Pengadaan Obat Dinkes Pekanbaru 2024 Disorot, LintasRiauNews.com Telusuri Dugaan Obat Mendekati Kedaluwarsa

12 views

 

Ilustrasi

LintasRiauNews.com ,PEKANBARU – Pengadaan obat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan adanya obat hasil pengadaan yang disebut diterima dengan sisa masa kedaluwarsa relatif singkat.

Informasi tersebut sebelumnya diberitakan sejumlah media, yang menyebut nilai pengadaan obat Dinkes Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 mencapai sekitar Rp4,3 miliar.

Dalam pemberitaan yang beredar, pengadaan tersebut disebut terdiri dari sekitar 67 paket berdasarkan jenis obat. Sejumlah penyedia juga disebut memperoleh paket pengadaan dengan nilai ratusan juta rupiah.

Di antaranya disebut terdapat pengadaan paracetamol, allopurinol, omeprazole, ambroxol, mefenamic acid, natrium diclofenac, calcium lactate, simvastatin, chlorpheniramine, glimepiride, ciprofloxacin hingga acetyl cysteine.

Namun, LintasRiauNews.com menilai informasi tersebut masih perlu diverifikasi secara menyeluruh, khususnya terkait tanggal pemesanan, tanggal produksi, tanggal penerimaan, nomor batch, tanggal kedaluwarsa, dokumen kontrak, serta kondisi obat ketika diterima oleh Dinas Kesehatan.

Disebut Tersimpan di Puskesmas Binawidya

Persoalan lainnya yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai adanya obat hasil pengadaan yang disebut kemudian ditarik atau dikumpulkan dan disimpan di Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Binawidya.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa sebagian obat tersebut berada di tempat penyimpanan dan diduga memiliki masa kedaluwarsa yang sudah relatif dekat.

Bahkan, terdapat informasi mengenai adanya inspeksi mendadak atau sidak oleh pejabat Dinas Kesehatan ke lokasi penyimpanan tersebut.

Dalam informasi yang diterima, saat sidak itu pejabat yang disebut menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan sempat mempertanyakan mengenai obat-obatan yang berada di lokasi dan alasan belum dilakukan pemusnahan.

Namun, informasi mengenai sidak, waktu pelaksanaan, kondisi obat, serta tindak lanjutnya masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang disebut berada atau mengetahui langsung peristiwa tersebut.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Karena pengadaan tersebut berlangsung pada 2024, LintasRiauNews.com juga akan menelusuri siapa saja pejabat yang memiliki kewenangan pada saat proses pengadaan, penerimaan dan pengelolaan obat berlangsung.

Nama Ingot Ahmad Hutasuhut disebut menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru pada periode tersebut.

Sementara Lina Primadesa dalam informasi yang beredar disebut menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Kesehatan dan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDK).

Selain itu, nama dr. Fira Septiyanti juga perlu dikonfirmasi karena berdasarkan informasi yang diperoleh, pada periode tertentu dirinya tercatat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan disebut pernah melakukan sidak ke lokasi penyimpanan obat di wilayah Binawidya.

Konfirmasi kepada ketiga pihak tersebut dinilai penting untuk mengetahui kronologi sebenarnya, terutama mengenai proses penerimaan obat, kondisi obat saat diterima, keberadaan obat di gudang/puskesmas serta langkah yang dilakukan setelah ditemukan obat yang mendekati masa kedaluwarsa.

Bukan Sekadar Soal Kedaluwarsa

Persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan tanggal kedaluwarsa obat.

Yang perlu dipastikan adalah apakah obat tersebut memenuhi persyaratan pengadaan ketika diterima, apakah pemeriksaan barang dilakukan sebagaimana mestinya, apakah obat kemudian dapat dimanfaatkan oleh fasilitas kesehatan, serta apakah terdapat obat yang akhirnya tidak terpakai atau harus dimusnahkan.

Apabila benar terdapat obat yang tidak dapat dimanfaatkan karena masa kedaluwarsa, perlu diketahui pula berapa jumlah dan nilai obat yang terdampak serta bagaimana pertanggungjawaban administrasi dan keuangannya.

Namun demikian, belum dapat disimpulkan adanya kerugian negara ataupun tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau audit serta bukti yang memadai.

LintasRiauNews.com Segera Kirim Surat Konfirmasi

Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, LintasRiauNews.com akan mengirimkan surat konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait.

Konfirmasi akan diarahkan kepada mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, pihak yang disebut sebagai KPA Lina Primadesa, serta dr. Fira Septiyanti terkait informasi sidak dan kondisi obat di lokasi penyimpanan.

Selain itu, klarifikasi juga akan dimintakan kepada pihak Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Inspektorat Kota Pekanbaru, UKPBJ/PBJ, BBPOM Pekanbaru dan pihak terkait lainnya.

Pertanyaan utama yang akan diajukan antara lain mengenai mekanisme pengadaan, jumlah paket, pejabat yang berwenang, proses pemeriksaan dan penerimaan obat, masa kedaluwarsa, penyimpanan, penarikan, pemusnahan serta tindak lanjut terhadap obat yang tidak termanfaatkan.

LintasRiauNews.com juga akan berupaya memperoleh data dan dokumen pendukung agar persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh dan tidak hanya berdasarkan informasi sepihak.

Berita ini merupakan bagian dari penelusuran awal. LintasRiauNews.com memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

LintasRiauNews.com – Mengawal Informasi, Menguji Fakta.

Posting Terkait