
ilustrasi
KAMPAR ,LintasRiauNews.com — Dua siswa pesantren di Kecamatan Kampar Kiri diduga di keroyok oleh teman kelasnya di luar jam sekolahnya , orang tua korban yang tidak terima melaporkan perihal ini ke Polsek Kampar Kiri.
Kasus pengeroyokan ini,telah dilaporkan orang tua korban kepada Polres Kampar, Kamis (27/02/2025),Pasalnya saya tidak mengetahui dengan jelas kenapa anak saya sering di bully bahkan sampai di keroyok oleh teman kelasnya,”kata Ismal orang tua korban kepada awak media ini,Selasa (11/3/2025)
Lebih lanjut Ismail menjelaskan dari keterangan anaknya bahwasanya ia dijemput oleh temannya menuju salah satu tempat wisata yaitu di Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu .
Kemudia sampainya di lokasi wisata saat turun dari motornya anaknya di pukul dan dikeroyok oleh tiga orang teman sebayanya, dimana diketahui yang memukul merupakan satu sekolahnya . sehingga menyebabkan lebam di area pelipis matanya dan luka lainnya.
Dari hasil visum saat ini dipegang oleh Polsek Kampar Kiri , sehingga kita tidak mengetahui dengan pasti apakah anak saya mengalami luka ringan atau berat.,”ungkap Ismail
Terhadap para pelaku pengeroyokan berisial AF dan kawan kawannya , sambung Ismail sampai saat ini pihak Polres mengajurkan perdamaian secara Kekeluargaan , akan tetapi setelah melakukan pertemuan dengan orang tua pelaku tidak membuahkan hasil, intinya tidak sesuai yang kami harapkan, kepada pihak Kepolisian Polres Kampar agar memberikan hukuman yang setimpal sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku .
Saat ini saya selaku orang tua yang melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian telah dipanggil sebanyak dua kali di Polres Kampar untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan lebih lanjut .
Berdasarkan surat yang didapat awak media melalui salah seorang keluarga korban tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Polres Kampar teranggal 03 maret 2025 , disana tertulis hambatan belum ditemukan serta penyidik akan melakukan gelar perkara
Serta surat pemberitahuan dimulai penyelidikan tertanggal 10 Maret 2025 , disana tertulis pasal 80 ayat (1 ) undang – undang perlindungan RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo Undang – Undang RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak .
Lanjut Ismail menurut keterangan orang tua F yang turut menjadi korban aksi brutal pengeroyokan tersebut saat ini anaknya mengalami trauma berat atas peristiwa pengeroyokan tersebut , sehingga dia tidak berani datang kesekolahnya untuk menuntut ilmu, pada akhirnya sampai dini hari dia tidak mau sekolah dikarekan insiden tersebut .
Diharapkan pihak kepolisian mengambil tindakan arif dan bijaksana dalam menangani perkara ini sesuai hukum yang berlaku, dan menegakkan supremasi hukum sesuai peraturan dan perundang – undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan gejolak antar kampung karena mengingat dan menimbang antara pelaku dan korban berdekatan tinggalnya. ucap Ismail **(rosbinner)




