PEKANBARU,LintasRiauNews.com – Aktivitas Galian C ilegal di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan serius. Sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru seperti Tenayan Raya dan Rumbai, serta Kabupaten Kampar khususnya Kecamatan Tapung, dilaporkan masih menjadi titik maraknya penambangan batuan, pasir, dan tanah timbun tanpa izin resmi.
Praktik ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena terus berlangsung meski telah berulang kali dilakukan penertiban. Publik bahkan menyebut kondisi ini sebagai “darurat galian C ilegal” akibat truk-truk pengangkut material yang bebas beroperasi siang dan malam.
Maraknya Tambang Ilegal dan Rumitnya Perizinan
Fenomena galian C ilegal tidak lepas dari persoalan perizinan yang dinilai berbelit. DPRD Riau sebelumnya menyoroti rumitnya proses perizinan di DPMPTSP, yang disebut menjadi salah satu pemicu munculnya tambang liar.
Namun demikian, aktivitas tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetap merupakan pelanggaran hukum serius. Banyak pengusaha diduga nekat beroperasi tanpa izin di sejumlah daerah seperti Pekanbaru, Kampar, hingga Indragiri Hulu.
Dampak Lingkungan dan Sosial yang Mengkhawatirkan
Aktivitas galian C ilegal menimbulkan dampak luas, antara lain:
- Perubahan morfologi lahan yang memicu erosi dan longsor.
- Kerusakan sungai dan ekosistem akibat pengerukan liar.
- Jalan desa dan jalan kabupaten rusak berat akibat lalu lintas truk bertonase tinggi.
- Polusi debu dan kebisingan yang mengganggu kesehatan warga.
- Potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan oknum tertentu yang membekingi aktivitas ilegal, sehingga praktik ini dinilai sulit diberantas secara menyeluruh.
Dasar Hukum dan Sanksi
Penambangan tanpa izin melanggar:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Pasal 158 menyebutkan pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana dan administratif bagi pelaku perusakan lingkungan.
- Pemegang IUP juga wajib mematuhi ketentuan teknis pertambangan, melaksanakan reklamasi, dan menaati dokumen AMDAL. Pelanggaran dapat berujung pada pencabutan izin.
Teguh Wardana: Ini Bukan Sekadar Pelanggaran, Ini Ancaman Serius
Korpus BEM Se-Riau melalui Teguh Wardana menyoroti keras maraknya Galian C ilegal di Kabupaten Kampar, khususnya Kecamatan Tapung.
“Aktivitas galian C ilegal di Tapung ini sudah sangat meresahkan. Penambangan tanpa izin jelas merusak ekosistem, merugikan negara, dan meninggalkan dampak sosial yang besar bagi warga,” ujar Teguh Wardana kepada sejumlah awak media di Pekanbaru Selasa (17/2/20226)
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman serius terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa praktik ilegal tersebut harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Penertiban sesaat dinilai tidak cukup jika tidak diikuti langkah berkelanjutan.
Sorotan terhadap Tambang Berizin yang Lalai
Selain tambang ilegal, Teguh juga menyoroti perusahaan yang telah memiliki izin resmi namun diduga tidak patuh terhadap regulasi IUP dan AMDAL.
Ia menyebut dugaan terhadap PT KIT dan PT HAMKA yang dinilai tidak sepenuhnya menaati batas wilayah tambang, kewajiban reklamasi, serta ketentuan lingkungan.
“Lebih ironis lagi, ada galian C yang memiliki izin, tetapi dalam praktiknya tidak taat aturan. Mereka mengabaikan batas wilayah tambang, tidak melakukan reklamasi, dan tidak mematuhi ketentuan AMDAL. Ini sama saja merusak lingkungan secara legal,” tegasnya.
Menurut Teguh, izin bukanlah pembenaran untuk eksploitasi tanpa kontrol. Setiap pemegang IUP wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
Tuntutan Korpus BEM Se-Riau
Teguh Wardana menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:
- Penutupan permanen seluruh galian C ilegal dan proses hukum terhadap pelaku.
- Evaluasi menyeluruh terhadap tambang berizin di Kecamatan Tapung dan sekitarnya.
- Pengawasan ketat terhadap pelaksanaan IUP dan AMDAL.
- Sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar.
- Pelibatan masyarakat dalam pengawasan tambang.
Desakan kepada Polda Riau: Green Policing Harus Nyata
Korpus BEM Se-Riau juga mendesak Kepolisian Daerah Riau untuk menunjukkan komitmen nyata dalam mengimplementasikan green policing.
“Green policing harus menjadi gerakan nyata, bukan sekadar slogan. Kepolisian harus berada di garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan Riau yang berkelanjutan,” tegas Teguh.
Ia meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum yang diduga terlibat atau membekingi aktivitas ilegal.
“Kabupaten Kampar tidak boleh menjadi korban eksploitasi tambang yang tidak bertanggung jawab. Penegakan hukum dan perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas utama demi generasi mendatang,” tutupnya.
Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjelaskan aktivitas Galian C yang dimaksud, sesuai prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.*(ian)




