K
UANSING,LintasRiauNews.com — Perkebunan merupakan andalan devisa penerimaan Negara di Sektor pertanian, untuk itu keberadaan usaha perkebunan perlu mendapat perhatian serius dari Negara. Keseriusan ini diwujudkan dengan regulasi setingkat undang-undang sebagai dasar dan acuan usaha perkebunan, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Sebab menyangkut hajat hidup orang banyak terutama terkait dengan penggunaan lahan, maka pihak yang akan melakukan usaha perkebunan di atas luas 25 hektar harus berbentuk badan hukum serta wajib memiliki izin usaha perkebunan dan hak atas tanah.
Gimana pula dengan PT.Udaya Lohjinawi yang berada di ruang lingkup Desa Serosa, Desa Tanjung dan Desa Sungai Pinang di Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi.
“Maaf Pak, Saya lagi mengikuti rapat Disbun Provinsi Riau, kordinasi dengan bidang PPHPPPU,” kata Plt Kadisbun Kuansing, Andriyama Putra. saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 09/03/2023.
Kemudian lanjut Kabid PPH PPPU Jhon Fiter mengatakan, PT. Udaya Lohjinawi ruang lingkup Desa Serosa, Desa Tanjung dan Desa Sungai Pinang memiliki Izin Usaha Perkebunan – Budidaya (IUP-B) dengan Luas 1.139 Hektar.
Lanjut konfirmasi itu, Jika diduga luas 1.139 Ha IUP-B melebihi luas lahan gimana itu Pak Kabid ? sangat di sayangkan Kabid PPH PPPU tidak menjawab.
Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan”. Ancaman ketidakpatuhan terhadap Pasal tersebut berupa ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“Selamat siang juga Pak, iya benar luas IUP-B PT.Udaya Lohjinawi 1.300 Hektar,” ucap manajer PT. Udaya Lohjinawi yang akrab di panggil Pak Sembiring melalui telepon seluler pada Jum’at, 10/03/2023.
Tidak lama kemudian mencoba berdalih, luasnya 1.200 Hektar, Pak, masih kata manajer.
Dulu lahan itu luasnya 1.800 hektar dan itu sudah banyak dijual oleh PT.Udaya Lohjinawi, kami juga merasa heran entah apa sebabnya lahan itu dijual, Kata inisial Hn pada Jum’at, 10/03/2023.
” Isu yang beredar oleh pihak ruang lingkup di tiga desa itu telah memberikan batasan – batasan agar perusahan tidak bisa menggarap lahan lagi,” ucap Hn.
Lanjutnya, sekarang luas Izin PT.udaya Lohjinawi itu berkisar 1.400 Hektar sampai 1.800 hektar.
Sumber Rilis DPD SPI Kuansing.




