LintasRiauNews.com,PEKANBARU– Temuan Ombudsman RI terkait dugaan hunian mewah menyerupai apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, menjadi sorotan publik. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan, transparansi, dan kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan.
Sorotan ini turut memunculkan pertanyaan di Provinsi Riau, khususnya terkait kondisi hunian dan pengawasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Sialang Bungkuk.
Selain persoalan fasilitas hunian, penempatan tahanan dan narapidana juga menjadi hal yang perlu mendapat penjelasan. Informasi mengenai masih adanya tahanan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang disebut telah berkekuatan hukum tetap atau *inkracht* di Rutan Sialang Bungkuk perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait, termasuk mengenai dasar hukum dan pertimbangan administratif penempatannya.
Masyarakat perlu memahami bahwa Rutan dan Lapas memiliki fungsi berbeda. Secara umum, Rutan merupakan tempat pelayanan terhadap tahanan yang menjalani proses peradilan, sedangkan Lapas merupakan tempat pembinaan narapidana yang telah menjalani proses pemidanaan. Perbedaan tersebut tidak ditentukan oleh batas hukuman lima tahun, melainkan berdasarkan status hukum dan ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.
Meski demikian, narapidana yang telah inkracht masih mungkin berada di Rutan dalam kondisi tertentu. Karena itu, perlu penjelasan resmi mengenai dasar penempatan, status administrasi, serta kebijakan pemindahannya ke Lapas.
Publik kini menantikan keterbukaan pihak Rutan Sialang Bungkuk dan Ombudsman RI Perwakilan Riau untuk menjelaskan persoalan tersebut. Pengawasan yang transparan diperlukan agar pengelolaan pemasyarakatan berjalan sesuai aturan, menjunjung kesetaraan perlakuan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.**(ian)



