Saya sarankan menggunakan judul nomor 1 karena paling kuat dan mencerminkan keseluruhan isi wawancara.
LintasRiauNews.com,PEKANBARU – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengakui bahwa pesatnya perkembangan Kota Pekanbaru menjadi tantangan besar bagi jajarannya dalam menjalankan tugas penegakan Peraturan Daerah (Perda), menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta mengawasi berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.
Di tengah keterbatasan personel dan sarana pendukung, Satpol PP dituntut mampu mengimbangi laju pertumbuhan kota yang semakin cepat dan kompleks. Karena itu, menurut Desheriyanto, penguatan manajemen organisasi dan pola kerja yang efektif menjadi kunci utama agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Kita menyadari ada berbagai keterbatasan, baik personel maupun sarana pendukung. Namun yang paling penting adalah bagaimana kita membangun manajemen yang efektif sehingga seluruh tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan kepada Satpol PP tetap bisa dilaksanakan dengan baik,” ujar Desheriyanto kepada LintasRiauNews.com , Senin (8/6/2026).
Menurutnya, saat ini jumlah personel Satpol PP Kota Pekanbaru sekitar 630 orang. Namun tidak seluruh personel tersebut dapat difokuskan untuk pengawasan lapangan karena sebagian besar memiliki tugas pengamanan pada berbagai objek vital milik pemerintah maupun fasilitas publik.
“Dari sekitar 630 personel yang ada, sebagian bertugas mengamankan rumah dinas, kantor pemerintahan, pusat pelayanan publik, kegiatan kepala daerah, hingga berbagai objek vital lainnya. Artinya, personel yang benar-benar turun melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan jumlahnya jauh lebih sedikit,” jelasnya.
Kondisi tersebut, kata Desheriyanto, menjadi tantangan tersendiri mengingat wilayah Kota Pekanbaru terus berkembang dari tahun ke tahun. Jika dahulu pembangunan hanya terpusat di beberapa kawasan tertentu, kini hampir seluruh kecamatan mengalami pertumbuhan yang cukup pesat.
“Kalau dulu pembangunan hanya terfokus di beberapa kawasan seperti Panam dan sekitarnya, sekarang hampir seluruh wilayah kota berkembang. Sebaran pembangunan semakin luas, aktivitas masyarakat semakin tinggi, dan persoalan yang harus diawasi juga semakin kompleks,” katanya.
Meski demikian, Desheriyanto menilai keberhasilan Satpol PP tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya jumlah personel. Yang lebih penting adalah bagaimana sumber daya yang ada mampu dikelola secara maksimal dan profesional.
“Kalau personelnya banyak tetapi tidak digerakkan secara efektif, hasilnya juga tidak maksimal. Sebaliknya, dengan jumlah yang ada saat ini, apabila dikelola dengan baik, diberi tugas yang jelas dan diawasi dengan baik, maka pekerjaan tetap bisa berjalan optimal,” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Pekanbaru juga harus mempertimbangkan berbagai aspek apabila ingin menambah jumlah personel, termasuk kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kebutuhan gaji, honorarium, serta sarana pendukung lainnya.
“Kita juga harus realistis. Penambahan personel tentu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah juga memiliki banyak kebutuhan di sektor lain yang harus dipenuhi,” tambahnya.
Penataan Kabel Fiber Optik Jadi Perhatian Serius
Selain menjalankan tugas rutin dalam penegakan Perda dan ketertiban umum, Satpol PP Pekanbaru saat ini juga memberikan perhatian serius terhadap persoalan kabel fiber optik yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Menurut Desheriyanto, sebelum Pemerintah Kota Pekanbaru meluncurkan program penataan kabel udara, pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat maupun insan pers terkait pemasangan kabel fiber optik yang dinilai semrawut dan diduga tidak memiliki izin yang jelas.
“Kita sudah banyak menerima laporan terkait kabel fiber optik yang dipasang tanpa izin maupun yang dianggap mengganggu estetika kota. Keluhan itu bukan hanya datang dari masyarakat, tetapi juga dari rekan-rekan media,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Wali Kota Agung Nugroho telah meluncurkan program penataan dan penertiban jaringan kabel fiber optik sebagai upaya memperbaiki wajah kota sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman.
Setelah program tersebut diluncurkan, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada para penyedia layanan atau provider untuk melakukan penertiban secara mandiri terhadap jaringan yang mereka miliki.
“Setelah launching oleh Pak Wali Kota, saat ini masih dalam tahap imbauan. Kita memberikan kesempatan kepada masing-masing provider untuk menertibkan sendiri jaringan kabel mereka sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Meski demikian, Desheriyanto menegaskan Satpol PP tetap melakukan pengawasan terhadap proses penataan tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, Satpol PP tidak bekerja sendiri karena persoalan fiber optik juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan teknis.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Ada OPD teknis yang membidangi perizinan, aset, dan pengawasan teknis lainnya. Karena itu penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama,” jelasnya.
Menurutnya, setiap tindakan yang dilakukan Satpol PP selalu didasarkan pada hasil koordinasi dan rekomendasi dari OPD terkait agar proses penegakan aturan berjalan sesuai prosedur.
“Satpol PP pada prinsipnya adalah pelaksana penegakan aturan. Sebelum tindakan dilakukan tentu ada koordinasi terlebih dahulu dengan OPD yang memiliki kewenangan terhadap persoalan tersebut,” tegasnya.
Kedepankan Langkah Persuasif
Dalam menjalankan tugas penegakan Perda, Desheriyanto menegaskan pihaknya selalu mengutamakan pendekatan persuasif sebelum mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Menurutnya, setiap pelanggaran memiliki tahapan penanganan yang harus dilalui mulai dari sosialisasi, imbauan, teguran lisan, teguran tertulis hingga pemberian kesempatan kepada pihak terkait untuk memperbaiki sendiri pelanggaran yang dilakukan.
“Kita tidak langsung datang dan melakukan pembongkaran atau penindakan. Ada tahapan-tahapan yang harus dijalankan. Mulai dari pemberitahuan, teguran, hingga kesempatan untuk memperbaiki sendiri. Penindakan adalah langkah terakhir apabila seluruh upaya persuasif tidak diindahkan,” tegasnya.
Pendekatan tersebut, kata Desheriyanto, juga diterapkan terhadap berbagai aktivitas yang kerap menjadi keluhan masyarakat, termasuk keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan.
Ia berharap seluruh masyarakat dapat memahami bahwa fasilitas umum merupakan hak bersama yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara tertib.
“Kalau memang sudah ada aturan mengenai jam operasional atau lokasi berjualan, mari sama-sama kita patuhi. Karena fasilitas umum bukan hanya untuk satu kelompok masyarakat saja, tetapi untuk seluruh warga Kota Pekanbaru,” ujarnya.
Menurut Desheriyanto, ketertiban kota tidak akan terwujud apabila hanya mengandalkan pemerintah semata. Dibutuhkan dukungan dan kesadaran seluruh elemen masyarakat agar Pekanbaru dapat berkembang menjadi kota yang tertib, nyaman, aman, dan berdaya saing.
“Yang paling penting adalah kesadaran bersama. Pemerintah bekerja, masyarakat juga ikut menjaga. Kalau semua pihak menjalankan perannya masing-masing, maka Pekanbaru akan menjadi kota yang semakin tertib dan nyaman untuk kita semua,” pungkasnya.



