
ilustrasi
LintasRiauNews.com,PEKANBARU – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menjadi perhatian serius bagi seluruh penyelenggara pemerintahan di Provinsi Riau. Rendahnya nilai SPI bukan semata-mata persoalan banyak atau sedikitnya kasus korupsi yang terungkap, melainkan juga menjadi peringatan terhadap masih adanya kerawanan dalam integritas dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.
Berdasarkan hasil SPI KPK 2025, Provinsi Riau memperoleh nilai 62,83 atau turun 5,97 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai tersebut berada dalam kategori rentan.
Dari 12 kabupaten/kota di Riau, hanya Kota Dumai dengan nilai 76,97 dan Kabupaten Kampar dengan nilai 73,77 yang masuk kategori waspada. Sementara sepuluh daerah lainnya masih berada dalam kategori rentan.
Kondisi ini patut menjadi bahan evaluasi bersama. Sebab, SPI bukan sekadar angka penilaian, melainkan instrumen untuk memetakan potensi risiko korupsi dan mengukur integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Integritas Bukan Berarti Semua Penyelenggara Melakukan Korupsi
Perlu dipahami bahwa rendahnya nilai SPI tidak serta-merta membuktikan seluruh penyelenggara pemerintahan melakukan tindak pidana korupsi.
Namun, hasil tersebut memberikan gambaran bahwa masih terdapat persoalan yang perlu dibenahi, baik dari aspek transparansi, akuntabilitas, pengawasan internal, pengadaan barang dan jasa, maupun kualitas pelayanan publik.
Pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah terjadi penyimpangan. Lebih penting adalah membangun integritas sejak awal melalui kejujuran, keterbukaan, kepatuhan terhadap aturan, serta tanggung jawab dalam menggunakan uang negara.
Penyelenggara pemerintahan harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah publik, bukan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Penilaian Kelompok Eksper Menjadi Catatan Penting
Hal menarik lainnya terlihat dari perbedaan nilai berdasarkan kelompok responden SPI Pemprov Riau 2025.
Kelompok internal memperoleh nilai 70,41, kelompok eksternal 88,93, sedangkan kelompok eksper hanya 55,72.
Rendahnya penilaian kelompok eksper patut menjadi perhatian. Sebab, kelompok ini terdiri dari para pemangku kepentingan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam mengamati tata kelola pemerintahan.
Dalam mekanisme SPI KPK, wartawan atau jurnalis dan LSM termasuk kelompok eksper atau stakeholder yang dapat dilibatkan sebagai responden sesuai kriteria dan mekanisme survei.
Artinya, perspektif media dan masyarakat sipil juga memiliki tempat dalam pemetaan integritas penyelenggara pemerintahan.
Hal ini sekaligus memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap pemerintah tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat.
Mengapa OPD Masih Ada yang Menghindari Media?
Di sinilah persoalan keterbukaan informasi menjadi penting untuk dibicarakan.
Masih terdapat OPD, termasuk di lingkungan Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan, yang terkadang sulit memberikan respons ketika wartawan meminta informasi maupun konfirmasi.
Padahal, media bukan musuh pemerintah. Media memiliki fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta memberikan ruang kepada pemerintah untuk menjelaskan kebijakan, program, prestasi, maupun persoalan yang sedang dihadapi.
Jika sebuah OPD berhasil menjalankan program dan menorehkan prestasi, media tentu dapat membantu menyampaikan keberhasilan tersebut kepada masyarakat.
Sebaliknya, ketika muncul persoalan dalam penggunaan anggaran atau pelayanan publik, pejabat juga harus bersedia memberikan klarifikasi.
Keterbukaan tidak boleh hanya berlaku ketika pemerintah ingin mempublikasikan keberhasilan. Transparansi justru diuji ketika muncul kritik, pertanyaan, dan persoalan yang membutuhkan penjelasan.
Uji Petik SMA dan SMK Negeri, Anggaran Ada tetapi Mengapa Capaian Berbeda?
Persoalan integritas dan kualitas penyelenggaraan pendidikan juga menjadi perhatian Tim Media LintasRiauNews.com.
Tim media telah melaksanakan uji petik terhadap sejumlah SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau. Penelusuran ini dilakukan untuk melihat secara langsung bagaimana anggaran pendidikan, fasilitas sekolah, serta sumber daya manusia yang disediakan pemerintah mampu menghasilkan capaian dan peningkatan mutu pendidikan.
Pertanyaan mendasarnya, ketika sekolah negeri sama-sama memperoleh dukungan anggaran pemerintah, tenaga pendidik, serta fasilitas pendidikan, mengapa capaian keberhasilan dan prestasi masing-masing sekolah bisa berbeda?
Apakah perbedaannya terletak pada kemampuan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan? Apakah dipengaruhi kualitas dan kompetensi guru? Ataukah terdapat persoalan dalam perencanaan program, pemanfaatan anggaran, pengawasan, dan budaya kerja di lingkungan sekolah?
Inilah yang perlu dibuka kepada publik.
Dalam uji petik tersebut, Tim Media LintasRiauNews.com melihat sejumlah aspek, antara lain:
- Kepemimpinan kepala sekolah: kemampuan menyusun program, mengambil keputusan, melakukan pengawasan, dan membangun budaya kerja.
