Dugaan Iuran Ratusan Ribu di SMAN 1 Pekanbaru Disorot, Kepala Sekolah: Tidak Ada Arahan

1 views

LintasRiauNews.com ,PEKANBARU – Sejumlah laporan orang tua siswa mengenai dugaan berbagai iuran di SMA Negeri 1 Pekanbaru menjadi perhatian tim media bersama Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau.

Informasi yang diterima Tim media menyebut adanya beberapa pembayaran dengan nominal ratusan ribu rupiah per siswa. Di antaranya dugaan pembayaran kegiatan bela negara dan psikotes sebesar Rp320 ribu, iuran paguyuban kelas sekitar Rp385 ribu, uang kas kelas Rp240 ribu, serta dugaan pembayaran kegiatan ekstrakurikuler PMR sebesar Rp190 ribu per siswa.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui konfirmasi langsung kepada Kepala SMA Negeri 1 Pekanbaru, Dra Baini, M.Pd, didampingi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dan Humas, pada Senin,(24/8/2026).

Konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk menguji informasi yang diterima media, memperoleh penjelasan dari pihak sekolah, serta memberikan ruang hak jawab sebelum informasi dipublikasikan.

Iuran Paguyuban Rp385 Ribu Dipertanyakan

Salah satu informasi yang menjadi perhatian adalah dugaan iuran paguyuban kelas yang disebut mencapai Rp385 ribu per siswa.

Dalam konfirmasi tersebut, Kepala SMA Negeri 1 Pekanbaru menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah menetapkan nominal tersebut maupun memberikan instruksi kepada orang tua untuk membayar iuran paguyuban.

Menurut kepala sekolah, paguyuban merupakan wadah orang tua siswa di masing-masing kelas. Pengurus paguyuban, seperti ketua, bendahara dan sekretaris, berasal dari kesepakatan orang tua.

Kepala sekolah juga menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya nominal Rp385 ribu yang disebut-sebut dalam laporan orang tua.

“Kalau iuran paguyuban, kita tidak pernah menentukan dan tidak pernah menyuruh harus ada iuran itu,” demikian inti penjelasan kepala sekolah dalam konfirmasi tersebut.

Pihak sekolah menjelaskan bahwa wali kelas tidak berperan menetapkan ataupun mengelola dana paguyuban. Wali kelas lebih berfungsi sebagai penghubung informasi antara sekolah dengan orang tua terkait kegiatan sekolah.

Kas Kelas Rp240 Ribu

Selain iuran paguyuban, Tim Media juga menerima informasi mengenai dugaan uang kas kelas sebesar Rp240 ribu per siswa.

Kepala sekolah kembali menegaskan bahwa sekolah tidak pernah memberikan arahan mengenai penetapan uang kas kelas dengan nominal tertentu.

Menurut pihak sekolah, apabila terdapat kebutuhan kelas, seperti kipas angin atau fasilitas lainnya, hal tersebut dapat berasal dari inisiatif orang tua atau kesepakatan paguyuban kelas.

Pihak sekolah menyatakan tidak pernah menekan orang tua maupun siswa untuk membayar uang kas dengan jumlah tertentu.

Namun, perbedaan antara informasi yang diterima media dengan penjelasan sekolah masih membutuhkan pendalaman.

Hal yang perlu dipastikan antara lain apakah nominal Rp240 ribu tersebut benar-benar ditetapkan, apakah wajib dibayarkan, siapa yang mengusulkan, siapa yang mengelola, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaannya.

Dugaan Rp320 Ribu untuk Bela Negara dan Psikotes

Tim Media juga menerima laporan mengenai dugaan pembayaran sebesar Rp320 ribu per siswa untuk kegiatan yang disebut berkaitan dengan bela negara dan psikotes.

Informasi tersebut menjadi bagian dari pertanyaan yang disampaikan kepada pihak sekolah dalam proses konfirmasi.

Persoalan ini perlu dibedakan dengan iuran paguyuban maupun kas kelas karena memiliki peruntukan yang berbeda.

Apabila kegiatan tersebut merupakan program sekolah, maka perlu diperjelas dasar kegiatannya, sifat pembayaran, mekanisme penetapan biaya, serta sumber pembiayaannya.

Sementara apabila kegiatan tersebut merupakan program yang disepakati bersama orang tua, perlu dijelaskan pula bentuk persetujuan dan mekanisme pembiayaannya.

Dugaan Iuran Ekstrakurikuler PMR Rp190 Ribu

Informasi lain yang diterima media berkaitan dengan dugaan pembayaran kegiatan ekstrakurikuler PMR yang disebut mencapai Rp190 ribu per siswa.

