LintasRiauNews.com, PEKANBARU — Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru Sialang Bungkuk memberikan penjelasan terkait penempatan narapidana yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), tetapi masih berada di Rutan.
Tanggapan Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru Sialang Bungkuk tersebut disampaikan melalui Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan (Kasubsi Adper), Afan Rifanizar, kepada Tim Media pada Sabtu (17/10/2026) melalui pesan WhatsApp.
Dalam keterangan tertulisnya, pihak Rutan menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi narapidana merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor.
Sementara itu, proses pemindahan atau mutasi narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) diusulkan secara rutin setiap bulan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau. Proses mutasi tersebut, menurut pihak Rutan, memerlukan persetujuan Kanwil Ditjenpas Riau sesuai ketentuan yang berlaku.
Overkapasitas Jadi Kendala
Pihak Rutan menyebutkan, belum optimalnya pelaksanaan mutasi narapidana berkaitan dengan kondisi kelebihan kapasitas atau overkapasitas yang terjadi di hampir seluruh Lapas maupun Rutan di wilayah Provinsi Riau.
Karena itu, penempatan dan pemindahan narapidana harus mempertimbangkan daya tampung yang tersedia.
Meski masih berada di Rutan, pihak Rutan menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak narapidana tetap dilaksanakan secara optimal. Hak tersebut meliputi pelayanan kesehatan, pemberian makanan, pembinaan kepribadian, serta program pembinaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rutan Merujuk UU Pemasyarakatan
Dalam penjelasannya, pihak Rutan merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1), yang mengatur fungsi pemasyarakatan dan tempat penyelenggaraannya.
Pihak Rutan berpandangan bahwa ketentuan tersebut menjadi dasar penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan di Rutan, termasuk pelayanan dan pembinaan terhadap warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu Penjelasan Lebih Lanjut
Meski pihak Rutan telah menjelaskan mekanisme mutasi dan kendala overkapasitas, masih diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai jumlah narapidana perkara tindak pidana korupsi yang telah inkracht dan masih berada di Rutan Sialang Bungkuk.
Selain itu, perlu diperjelas apakah pembayaran uang pengganti yang belum diselesaikan dalam perkara korupsi memiliki kaitan dengan proses pemindahan narapidana, atau apakah penundaan mutasi semata-mata berkaitan dengan kapasitas hunian dan proses administrasi.
Tim Media akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait, termasuk KPK dan Kanwil Ditjenpas Riau, guna memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pemindahan, kewenangan masing-masing pihak, serta dasar administrasi penempatan narapidana yang telah inkracht di Rutan.
Konfirmasi lanjutan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.**(ian)



