
Foto : Sampaikan aspirasi perwakilan Ketua RT dan RW dari seluruh Kecamatan di Kota Pekanbaru mendatangi Gedung DPRD Pekanbaru (dok Riau Lapor.com)
PEKANBARU ,LintasRiauNews.com – Ratusan perwakilan Ketua RT dan RW dari seluruh Kecamatan di Kota Pekanbaru mendatangi Gedung DPRD Pekanbaru, Kamis (18/12/2025) petang. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang tata cara pemilihan RT dan RW yang baru ditetapkan.
Aspirasi tersebut diterima sejumlah anggota DPRD Pekanbaru lintas fraksi dalam pertemuan yang berlangsung di ruang paripurna. Hadir di antaranya Roni Amriel (Golkar), Faisal Islami dan Zulfan Hafiz (Nasdem), Nofrizal, Irman Sasrianto, Arwinda Gusmalina, dan Roni Pasla (PAN), Zulkardi, Robin Eduar, Tekad Indra Pradana Abidin, serta Zakri (PDI Perjuangan), Firman SE (Nurani Bangsa), dan Rizky Bagus Oka (Gerindra).
Para perwakilan RT dan RW meminta agar Perwako Nomor 48 Tahun 2025 dicabut. Mereka menilai sejumlah ketentuan dalam peraturan tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002 yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan pemilihan RT dan RW secara langsung.
Jon Heri, perwakilan RT 4 RW 11 Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, menyampaikan bahwa beberapa pasal dalam Perwako tersebut menimbulkan keberatan di kalangan RT dan RW. Salah satunya terkait kewajiban bakal calon mengikuti mekanisme uji kelayakan serta model pemilihan melalui musyawarah.
“Menurut kami, ketentuan tersebut tidak sejalan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2002 yang mengatur pemilihan RT dan RW secara demokratis. Karena itu, kami berharap Perwako ini dapat dicabut,” ujar Jon.
Keberatan serupa disampaikan Andre, perwakilan RT/RW dari Kecamatan Pekanbaru Kota. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat jika diterapkan tanpa melibatkan aspirasi warga secara luas.
“Kami khawatir kebijakan ini justru memunculkan persoalan baru di tingkat paling bawah pemerintahan. Oleh karena itu, kami meminta Perwako ini ditinjau ulang,” katanya.
Sementara itu, Ahmadi, perwakilan RT dari Kecamatan Tenayan Raya, menyampaikan bahwa berdasarkan komunikasi yang ia lakukan, sebagian besar perangkat dan mantan RT/RW di Kota Pekanbaru menyatakan keberatan terhadap Perwako tersebut.
“Jika kebijakan ini tetap diberlakukan, kami berharap DPRD melakukan pengawasan secara serius terhadap implikasinya,” ujarnya.
DPRD Pertimbangkan Hak Angket
Menanggapi aspirasi tersebut, anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Nasdem, Zulfan Hafiz ST, menyatakan pihaknya menilai Perwako Nomor 48 Tahun 2025 perlu ditinjau dari aspek hukum dan regulasi.
“Jika Perwako ini dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya dan tidak dicabut, Fraksi Nasdem akan mengusulkan penggunaan hak angket sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Zulfan.
Pernyataan senada disampaikan Zulkardi SH dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia menyebut fraksinya akan mendukung langkah-langkah DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Apabila aspirasi ini tidak ditindaklanjuti secara proporsional, kami juga akan mempertimbangkan penggunaan hak angket,” ujarnya.
Ketua Fraksi PAN DPRD Pekanbaru, Ir Nofrizal MM, menyatakan pihaknya mengapresiasi kehadiran para RT dan RW yang menyampaikan aspirasi secara langsung.
“Kami siap mengawal aspirasi ini sesuai fungsi pengawasan DPRD,” kata Nofrizal.
DPRD Keluarkan Rekomendasi
Usai pertemuan yang berlangsung hampir dua jam, DPRD Pekanbaru menyepakati rekomendasi yang dituangkan dalam berita acara bersama. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru, Faisal Islami, menjelaskan terdapat dua rekomendasi utama.
Pertama, Komisi I DPRD Pekanbaru akan memanggil seluruh camat se-Kota Pekanbaru untuk rapat dengar pendapat guna menindaklanjuti aspirasi RT dan RW, termasuk membahas keberlanjutan Perwako Nomor 48 Tahun 2025.
Kedua, DPRD Pekanbaru akan menyurati Gubernur Riau serta Kementerian Dalam Negeri untuk meminta evaluasi terhadap Perwako tersebut.
“DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan mengawal aspirasi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Faisal.
Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Pekanbaru maupun pihak Pemerintah Kota Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan pencabutan Perwako Nomor 48 Tahun 2025. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi.**(ian)