Menanggapi informasi yang beredar, pihak sekolah menyatakan telah melakukan pengecekan dengan memanggil pembina maupun pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Menurut penjelasan kepala sekolah, memang terdapat kebutuhan tertentu dalam kegiatan ekstrakurikuler, namun sekolah membantah adanya pengumpulan dana dengan mekanisme dan nominal sebagaimana informasi yang beredar.

Pihak sekolah menjelaskan bahwa apabila ada pengumpulan dana dalam kegiatan tertentu, hal tersebut berkaitan dengan kebutuhan kegiatan, seperti konsumsi selama proses latihan.

Karena terdapat perbedaan keterangan antara sumber informasi dan pihak sekolah, persoalan tersebut masih perlu didukung dengan bukti dan keterangan dari pengurus kegiatan, siswa maupun orang tua yang terlibat.

Dana BOS dan Kebutuhan Fasilitas Kelas

Dalam konfirmasi tersebut, Tim Media juga mempertanyakan kebutuhan fasilitas kelas yang disebut mendapatkan dukungan dari orang tua, termasuk pembelian kipas angin.

Kepala sekolah menjelaskan bahwa dana BOS memiliki ketentuan penggunaan sehingga tidak seluruh kebutuhan kegiatan dan fasilitas siswa dapat dibiayai menggunakan dana tersebut.

Sekolah juga memberikan contoh sejumlah kegiatan pembelajaran yang membutuhkan biaya transportasi, konsumsi dan tenaga pendukung.

Menurut pihak sekolah, sebelum kegiatan tertentu dilaksanakan, orang tua terlebih dahulu dipanggil untuk mendapatkan penjelasan mengenai program tersebut.

Pihak sekolah berpandangan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam pendidikan sepanjang dilakukan berdasarkan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.

Kadisdik Riau: Nominal dan Waktu Pembayaran Tidak Boleh Ditentukan

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, ketika dimintai keterangan mengenai mekanisme pungutan atau sumbangan di satuan pendidikan, menegaskan adanya batasan yang harus diperhatikan.

Erisman mengatakan, pungutan yang telah ditentukan jumlah sekaligus waktu pembayarannya tidak dibenarkan.

“Secara teknis, setiap pungutan yang ditetapkan jumlah dan waktu pembayaran itu tidak dibolehkan, kecuali bersifat sukarela, tidak ditentukan jumlahnya, tidak dipaksakan harus pembayarannya kapan, tetapi harus disesuaikan kesepakatan,” ujar Erisman.

Pernyataan tersebut menjadi penting untuk melihat laporan mengenai berbagai pembayaran di SMAN 1 Pekanbaru secara objektif.

Sebab, dalam informasi yang diterima media terdapat sejumlah nominal tertentu yang disebut dibebankan kepada siswa.

Di sisi lain, pihak sekolah menyatakan tidak pernah menetapkan nominal tersebut maupun memberikan arahan kepada paguyuban dan orang tua untuk melakukan pungutan.

Siapa yang Menetapkan dan Bagaimana Pengelolaannya?

Dari hasil konfirmasi, persoalan utama bukan sekadar ada atau tidak adanya uang yang dikumpulkan dari orang tua.

Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang menetapkan nominal, apakah pembayaran tersebut benar-benar sukarela atau diwajibkan, siapa yang mengelola dana, untuk apa digunakan, serta bagaimana pertanggungjawabannya kepada orang tua siswa.

Jika pembayaran tersebut merupakan kesepakatan paguyuban dan benar-benar bersifat sukarela, mekanismenya perlu dapat dibuktikan melalui kesepakatan orang tua.

Sebaliknya, apabila terdapat nominal tertentu yang ditetapkan dan diwajibkan kepada siswa dengan waktu pembayaran tertentu, maka perlu ada penjelasan lebih lanjut mengenai dasar dan mekanismenya.

Media Buka Ruang Hak Jawab

Tim Media menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan iuran tersebut masih dalam proses penelusuran.

Konfirmasi kepada Kepala SMA Negeri 1 Pekanbaru pada 24 Agustus 2026 dilakukan untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak sekolah.

Media juga membuka ruang kepada pengurus paguyuban, wali kelas, pembina ekstrakurikuler, orang tua siswa maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan bukti pendukung.

Dengan demikian, pemberitaan tidak dibangun berdasarkan satu sumber semata, melainkan melalui proses penelusuran, verifikasi, konfirmasi, klarifikasi dan pembuktian.

Sejumlah nominal yang disebut dalam laporan Rp320 ribu, Rp385 ribu, Rp240 ribu dan Rp190 ribu masih menjadi bagian dari informasi yang perlu diuji kebenarannya.

Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme setiap dana yang dihimpun dari orang tua siswa, siapa yang menetapkannya, siapa yang mengelolanya, untuk apa digunakan, dan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tim Media akan terus melakukan penelusuran dan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan fakta serta hak jawabnya.**(ian)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Posting Terkait