LintasRiauNews.com ,DUMAI — Indonesia,23 Mei 2026 Mengingat eskalasi konflik tenurial dan ketimpangan struktur penguasa tanah yang masih terjadi di dalam kawasan hutan, Entitas majelis pertanahan pusat hari ini menggelar Konferensi Pers dengan mengusung Grand isu: ” Penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan”.
Sebagai lembaga yang memegang mandat dalam pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) sekaligus bertindak sebagai motor pelaksana peraturan presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, majelis pertanahan pusat memaparkan tiga poin strategi berbasis kejadian epiris dan yuridis formal:
1. Hak jawab yuridis: meluruskan mispersepsi naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) vs narasi mafia tanah.
Majelis pertanahan pusat menggunakan hak jawab resmi guna mengoreksi pemberitaan sepihak oleh oknum pewarta media online, pemberitaan tersebut secara keliru dan tanpa verifikasi faktual menuding ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan) sumber alam Makmur Jaya (SAMJ) dampingan kami melakukan ” modus operandi mafia tanah” atas dokumen naskah Kesepakatan kerjasama (NKK).
Secara akademis dan hukum, NKK merupakan instrumen legal yang diakui oleh negara untuk menjabati penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial atau penataan kawasan.
Tudingan tersebut tidak hanya mencederai karakter subjek hukum ( pertani dampingan), tetapi juga menunjukkan kekeliruan pemahaman oknum pewarta atas skema kemitraan kehutanan formal.
Majelis pertanahan pusat mendesak kepatuhan pers terhadap UU No.40 Tahun 1999 Tentang pers dan kode etik jurnalistik guna memulihkan nama baik pendampingi tapak.
2. Analisis Statistik: Ancaman Eksklusi Ruang Hidup dan Alat Produksi Pemuda/I Republik Indonesia di Kota Dumai.
Berdasarkan data statistik dan proyeksi demografi ekonomi yang dihimpun oleh tim riset majelis pertanahan pusat, ditemukan indikator kritis terkait masa depan generasi muda ( pemuda dan pemudi) di kota Dumai.
Akibat ekspansi konsesi skala besar danlambatnya realisasi pelepasan kawasan hutan (pelepasan kawasan hutan untuk sumber tana Objek Reforma Agraria / TORA), generasi produktif di Dumai menghadapi ancaman eksklusi agraria.
Secara kuantitatif, tren ini menunjukkan bahwa pemuda/I Kota Dumai terancamkehilangan akses terhadap:
* Tapak Rumah (Ruang Hidup) : menyempitnya koefisien ruang hunian akibat penguasa lahan oleh korporasi / Negara secara monolitik.
* Lahan Pertanian (Alat produksi) : hilangnya basis material ekonomi yang memicu tingginya angka pengangguran struktural dan urbanisasi paksa.
Jika tidak ada intervensi kebijakan yang terukur, Kota Dumai akan menghadapi krisis keberlanjutan sosial antar generasi.
3. Manifestasi Perpres nomor 62 Tahun 2023 dalam fungsi pulbaket:
Majelis pertanahan pusat menegaskan fungsinya sebagai implementator mandat peraturan presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan pelaksanaan Reforma Agraria.
Dalam konteks ini, fungsi pengumpulan bahan keterangan yang kami lakukan bukan sekedar aktifitas administratif, melainkan basis data ( evidence based policy) untuk mengurusi overlapping ( tumpang tindih) klaim lahan antara negara, korporasi, dan masyarakat.
Melalui legalitas Perpres ini, majelis pertanahan pusat mendesak kementrian teknis terkait (LHK dan ATR/BPN) untuk segera mengintegrasikan data lapangan yang telah kami himpun demi mempercepat proses redistribusi tanah dan legalisasi aset bagi masyarakat yang berhak, demi terwujudnya keadilan sosial dan kedaulatan **(Yetty)




