Satpol PP Pekanbaru Tegaskan Penertiban Jaringan Optik Ilegal: Pelaku Usaha Wajib Bertanggung Jawab atas Kerugian Warga

38 views

 

 

PEKANBARU ,LintasRiauNews.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Yuliarso, menegaskan komitmen pemerintah kota dalam menertibkan jaringan kabel fiber optik ilegal yang belakangan meresahkan masyarakat. Hal ini disampaikannya saat ditemui awak media LintasRiauNews.com, Senin (24/11/2025), di sela-sela kegiatan penertiban bangunan liar di Jalan Mustika, Kelurahan Sumahilang.

Yuliarso mengatakan bahwa permasalahan jaringan optik tanpa izin mendapat perhatian serius dari Wali Kota Pekanbaru, terutama setelah insiden seorang warga hampir menjadi korban akibat lehernya terjerat kabel fiber optik yang melintang di badan jalan. “Beruntung tidak ada korban jiwa, tetapi hal ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Menurutnya, Pemerintah Kota Pekanbaru telah membentuk tim khusus yang dipimpin Asisten II untuk melakukan pendataan dan penertiban. Pada Senin (17/11/2025) lalu, tim tersebut turun langsung ke lapangan bersama sejumlah OPD terkait, seperti Diskominfo, DPMPTSP, PUPR, Satpol PP, serta Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Indonesia

“Kami sudah meminta data nama-nama perusahaan jaringan yang terdaftar. Bagi yang tidak terdaftar, kami imbau untuk berembuk di dalam asosiasi dan segera mengurus izinnya,” ujar Yuliarso.

Ia menambahkan bahwa pemerintah kota akan merumuskan kebijakan mengenai penataan kabel optik, termasuk opsi pemotongan, perapian, hingga kemungkinan penanaman kabel di bawah tanah. “Semua itu nanti akan diputuskan oleh tim sesuai kebijakan pemerintah kota,” jelasnya.

Siap Fasilitasi Laporan Warga

Terkait adanya warga yang menjadi korban kabel fiber optik menjuntai di Jalan Inpres, Sidomulyo Timur—di mana seorang ayah dan anak mengalami luka di leher dan tangan—Yuliarso meminta masyarakat agar tidak ragu melapor.

“Jika ada warga yang dirugikan, silakan lapor ke Satpol PP. Kami akan memanggil pemilik jaringan untuk dimintai pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Menurutnya, banyak jaringan optik yang dipasang sejak lama tidak lagi dipantau atau dirawat oleh pelaku usaha, sehingga kendur dan membahayakan pengguna jalan. “Ini tanggung jawab pelaku usaha. Jika masyarakat dirugikan, mereka wajib mengganti kerugian tersebut,” ujar Yuliarso.

Satpol PP, lanjutnya, siap menjadi mediator antara warga dan perusahaan jaringan optik. “Sekali lagi, kami akan memfasilitasi sepenuhnya. Keamanan masyarakat adalah prioritas,” tutupnya.**(ian)

 

Posting Terkait