Tak Cantumkan Syarat, Pengumuman Pemilihan RT/RW 07 Sumahilang Dinilai Kurang Transparan

11 views

LintasRiauNews. com ,PEKANBARU – Pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru sejatinya telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2026. Namun, dalam praktik di lapangan, masih ditemukan panitia pemilihan yang dinilai belum sepenuhnya mengacu pada aturan tersebut.

Kondisi ini terjadi pada pemilihan Ketua RT 01, RT 02, RT 03 serta RW 07 di Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota. Panitia diketahui telah menyebarkan pamflet (flyer) pengumuman pendaftaran calon kepada warga di lingkungan RW 07.

Dalam pamflet tersebut, masyarakat dipersilakan untuk mendaftar sebagai calon Ketua RT maupun RW. Namun, pengumuman itu tidak mencantumkan secara rinci persyaratan serta tata tertib pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Seorang warga yang berminat mencalonkan diri, namun enggan disebutkan namanya, menilai proses pendaftaran terkesan mendadak dan kurang transparan.

“Pendaftaran dibuka mulai Minggu, 19 hingga 21 April 2026, dan diumumkan pada hari yang sama tanpa disertai persyaratan maupun tata tertib,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, dokumen persyaratan baru diberikan oleh panitia setelah calon mendaftar. Menurutnya, hal tersebut menjadi kejanggalan karena umumnya persyaratan disampaikan di awal sebelum proses pendaftaran dibuka.

“Baru kali ini terjadi, pendaftaran dulu, persyaratan belakangan,” tambahnya.

Selain itu, mekanisme pendaftaran melalui pesan WhatsApp dinilai membuat warga tidak mengetahui secara terbuka siapa saja yang telah mendaftar sebagai calon Ketua RT maupun RW.

Dalam pamflet tersebut, warga yang berminat diarahkan untuk menghubungi Ketua Panitia Zulhendri dan Sekretaris Yurike Putri melalui nomor telepon seluler yang dicantumkan.

Warga juga menyebutkan bahwa pihak panitia berjanji akan melakukan revisi terhadap proses pelaksanaan pemilihan setelah adanya protes dari masyarakat.

“Sudah diprotes, baru direvisi,” ungkapnya.

Ia menilai, setiap perubahan aturan seharusnya dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan Panitia, bukan hanya disampaikan secara lisan, agar tertib administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, warga berharap pelaksanaan pemilihan tetap berjalan sesuai aturan serta hasil musyawarah masyarakat.

“Kami berharap pemilihan ini dilaksanakan sesuai aturan. Namun, kami juga tidak ingin mempermasalahkan secara berlebihan. Yang penting, siapapun yang terpilih nanti benar-benar merupakan pilihan masyarakat,” pungkasnya.**(ian)

 

Posting Terkait