LintasRiauNews.com,PEKANBARU— Pengadaan pakaian seragam peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027 kembali menjadi perhatian. Bukan semata karena besarnya nilai transaksi, tetapi juga karena muncul pertanyaan mengenai batas antara memfasilitasi kebutuhan seragam dengan mengarahkan orang tua/wali murid kepada penyedia atau penjahit tertentu.
Persoalan ini menjadi semakin menarik setelah adanya informasi dari salah seorang wali murid yang identitasnya dirahasiakan. Kepada media, wali murid tersebut mengungkapkan bahwa pembuatan seragam dilakukan setelah pihak sekolah menyampaikan model dan spesifikasi pakaian, sekaligus memberikan informasi bahwa orang tua dapat membuat sendiri atau menggunakan penjahit yang selama ini biasa bekerja sama dengan sekolah.
Media sengaja tidak menyebut nama sekolah maupun identitas siswa untuk melindungi narasumber.
Fasilitasi Berbeda dengan Mengadakan
Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, terdapat ketentuan yang memberikan ruang bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai kewenangannya, sekolah dan masyarakat untuk membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Dengan demikian, sekolah memang memiliki ruang untuk membantu atau memfasilitasi kebutuhan seragam.
Namun, fasilitasi tidak serta-merta berarti sekolah bebas menentukan penyedia, menetapkan harga, mengumpulkan pembayaran, ataupun mewajibkan orang tua membeli atau membuat seragam pada tempat tertentu.
Apalagi, Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada 2026 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026 terkait pakaian seragam pada satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB. Surat edaran tersebut menegaskan kebebasan orang tua/wali murid dalam membeli atau membuat seragam serta mengingatkan satuan pendidikan agar tidak menjual, menyediakan atau mewajibkan pembelian seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar boleh atau tidak sekolah membantu pengadaan seragam.
Pertanyaan pentingnya adalah:
Sejauh mana bentuk fasilitasi tersebut dilakukan?
Apakah sekolah hanya memberikan informasi mengenai model, warna dan atribut seragam?
Atau apakah kemudian sekolah juga menyampaikan nama penjahit tertentu yang selama ini biasa bekerja sama dengan sekolah?
Jika orang tua tetap bebas memilih penjahit lain, tentu mekanismenya berbeda dengan apabila orang tua merasa diarahkan menggunakan satu penyedia tertentu.
Dulu Rapat Komite, Kini Polanya Berbeda
Informasi yang dihimpun media juga menunjukkan adanya perbedaan mekanisme dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pada mekanisme sebelumnya, pengadaan atau pembahasan seragam disebut terlebih dahulu dibicarakan melalui rapat bersama komite sekolah. Namun pada tahun 2026, mekanisme tersebut disebut mengalami perubahan.
Sekolah disebut hanya menyampaikan model dan spesifikasi seragam kepada orang tua/wali murid. Orang tua kemudian diberikan pilihan untuk membuat sendiri atau menggunakan penjahit yang disebut selama ini biasa bekerja sama dengan sekolah.
Perubahan pola tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan:
Apakah perubahan dari rapat komite menjadi penyampaian informasi tersebut benar-benar mengubah substansi mekanisme, atau hanya mengubah bentuknya?
Siapa yang menyampaikan informasi mengenai penjahit tersebut?
Apakah sekadar informasi?
Apakah rekomendasi?
Atau terdapat arahan yang membuat sebagian besar orang tua akhirnya menggunakan penjahit yang sama?
Pesanan Ribuan Siswa, Nilainya Mendekati Rp3 Miliar
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, terdapat sekitar 1.866 siswa kelas X dari empat SMA di Pekanbaru yang membuat pakaian seragam melalui satu usaha konveksi/penjahit.
Media tidak menyebut nama sekolah-sekolah tersebut dalam pemberitaan ini karena masih melakukan proses konfirmasi dan verifikasi.
Dari informasi yang diperoleh, dua sekolah merupakan sekolah yang dikenal sebagai sekolah favorit dengan jumlah siswa baru sekitar 440 dan 546 orang. Sementara dua sekolah lainnya memiliki jumlah siswa sekitar 400 hingga 480 orang.
Harga paket seragam yang diinformasikan berkisar Rp1,6 juta hingga Rp1,7 juta per siswa untuk lima stel pakaian.
Jika menggunakan harga Rp1,6 juta untuk 1.866 siswa, nilai transaksi diperkirakan mencapai:
Rp2.985.600.000 atau sekitar Rp2,98 miliar.
Sedangkan apabila menggunakan harga Rp1,7 juta per siswa, nilainya dapat mencapai sekitar Rp3,17 miliar.
Angka tersebut masih merupakan estimasi berdasarkan informasi jumlah siswa dan harga yang diperoleh media. Nilai transaksi sebenarnya tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak penyedia seragam dan para pihak terkait.
Bukti Pembayaran Ditemukan
Media juga memperoleh salinan bukti pembayaran dari salah seorang wali murid.
