbar.**(ian)

Posting Terkait