LintasRiauNews.com ,PEKANBARU – Ketua DPRD Kota Pekanbaru Isa Alhamid menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha, termasuk Tempat Hiburan Malam, (THM) wajib mematuhi aturan dan perizinan yang berlaku di Kota Pekanbaru.
Hal itu disampaikan Muhammad Isa Lahamid saat menanggapi harapan masyarakat yang menginginkan Kota Pekanbaru terbebas dari berbagai penyakit masyarakat seperti penyalahgunaan narkoba, perjudian, hingga aktivitas hiburan yang dinilai meresahkan warga.
Menurut politisi PKS tersebut, DPRD terus meminta pemerintah daerah untuk berpegang teguh pada regulasi yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, maka harus dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang ada.
“Semuanya sudah ada aturannya. Kita meminta kepada eksekutif untuk berpegang pada aturan. Kalau ditemukan ada yang tidak sesuai, tentu harus dilakukan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Muhammad Isa Lahamid, kepada LintasRiauNews.com Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, DPRD pada prinsipnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Namun secara teknis, pembahasan dan pengawasan terhadap persoalan tertentu dilakukan melalui komisi yang membidangi urusan tersebut.
“Kalau terkait persoalan ini, secara teknis menjadi ranah komisi yang membidangi. Setiap komisi memiliki tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.
Isa mengungkapkan bahwa selama ini DPRD juga kerap menyampaikan berbagai masukan dan laporan masyarakat secara langsung kepada kepala daerah maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, meski tidak seluruhnya dilakukan melalui mekanisme tertulis ataupun dipublikasikan kepada masyarakat.
“Banyak hal yang kami sampaikan secara langsung kepada kepala daerah maupun dinas terkait. Tidak semuanya harus dalam bentuk surat atau dipublikasikan ke media,” jelasnya.
Menurutnya, tidak sedikit langkah pengawasan yang dilakukan DPRD berjalan tanpa diketahui publik karena lebih bersifat koordinasi dan komunikasi langsung dengan pihak terkait.
“Kami sering melakukan pemanggilan atau koordinasi, tetapi memang tidak semuanya dipublikasikan. Bukan berarti DPRD tidak bekerja, tetapi ada banyak proses yang berjalan di internal,” tambahnya.
Terkait berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran aturan oleh pelaku usaha maupun aktivitas yang dianggap meresahkan, Isa memastikan DPRD akan terus memberikan perhatian dan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan kajian berdasarkan regulasi yang berlaku.
Ia juga menilai pengawasan terhadap jalannya pemerintahan tidak bisa hanya dibebankan kepada DPRD semata. Menurutnya, media massa, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat memiliki peran penting dalam menyampaikan aspirasi serta melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah.
“Kita berharap semua elemen ikut berperan. Media, masyarakat, dan lembaga sosial juga menjadi bagian penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta menyampaikan aspirasi masyarakat,” pungkasnya.**(ian)
.




