PEKANBARU, LintasRiauNews. com — Menjelang perayaan Hari guru yang jatuh pada tanggal 25/11/2024, Sabam Tanjung Sekretaris Umum ( Sekum ) Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Solidaritas Pers Indonesia ( SPI ) menyampaikan kepada Plt Kadisdik Riau Edi Rusmadinata agar memberikan reward kepala sekolah SMK N 2 Pekanbaru Peri Daswandi.
Kita mengetahui bahwa kepala sekolah SMK N 2 telah lebih 5 tahun menjabat sebagai kepsek SMK N Pekanbaru, wajarlah jika pada saat moment memperingati Hari Guru Nasional Peri Daswanti mendapatkan perhatian khusus dari Disdik Riau.
Reward yang layak diberikan kepada kepsek SMK N 2 Pekanabaru ialah berupaya kerja keras nya selama menjabat dan membenahi proses belajar mengajar selama ini. Namun reward kedua yang layak di dapatkan Peri Daswadi ialah pihak SMK N 2 Pekanbaru menahan ijazah anak yang sudah tamat dua tahun dikarenakan ada tunggakan anak yang belum terlunasi, sehingga membuat anak tersebut tidak bisa mencari pekerjaan dikarenakan ijazah masih ditahan pihak SMK N 2 Pekanbaru
Ijazah adalah dokumen negara, pengakuan yang sah atas prestasi belajar dan kelulusan dari pendidikan formal atau nonformal. Jadi peserta didik yang sudah menyelesaikan pendidikan di sekolah dan dinyatakan lulus atau tamat belajar, berhak menerima ijazah. Ini jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017
Bahkan dipertegas lagi melalui Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 23 Tahun 2020 bahwa satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.***




