BASMI Riau Soroti Tiang dan Kabel Fiber Optik Semrawut, Fadli Akbar Pertanyakan Pengawasan dan Kontribusi terhadap PAD Pekanbaru

1 views

LintasRiauNews.com,PEKANBARU — Keberadaan tiang dan kabel jaringan fiber optik yang masih semrawut di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Kondisi kabel yang bertumpuk, menggantung, dan berpotensi membahayakan pengguna jalan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penataan jaringan telekomunikasi serta pengawasan terhadap perusahaan penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP).

Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau, Fadli Akbar, menyoroti pentingnya langkah konkret Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam menertibkan infrastruktur jaringan telekomunikasi tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut keindahan kota, tetapi juga keselamatan masyarakat, kepastian perizinan, pengawasan, dan potensi penerimaan daerah.

Penataan kabel fiber optik sebenarnya telah menjadi perhatian Pemko Pekanbaru. Pada 2025, pemerintah kota telah membahas persoalan tiang jaringan yang diduga tidak memiliki izin. Upaya penataan kemudian berlanjut pada 2026 melalui kerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL).

Pada 5 Juni 2026, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bersama jajaran pemerintah dan APJATEL melakukan penertiban kabel jaringan di Jalan Ronggowarsito. Pemko juga menyampaikan rencana penertiban secara bertahap hingga akhir 2026, termasuk pemutusan kabel yang sudah tidak berfungsi.

Namun, keberadaan kabel dan tiang yang masih semrawut di sejumlah lokasi menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana program penataan tersebut telah menjangkau seluruh wilayah kota.

Perwako dan Pengawasan Pelaksanaan di Lapangan

Persoalan berikutnya adalah efektivitas regulasi yang menjadi dasar penataan jaringan telekomunikasi.

Pada 3 April 2026, Pemko Pekanbaru menyampaikan bahwa sebagian besar perusahaan telekomunikasi belum memiliki izin lengkap. Pemerintah juga menyatakan regulasi penataan jaringan masih membutuhkan penyempurnaan teknis agar dapat diterapkan secara lebih jelas dan terukur.

Selanjutnya, pada 14 Agustus 2026, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, kembali menyampaikan bahwa Pemko sedang menyiapkan penyempurnaan regulasi terkait mekanisme perizinan dan penertiban kabel fiber optik.

Informasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan perizinan dan pelaksanaan penataan masih menjadi pekerjaan yang perlu dituntaskan. Karena itu, BASMI Riau menilai perlu adanya keterbukaan mengenai aturan yang saat ini berlaku, tahapan pelaksanaannya, serta hasil pengawasan terhadap setiap perusahaan penyedia jaringan.

Fadli Akbar juga diharapkan mendorong pemerintah kota menjelaskan apakah seluruh operator telah didata, apakah pemasangan tiang dan kabel telah sesuai ketentuan, serta tindakan apa yang diberikan terhadap perusahaan yang belum memenuhi persyaratan.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa penataan tidak berhenti pada kegiatan perapian di sejumlah ruas jalan, tetapi dilaksanakan secara terukur dan berkelanjutan di seluruh wilayah Pekanbaru.

Apakah Pemanfaatan Infrastruktur Jaringan Berkontribusi terhadap PAD?

Selain persoalan ketertiban dan keselamatan, aspek keuangan daerah juga perlu mendapat perhatian.

Penggunaan tanah atau aset milik pemerintah daerah untuk kepentingan usaha dapat memiliki konsekuensi administrasi dan keuangan sesuai status aset, bentuk pemanfaatan, serta ketentuan yang berlaku. Salah satu regulasi yang relevan adalah Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan.

Peraturan tersebut mengatur mekanisme penyewaan barang milik daerah. Namun, penerapannya terhadap setiap tiang atau jalur kabel fiber optik harus diperiksa berdasarkan status lahan, kepemilikan infrastruktur, bentuk pemanfaatan, dan perjanjian yang berlaku.

Dengan demikian, perlu diklarifikasi kepada Pemko Pekanbaru apakah perusahaan penyedia jaringan yang menggunakan ruang atau aset milik daerah telah memenuhi kewajiban perizinan dan pembayaran yang dipersyaratkan.

Pertanyaan mengenai kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga penting dijawab secara terbuka. Apakah sudah ada penerimaan dari skema sewa atau pemanfaatan aset daerah terkait infrastruktur jaringan telekomunikasi? Jika sudah, berapa nilai penerimaannya dan bagaimana pencatatannya dalam administrasi keuangan daerah?

Sebaliknya, apabila belum terdapat penerimaan, pemerintah perlu menjelaskan apakah memang tidak ada objek pemanfaatan aset daerah yang dikenakan sewa, apakah mekanisme perizinan belum selesai, atau apakah masih terdapat persoalan administrasi yang harus dituntaskan.

Kepastian tersebut diperlukan agar tidak muncul kesimpulan yang keliru mengenai potensi pendapatan daerah maupun kewajiban perusahaan.

BASMI Riau Dorong Transparansi dan Evaluasi Menyeluruh

Penataan kabel fiber optik memerlukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah, terutama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Masing-masing instansi perlu menjelaskan kewenangannya, mulai dari pendataan operator, persyaratan perizinan, penggunaan ruang dan aset daerah, penertiban infrastruktur yang tidak sesuai ketentuan, hingga pencatatan penerimaan daerah apabila terdapat kewajiban pembayaran.

Evaluasi juga perlu mencakup jumlah operator yang telah terdata, jumlah yang sudah memenuhi persyaratan, titik kabel yang telah ditertibkan, jumlah kabel tidak aktif yang telah diputus, serta rencana penyelesaian penataan di kawasan permukiman dan jalan utama.

Di sisi lain, perusahaan penyedia jaringan perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan mengenai status perizinan, kepemilikan tiang, dan langkah perbaikan yang telah dilakukan.

Bagi masyarakat, persoalan ini menyangkut kebutuhan akan layanan internet yang aman tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan dan ketertiban lingkungan.

Pemko Pekanbaru diharapkan dapat membuka informasi mengenai regulasi yang berlaku, hasil pengawasan, dan kontribusi pemanfaatan aset daerah secara transparan. Dengan demikian, penataan kabel fiber optik tidak hanya menjadi program pembenahan wajah kota, tetapi juga bagian dari upaya memastikan kepatuhan usaha, perlindungan masyarakat, dan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.**(ian)

Posting Terkait