
Ketua DPD GRIB Jaya Riau, Dr. Martin Purba, SH., MH
LintasRiauNews.com ,PEKANBARU – Polemik mengenai status mantan Sekretaris DPD GRIB Jaya Provinsi Riau, Imelda Samsi, mendapat tanggapan langsung dari Ketua DPD GRIB Jaya Riau, Dr. Martin Purba, SH., MH. Ia menegaskan bahwa pemberhentian Imelda bukan merupakan keputusan pribadi maupun pengurus daerah, melainkan keputusan resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya.
Pernyataan tersebut disampaikan Martin kepada awak media di Pekanbaru, Jumat (31/7/2026), sebagai klarifikasi atas informasi yang berkembang setelah Imelda Samsi mengaku telah bertemu Ketua Umum DPP GRIB Jaya, H. Hercules Rosario Marshal, di Jakarta dan menyebut tidak pernah ada instruksi pemberhentian dari DPP.
Menurut Martin, informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan anggota maupun masyarakat.
“Keputusan itu merupakan keputusan resmi DPP. Yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota GRIB Jaya dan tidak diperkenankan menggunakan atribut organisasi,” ujar Martin.
Martin menjelaskan, sebelum terbentuknya kepengurusan definitif DPD GRIB Jaya Riau, Imelda Samsi memang pernah menerima surat mandat dari DPP untuk membantu proses pembentukan kepengurusan di daerah. Namun, setelah DPP menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan definitif, maka surat mandat tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku.
Ia juga mengungkapkan bahwa DPP tengah menyoroti dugaan penyalahgunaan surat mandat yang disebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan organisasi.
Selain persoalan tersebut, Martin menyinggung insiden penyegelan Kantor Sekretariat DPD GRIB Jaya Riau yang sempat terjadi. Menurutnya, tindakan itu dilakukan tanpa kewenangan organisasi sehingga langsung ditindaklanjuti.
“Saya menerima informasi sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah laporan kami pelajari, malam itu juga sekitar pukul 20.00 WIB surat pemberhentian langsung saya tandatangani,” katanya.
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin organisasi sekaligus upaya menjaga marwah GRIB Jaya di Provinsi Riau.
Martin menambahkan, keputusan itu juga telah dikoordinasikan dengan jajaran DPP GRIB Jaya agar tidak memunculkan polemik yang berkepanjangan.
Ia mengimbau seluruh pengurus DPC dan kader GRIB Jaya di Riau untuk tetap menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta tidak melakukan tindakan yang berada di luar kewenangannya.
Tak hanya kepada internal organisasi, Martin juga mengingatkan masyarakat, instansi pemerintah maupun pihak swasta agar berhati-hati apabila ada pihak yang masih mengatasnamakan GRIB Jaya setelah dinyatakan tidak lagi menjadi pengurus atau anggota.
Menurutnya, posisi Sekretaris DPD GRIB Jaya Riau yang sebelumnya dijabat Imelda Samsi kini telah diisi oleh pengurus baru berdasarkan keputusan organisasi. Selain itu, terdapat tiga orang yang juga diberhentikan dari kepengurusan berdasarkan keputusan DPP.
Menutup keterangannya, Martin mengajak seluruh kader GRIB Jaya untuk tetap menjaga soliditas organisasi dengan mengedepankan loyalitas, integritas, serta kepatuhan terhadap setiap keputusan yang telah ditetapkan oleh pimpinan organisasi.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini memuat keterangan Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Riau. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Imelda Samsi maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan tanggapan atau klarifikasi.**(ian)



