
Ketua Forum Komunikasi Wartawan Indragiri Hilir (FKWI), Raja Riki Sanjaya Putra
LintasRiauNews.com ,TEMBILAHAN — Ketua Forum Komunikasi Wartawan Indragiri Hilir (FKWI), Raja Riki Sanjaya Putra, mengecam keras dugaan pungutan terhadap pengelola kantin di MAN 1 Indragiri Hilir yang belakangan menjadi sorotan publik.
Riki mengaku kecewa terhadap klarifikasi yang disampaikan Kepala MAN 1 Inhil, Ibrahim, S.Pd, yang menyebut bahwa pemotongan atau persentase dari pengelola kantin merupakan hasil kesepakatan bersama demi kemaslahatan dan wibawa madrasah.
Menurut Riki, alasan tersebut justru menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap aturan yang mengatur larangan pungutan di lingkungan pendidikan, khususnya apabila dilakukan secara mengikat, wajib, dan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau memang itu disebut kesepakatan, harus dijelaskan secara terbuka dasar hukumnya apa, mekanismenya bagaimana, serta ke mana aliran dana itu digunakan. Jangan sampai istilah kesepakatan dijadikan pembenaran terhadap praktik yang berpotensi melanggar aturan,” tegas Riki.
Ia menilai, pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apalagi jika terdapat unsur kewajiban, tekanan, atau ketidakjelasan pengelolaan dana.
Riki menjelaskan, aturan mengenai pendanaan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pada Pasal 52 ayat (1), disebutkan bahwa pungutan oleh satuan pendidikan wajib dilakukan berdasarkan rencana yang jelas, transparan, akuntabel, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah juga menegaskan bahwa penggalangan dana masyarakat harus bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan dilakukan melalui mekanisme yang disepakati bersama secara terbuka.
“Kalau ada penarikan persentase yang sifatnya wajib kepada pengelola kantin, tentu ini harus diuji legalitasnya. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan,” ujar Riki lagi.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pentingnya tata kelola pendidikan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik yang memberatkan masyarakat.
Atas persoalan tersebut, FKWI menyatakan akan membawa masalah ini ke Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir serta DPRD, khususnya Komisi IV DPRD Inhil yang membidangi, pendidikan
“Kami akan menyurati Kemenag dan Komisi IV DPRD Inhil agar persoalan ini mendapat perhatian serius. Dunia pendidikan jangan sampai dicederai oleh praktik-praktik yang menimbulkan keresahan masyarakat,” tutupnya.**(daus)



