SIAK,LintasRiauNews.com —Antisipasi terjadinya laka lantas, Sat Lantas Polres Siak tindak tegas kendaraan truck besar yg membawa barang melebihi dimensi muatan
Satuan lalu lintas Polres Siak terus gencar melaksanakan upaya antisipasi pencegahan laka lantas yg terjadi di wilayah Polres Siak.
Hal ini tampak pada saat personil lalu lintas melakukan penindakan berupa tilang terhadap kendaraan yang menyalahi tatacara muatan di jalan Lintas Kecamatan Minas Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi ,SIK ,MSI melalui Kasat Lantas AKP Fandri ,SH menghimbau kepada pengusaha angkutan dan para sopir truck agar selalu mematuhi tata cara muatan,daya angkut,dan dimensi pada saat membawa barang.
” Kami himbau kepada para pengusaha angkutan dan para sopir,wajib mematuhi aturan dalam tata cara muatan pada saat mengangkut barang menggunakan truck, kami akan tindak tegas terhadap kendaraan besar yang tidak mematuhi aturan tersebut, sesuai dgn pasal 307 UULLAJ tentang tata cara muatan,daya angkut,dan dimensi kendaraan dgn ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Upaya ini dilakukan agar bisa meminimalisir terjadinya laka lantas di wilayah hukum Polres Siak,”tutup Kasat Lantas AKP Fandri,SH **(dedy)
Antisipasi terjadinya laka lantas, Sat Lantas Polres Siak tindak tegas kendaraan truck besar yg membawa barang melebihi dimensi muatan
Satuan lalu lintas Polres Siak terus gencar melaksanakan upaya antisipasi pencegahan laka lantas yg terjadi di wilayah Polres Siak.
Hal ini tampak pada saat personil lalu lintas melakukan penindakan berupa tilang terhadap kendaraan yang menyalahi tatacara muatan di jalan Lintas Kecamatan Minas Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi ,SIK ,MSI melalui Kasat Lantas AKP Fandri ,SH menghimbau kepada pengusaha angkutan dan para sopir truck agar selalu mematuhi tata cara muatan,daya angkut,dan dimensi pada saat membawa barang.
” Kami himbau kepada para pengusaha angkutan dan para sopir,wajib mematuhi aturan dalam tata cara muatan pada saat mengangkut barang menggunakan truck, kami akan tindak tegas terhadap kendaraan besar yang tidak mematuhi aturan tersebut, sesuai dgn pasal 307 UULLAJ tentang tata cara muatan,daya angkut,dan dimensi kendaraan dgn ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Upaya ini dilakukan agar bisa meminimalisir terjadinya laka lantas di wilayah hukum Polres Siak,”tutup Kasat Lantas AKP Fandri,SH **(dedy)