- Pengelolaan anggaran: transparansi penggunaan Dana BOS, BOSDA apabila diterima, serta bantuan pemerintah lainnya.
- Pemanfaatan fasilitas: apakah sarana dan prasarana sekolah benar-benar digunakan untuk mendukung proses pembelajaran?
- Kualitas tenaga pendidik: kompetensi, kedisiplinan, pengembangan profesional, dan metode pembelajaran guru.
- Capaian peserta didik: prestasi akademik dan nonakademik, kompetensi keahlian bagi SMK, serta keberhasilan lulusan.
- Keterbukaan informasi: kesediaan kepala sekolah memberikan informasi dan menjelaskan capaian maupun persoalan sekolah kepada masyarakat.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, baru beberapa sekolah yang memberikan respons terhadap permintaan informasi dan konfirmasi Tim Media LintasRiauNews.com. Sementara itu, sejumlah sekolah lainnya belum memberikan tanggapan.
Kondisi ini menjadi catatan tersendiri mengenai pentingnya keterbukaan informasi di lingkungan satuan pendidikan.
Sekolah negeri bukan lembaga yang berdiri untuk kepentingan internal semata. Sekolah merupakan institusi pelayanan publik yang menggunakan sumber daya negara dan memiliki tanggung jawab kepada masyarakat.
Uji petik ini bukan bertujuan menghakimi atau mencari kesalahan kepala sekolah. Sebaliknya, media ingin mengetahui faktor yang membuat suatu sekolah mampu menunjukkan keberhasilan, sementara sekolah lainnya masih menghadapi berbagai tantangan.
Sekolah yang memiliki prestasi patut diberikan ruang untuk mempublikasikan keberhasilannya. Demikian pula sekolah yang belum mencapai target harus diberikan kesempatan menjelaskan kendala dan langkah perbaikannya.
Perlu ditegaskan pula bahwa perbandingan capaian sekolah harus memperhatikan jumlah peserta didik, kondisi geografis, ketersediaan guru, karakteristik sekolah, serta besaran dan jenis anggaran yang diterima. Dengan demikian, penilaian tidak hanya berdasarkan asumsi, tetapi menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pendidikan Juga Harus Menjadi Perhatian dalam Pencegahan Korupsi
Persoalan integritas di sektor pendidikan tidak boleh dipandang sebelah mata.
Pengelolaan Dana BOS, BOSDA, pengadaan seragam, pembangunan dan revitalisasi sekolah, hingga penerimaan peserta didik merupakan bagian dari tata kelola yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
SPI Pendidikan KPK juga memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan integritas dalam ekosistem pendidikan.
Dalam SPI Pendidikan 2024, indeks integritas pendidikan nasional tercatat 69,50, turun dari 73,70 pada 2023. Namun, perubahan cakupan survei pada 2024 perlu diperhatikan ketika membandingkan kedua hasil tersebut.
Penilaian tersebut menjadi pengingat bahwa integritas pendidikan tidak hanya menyangkut kepala sekolah, tetapi juga tenaga pendidik, peserta didik, pengelolaan anggaran, serta budaya penyelenggaraan pendidikan.
Karena itu, Dinas Pendidikan tidak cukup hanya mengejar pembangunan fisik dan penyerapan anggaran. Peningkatan kualitas pembelajaran, kompetensi guru, prestasi peserta didik, serta akuntabilitas pengelolaan sekolah harus berjalan beriringan.
Jangan Salah Menyalahkan KPK Ketika Melakukan Pengawasan di Riau
Rendahnya nilai SPI juga harus menjadi bahan introspeksi bagi seluruh penyelenggara pemerintahan.
Ketika muncul pertanyaan mengapa KPK kerap melakukan koordinasi, supervisi, monitoring, maupun penindakan di Riau, jawabannya tidak bisa disederhanakan hanya karena nilai SPI yang rendah.
KPK memiliki kewenangan dan berbagai pertimbangan dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Namun, kondisi SPI yang masih berada dalam kategori rentan seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pencegahan korupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Jangan sampai hasil penilaian yang seharusnya menjadi bahan evaluasi justru diabaikan atau kritik terhadap pemerintah dianggap sebagai bentuk permusuhan.
Penyelenggara pemerintahan harus berani terbuka, bersedia dikritik, tidak alergi terhadap konfirmasi wartawan, serta siap mempertanggungjawabkan setiap kebijakan dan penggunaan uang negara.
Pada akhirnya, integritas tidak diukur dari seberapa sering pejabat berbicara tentang antikorupsi, melainkan dari bagaimana mereka menjalankan kewenangan, mengelola anggaran, memberikan pelayanan, dan mempertanggungjawabkan kepercayaan masyarakat.
Pemerintahan yang berintegritas bukan pemerintahan yang bebas dari kritik, melainkan pemerintahan yang berani menjawab kritik dengan keterbukaan, data, dan tanggung jawab.
Begitu pula dunia pendidikan. Keberhasilan sekolah bukan hanya dilihat dari besarnya anggaran dan megahnya bangunan, tetapi dari kualitas pembelajaran, kompetensi lulusan, prestasi peserta didik, serta manfaat fasilitas pendidikan bagi masyarakat.
Sebab, anggaran pendidikan berasal dari uang rakyat. Maka, hasil dan manfaatnya juga harus dapat diketahui oleh rakyat.**




