Kuasa Pelapor Desak Ombudsman Riau Lanjutkan Pemeriksaan Dugaan Maladministrasi Pemilihan Ketua RT Sidomulyo Timur

2 views

LintasRiauNews.com ,PEKANBARU – Dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan Ketua RT 001/RW 003 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kota Pekanbaru, terus bergulir. Kuasa hukum pelapor, Muhammad Ridwan, atas nama Ganal Rohyadi, secara resmi menyampaikan tanggapan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau atas surat perkembangan laporan yang diterbitkan Ombudsman.

Dalam surat tertanggal 24 Juli 2026 tersebut, Muhammad Ridwan menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Riau yang telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait guna memperoleh fakta atas dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan Ketua RT.

Namun demikian, pihak pelapor menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu ditindaklanjuti. Salah satunya terkait pengakuan pihak kelurahan yang menyatakan tidak mengetahui bahwa calon terpilih pernah menjabat sebagai Ketua RT selama dua periode.

Menurut pelapor, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran, karena verifikasi persyaratan administrasi dan riwayat jabatan calon merupakan tanggung jawab penyelenggara sebelum menetapkan calon yang memenuhi syarat mengikuti tahapan pemilihan.

Selain itu, pelapor juga menyoroti pengakuan pihak kelurahan yang disebut tidak pernah meminta pendapat hukum secara resmi kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota Pekanbaru dan hanya melakukan komunikasi secara lisan maupun melalui aplikasi WhatsApp. Menurut pelapor, kondisi tersebut menunjukkan bahwa keputusan yang diambil belum didasarkan pada kepastian hukum yang memadai sebelum proses pemilihan dilaksanakan.

Dalam tanggapannya, pelapor juga menyoroti adanya perbedaan penafsiran antara Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002 dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025. Menurut mereka, perbedaan penafsiran tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban penyelenggara untuk menjunjung asas kepastian hukum, kecermatan, profesionalitas, serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam setiap tahapan pemilihan.

Pelapor berpendapat bahwa apabila sejak awal dilakukan verifikasi administrasi secara cermat terhadap riwayat jabatan calon, maka persoalan tersebut dapat dihindari dan proses pemilihan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, Muhammad Ridwan meminta Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau untuk tetap melanjutkan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi dalam proses verifikasi dan penetapan calon Ketua RT. Pelapor juga meminta Ombudsman memberikan tindakan korektif sesuai kewenangannya guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Surat tanggapan tersebut ditandatangani Muhammad Ridwan selaku kuasa dari Ganal Rohyadi dan ditembuskan kepada Ketua Ombudsman RI di Jakarta, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Cq. Komisi I, Wali Kota Pekanbaru, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru, serta pihak-pihak terkait lainnya.**(ian)

Posting Terkait