BPMP Riau Luruskan Pemahaman Jalur Domisili SPMB, Warga Dekat Sekolah Belum Tentu Otomatis Diterima

7 views

LintasRiauNews. com, PEKANBARU – Menanggapi pemberitaan mengenai adanya warga tempatan yang tidak diterima di SMP Negeri 25 Pekanbaru melalui jalur domisili, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Riau, Dr. Nilam Suri, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa mekanisme Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) telah diatur secara nasional dan tidak semata-mata didasarkan pada kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.

Hal tersebut disampaikan Nilam Suri kepada LintasRiauNews.com, Jumat (26/6/2026), sebagai tanggapan atas berkembangnya pemberitaan mengenai warga tempatan yang mengaku tidak terakomodasi pada jalur domisili di sejumlah SMP Negeri di Pekanbaru.

Menurut Nilam, SPMB memiliki empat jalur penerimaan, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.

Ia menjelaskan, berbeda dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya menggunakan istilah zonasi, pada SPMB istilah tersebut berubah menjadi jalur domisili dengan penyesuaian mekanisme seleksi.

“Jika pada PPDB digunakan istilah jalur zonasi, maka pada SPMB menggunakan jalur domisili yang berbasis wilayah administrasi. Namun penerimaan bukan hanya karena rumah dekat sekolah, melainkan tetap menggunakan sistem pemeringkatan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Nilam.

Ia menerangkan, pada jalur domisili, calon murid terlebih dahulu harus berada dalam wilayah administrasi atau kelurahan yang menjadi cakupan sekolah tujuan sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dinas Pendidikan.

Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, maka penetapan kelulusan dilakukan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:

– Wilayah administrasi atau kelurahan sesuai cakupan sekolah.

– Rata-rata nilai rapor Semester I sampai Semester V.

– Jarak tempat tinggal berdasarkan titik koordinat.

– Usia calon murid yang lebih tua.

– Waktu pendaftaran apabila seluruh kriteria sebelumnya masih sama.

“Artinya, meskipun berdomisili di sekitar sekolah, apabila jumlah pendaftar melebihi kuota dan nilai rapornya berada di bawah peserta lain dalam wilayah yang sama, maka yang bersangkutan bisa saja tidak lolos seleksi,” ujarnya.

Nilam juga menjelaskan bahwa kuota Jalur Domisili untuk jenjang SMP ditetapkan sebesar 40 persen dari total daya tampung sekolah sesuai ketentuan SPMB.

Terkait sosialisasi kepada masyarakat, BPMP Riau menyerahkan teknis pelaksanaannya kepada Dinas Pendidikan di masing-masing daerah.

“Seperti yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru bersama sekolah-sekolah dengan memasang spanduk informasi menggunakan template yang sama. Di dalamnya sudah dijelaskan mengenai kuota penerimaan dan pemetaan wilayah administrasi sekolah. Kebijakan teknis seperti itu merupakan kewenangan pemerintah daerah,” katanya.

Menurut Nilam, dengan adanya informasi tersebut masyarakat diharapkan memahami bahwa jalur domisili bukan berarti seluruh warga yang tinggal di sekitar sekolah otomatis diterima. Seleksi tetap dilakukan berdasarkan kuota dan sistem pemeringkatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 25 Pekanbaru, Dr. Asbullah, M.Pd., saat dikonfirmasi LintasRiauNews.com mengenai adanya informasi bahwa warga yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah tidak lolos seleksi SPMB melalui jalur domisili, menjelaskan bahwa hingga saat itu hasil seleksi belum diumumkan secara resmi.

“Belum diumumkan, jadi kita belum tahu. Memang banyak yang datang mengaku tinggal di sekitar sekolah. Setelah kami cek Kartu Keluarganya, ternyata ada yang bukan berada dalam wilayah domisili yang menjadi cakupan sekolah kami. Karena itu aplikasi tidak memperbolehkan mereka mendaftar,” jelas Asbullah.

Ia menegaskan bahwa peran sekolah dalam pelaksanaan SPMB hanya sebagai verifikator administrasi. Seluruh proses pendaftaran dan seleksi dilakukan melalui sistem yang telah ditetapkan.

“Peran sekolah hanya sebagai verifikator. Selain itu kami tidak memiliki kewenangan. Pendaftaran dilakukan secara online. Kalau ada kendala kami bantu, tetapi untuk melampaui ketentuan sistem tentu kami tidak berkuasa,” katanya.

Saat ditanya mengenai informasi adanya calon peserta didik yang telah mendaftar melalui jalur domisili namun tidak masuk dalam peringkat kelulusan sehingga diarahkan ke sekolah swasta, Asbullah membenarkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari solusi yang telah disiapkan pemerintah.

“Betul, Bang. Kami meneruskan arahan dari BPMP dan Dinas Pendidikan agar setiap calon siswa mendapatkan solusi terbaik. Karena itu, bagi yang belum lolos di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan pemerintah,” ujarnya.

Karena itu, BPMP Riau mengimbau masyarakat agar mempelajari terlebih dahulu persyaratan, kuota, mekanisme seleksi, serta pemetaan wilayah yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sebelum melakukan pendaftaran sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terhadap pelaksanaan SPMB.

Penjelasan BPMP Riau maupun pihak sekolah mempertegas bahwa dalam jalur domisili, kedekatan tempat tinggal bukan menjadi satu-satunya penentu kelulusan. Seleksi tetap dilakukan berdasarkan kuota, wilayah administrasi, pemeringkatan nilai rapor, jarak berdasarkan titik koordinat, usia, hingga waktu pendaftaran sesuai ketentuan SPMB yang berlaku.**(ian)

Posting Terkait