Datang Bawa Somasi, Pulang Bawa Luka: Advokat Perempuan Laporkan Dugaan Kekerasan ke Polresta Pekanbaru

2 views

 

LintasRiauNews.com ,PEKANBARU — Niat menyampaikan surat somasi kepada seorang warga di Jalan Sidomulyo I, Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, pada Selasa (6/10/2026), justru berujung pada dugaan kekerasan dan penyekapan.

Seorang advokat perempuan, Desi Silvia Angraini, SH, MH, mengaku mengalami perlakuan kasar saat bersama rekannya mendatangi sebuah rumah untuk menyampaikan surat somasi.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Polresta Pekanbaru Nomor: STTLP/B/1345/X/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, laporan diterima pada 6 Oktober 2026 sekitar pukul 22.10 WIB.

Dalam laporan tersebut, Desi melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lainnya secara sewenang-wenang yang berkaitan dengan ketentuan hukum pidana yang disebutkan dalam laporan.

Berawal dari Mengantar Surat Somasi

Menurut keterangan yang disampaikan Desi, dirinya bersama rekannya dari Law Office Jaka Marhaen, SH & Associates datang ke kediaman seorang perempuan yang dalam laporan disebut dengan inisial GS.

Kedatangan tersebut disebut untuk menyampaikan surat somasi berkaitan dengan persoalan hukum yang sedang dihadapi kliennya.

Awalnya, menurut Desi, kedatangan mereka berlangsung biasa. Namun suasana berubah setelah pihak penghuni rumah mengetahui tujuan kedatangan mereka.

Percekcokan kemudian terjadi.

Desi mengaku dirinya dan rekannya mendapatkan kata-kata kasar serta intimidasi.

Situasi semakin memanas ketika anak dari GS yang disebut dalam laporan dengan inisial Ad turut berada di lokasi.

Mengaku Tangannya Ditarik dan Digigit

Dalam laporan yang diterima Polresta Pekanbaru, Desi menguraikan bahwa terjadi dugaan kontak fisik.

Ia mengaku tangannya ditahan, kemudian mengalami gigitan pada bagian tangan serta mendapat perlakuan fisik lainnya.

Tidak berhenti di situ.

Desi juga mengaku mengalami sakit pada kedua tangan dan bagian dada akibat kejadian tersebut.

Yang membuat situasi semakin tegang, menurut laporan tersebut, pihak di lokasi disebut meneriakkan tuduhan “maling”, sehingga warga berdatangan.

Pagar rumah kemudian disebut ditutup sehingga Desi bersama rekannya mengaku tidak dapat segera keluar dari lokasi.

Jika benar terjadi sebagaimana yang dilaporkan, peristiwa tersebut tentu bukan persoalan sederhana karena menyangkut keselamatan seseorang ketika sedang menjalankan aktivitas profesinya.

Namun seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Tim Advokat Turun Tangan

Situasi kemudian mereda setelah tim advokat dari Law Office Jaka Marhaen, SH & Associates datang ke lokasi.

Advokat Jaka Marhaen, SH membenarkan bahwa salah satu anggota timnya mengalami dugaan intimidasi dan kekerasan ketika menjalankan tugas profesi.

Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.

“Kalau memang ada dugaan tindak pidana, kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya secara objektif,” demikian inti sikap yang disampaikan pihak advokat.

Jaka juga menegaskan bahwa pihaknya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polresta Pekanbaru.

Ada Laporan Balik?

Menariknya, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak advokat, pada 7 Oktober 2026 pihak GS juga disebut membuat laporan ke Polresta Pekanbaru terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.

Menanggapi hal tersebut, Jaka Marhaen menyatakan bahwa setiap warga negara memang memiliki hak untuk membuat laporan kepada kepolisian.

Namun, menurutnya, laporan tersebut nantinya tetap harus diuji berdasarkan fakta dan unsur pidana yang berlaku.

Artinya, kedua pihak kini sama-sama memiliki ruang untuk menyampaikan keterangan dan bukti kepada aparat penegak hukum.

Bukan Arena Saling Tuduh

Kasus ini kini berada dalam ranah aparat penegak hukum.

Polisi diharapkan dapat memeriksa seluruh pihak yang berada di lokasi, memeriksa saksi-saksi, melihat bukti yang tersedia, serta memastikan apakah benar telah terjadi kekerasan, intimidasi maupun tindakan yang menghalangi kebebasan seseorang sebagaimana dilaporkan.

Termasuk mengungkap secara utuh apa yang terjadi sebelum pertengkaran, siapa yang melakukan tindakan fisik, bagaimana kondisi saat pagar rumah ditutup, serta apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Sebab dalam perkara seperti ini, publik tidak cukup hanya mendengar versi salah satu pihak.

Fakta hukum harus menjadi penentu.

Di sisi lain, kejadian ini menjadi perhatian karena dugaan tersebut terjadi ketika seorang advokat sedang menjalankan tugas profesinya untuk menyampaikan surat somasi.

Apakah benar terjadi kekerasan dan penyekapan sebagaimana laporan tersebut?

Ataukah terdapat rangkaian kejadian lain yang belum terungkap?

Jawabannya kini berada di tangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan secara objektif.

LintasRiauNews akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan memberikan ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait secara berimbang.**(ian)

Posting Terkait