Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal, Eks Kapolri Listyo Sigit Ikut Terseret

1 views

ILUSTRASI – Suasana konferensi pers Bareskrim Polri terkait penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri. (Foto: Ilustrasi AI/LintasRiauNews.com).

LintasRiauNews.com,JAKARTA – Publik dikejutkan dengan pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Ketiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH. Berdasarkan identitas yang diberitakan CNN Indonesia, mereka adalah mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Asep menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan pendekatan scientific investigation.

Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.

“Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri,” demikian penjelasan Asep dalam konferensi pers tersebut.

Presiden Prabowo Disebut Menjadi Salah Satu Sasaran

Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar satu pihak.

Menurut Yusril, sejumlah tokoh penting disebut menjadi sasaran penyadapan, termasuk Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, politisi hingga kalangan pengusaha.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan melalui nomor telepon dan perangkat komunikasi tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dan jejak elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Yusril menyatakan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan para tersangka, termasuk keterangan saksi dan barang bukti berupa perangkat komunikasi.

Satu Jenderal Masih Berstatus Saksi

Selain tiga jenderal yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat satu perwira tinggi Polri berinisial SU yang masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Penyidik masih mendalami keterangannya untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat tinggi kepolisian dan menyangkut keamanan komunikasi sejumlah pejabat negara.

Ujian Transparansi dan Pengawasan Internal Polri

Terungkapnya perkara ini kembali menempatkan pengawasan internal dan profesionalitas institusi kepolisian dalam sorotan publik.

Masyarakat tentu menunggu proses hukum yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk penjelasan mengenai siapa yang memberikan perintah, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta untuk kepentingan apa perangkat tersebut digunakan.

Di sisi lain, Polri menyatakan memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara ini sebagai bagian dari upaya pembenahan internal institusi.

Proses penyidikan selanjutnya diharapkan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses hukum. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian lebih lanjut di hadapan hukum.**(ian)

Posting Terkait