Dalam kuitansi tersebut tercantum pembayaran untuk “BAJU SERAGAM”, dengan nilai sekitar Rp1,7 juta, tanggal pembayaran 16 September 2026, serta kode/nomor yang berkaitan dengan kelas.
Berdasarkan keterangan narasumber, pembayaran dilakukan langsung kepada pihak konveksi, bukan melalui sekolah atau komite.
Namun, kuitansi yang diperoleh media tampak berupa kuitansi sederhana dan tidak terlihat mencantumkan secara lengkap identitas usaha, NPWP, maupun keterangan perpajakan transaksi.
Kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran perpajakan.
Sebaliknya, dokumen tersebut menjadi dasar bagi media untuk meminta penjelasan kepada pihak konveksi mengenai mekanisme pencatatan transaksi dan status perpajakannya.
Bagaimana Pencatatan Transaksi Bernilai Miliaran?
Apabila benar jumlah pesanan mencapai sekitar 1.866 siswa dengan harga Rp1,6 juta hingga Rp1,7 juta per siswa, maka nilai transaksi kotor berpotensi mendekati Rp3 miliar.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana transaksi tersebut dicatat oleh pihak konveksi.
Apakah seluruh pembayaran masuk langsung ke rekening atau kas usaha?
Apakah seluruh transaksi tercatat sebagai omzet?
Apakah masing-masing konsumen memperoleh bukti pembayaran?
Dan bagaimana status perpajakan usaha tersebut?
Media menilai pertanyaan tersebut penting diajukan bukan untuk menuduh pihak konveksi melakukan pelanggaran pajak, melainkan untuk memastikan transaksi bernilai besar tersebut berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan.
Komite Sekolah Belum Memberikan Jawaban
Media sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Ketua Forum Musyawarah Kerja Komite Sekolah (FMK2S) Provinsi Riau sekaligus Ketua Komite SMA Negeri 8 Pekanbaru, Ir. H. Delisis Hasanto, ST, MM, terkait mekanisme pembahasan seragam di sekolah.
Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah apakah Komite SMA Negeri 8 Pekanbaru mengadakan rapat khusus membahas pengadaan pakaian seragam peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027.
Media juga meminta penjelasan mengenai keterlibatan kepala sekolah, mekanisme penetapan harga, serta informasi mengenai penjahit yang disebut biasa bekerja sama dengan sekolah.
Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan kepada media.
Bagaimana dengan Siswa Afirmasi?
Persoalan seragam juga menimbulkan pertanyaan mengenai peserta didik dari keluarga kurang mampu, khususnya siswa jalur afirmasi.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 sendiri menyebut bahwa bantuan pengadaan pakaian seragam perlu memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Dengan harga seragam yang dapat mencapai Rp1,6 juta hingga Rp1,7 juta per siswa, bagaimana solusi bagi keluarga yang memang tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting di tengah persoalan pembiayaan pendidikan daerah dan belum jelasnya dukungan bagi sebagian siswa yang membutuhkan.
Jika sekolah memang memiliki ruang untuk membantu pengadaan seragam, apakah kelompok siswa kurang mampu menjadi prioritas utama sebagaimana amanat regulasi?
Happy Tailor Belum Memberikan Tanggapan
Untuk mendapatkan keberimbangan, media juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak Happy Tailor terkait informasi pesanan seragam dari sejumlah siswa.
Konfirmasi antara lain menyangkut jumlah pesanan, harga seragam, mekanisme pembayaran, pihak yang membawa atau mengoordinasikan pesanan, hubungan dengan sekolah atau komite, serta pencatatan transaksi.
Media juga meminta penjelasan apakah pembayaran dilakukan langsung oleh orang tua/wali murid kepada pihak konveksi dan bagaimana status pencatatan transaksi tersebut.
Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak Happy Tailor belum memberikan tanggapan atau klarifikasi kepada media.
Publik Menunggu Kejelasan
Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar soal seragam.
Yang perlu dipastikan adalah apakah mekanisme yang berlangsung pada 2026 benar-benar memberikan kebebasan kepada orang tua, sebagaimana ketentuan yang berlaku, atau terdapat pola pengarahan yang membuat sebagian besar siswa menggunakan penyedia yang sama.
Jika sekolah hanya memberikan contoh model dan orang tua benar-benar bebas memilih penjahit, maka hal tersebut tentu dapat dijelaskan secara terbuka.
Namun jika terdapat penentuan penyedia, harga, pengumpulan pesanan, atau bentuk keterlibatan lainnya, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar dan mekanismenya.
Sebab, antara “memfasilitasi” dan “mengadakan” atau “mengarahkan” terdapat batas yang perlu dijelaskan secara terang.
LintasRiauNews.com akan terus melakukan penelusuran dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak sekolah, komite, penyedia seragam, Dinas Pendidikan Provinsi Riau maupun pihak terkait lainnya.
Seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.**(ian)



