
ilustrasi
LintasRiauNews.com ,PEKANBARU – Polemik pengadaan seragam sekolah di sejumlah SMA Negeri di Provinsi Riau tampaknya belum selesai hanya dengan pengembalian kelebihan pembayaran kepada orang tua siswa.
Di balik persoalan tersebut, masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini belum memperoleh penjelasan secara terbuka kepada publik.
Pertanyaan itu bukan semata-mata mengenai berapa besar uang yang harus dikembalikan, tetapi lebih jauh menyangkut **bagaimana proses pengadaan seragam tersebut berlangsung, siapa yang menginisiasi, siapa yang menentukan pola pengadaan, siapa yang menunjuk atau mengarahkan vendor, serta sejauh mana keterlibatan pihak sekolah dan komite sekolah.
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan pengadaan seragam tidak berhenti pada persoalan administratif maupun pengembalian uang kelebihan pembayaran.
Sebab, apabila benar terdapat pola pengadaan seragam yang dilakukan secara terkoordinasi di sejumlah sekolah, publik tentu berhak mengetahui bagaimana pola tersebut bisa terjadi.
Sekolah atau Komite, Siapa Sebenarnya yang Mengadakan?
Salah satu hal yang perlu dijelaskan secara terang adalah siapa sebenarnya pihak yang melakukan pengadaan seragam siswa tersebut.
Apakah pengadaan dilakukan oleh pihak sekolah?
Atau pengadaan dilakukan oleh komite sekolah?
Atau terdapat pola kerja sama antara sekolah dengan komite?
Pertanyaan ini menjadi penting karena masing-masing memiliki konsekuensi yang berbeda dari sisi kewenangan, tanggung jawab, maupun pengawasan.
Apabila pengadaan benar-benar dilakukan secara independen oleh komite sekolah, tentu perlu dijelaskan bagaimana mekanisme pengadaannya, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana penetapan harga dilakukan, dan apakah terdapat keterlibatan pejabat sekolah dalam proses tersebut.
Namun apabila dalam praktiknya terdapat keterlibatan kepala sekolah atau pejabat sekolah dalam mengarahkan, menentukan, mengoordinasikan atau menerima manfaat tertentu dari proses pengadaan, maka persoalannya tentu menjadi berbeda dan perlu diperiksa lebih jauh sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sinilah hasil pemeriksaan Inspektorat menjadi penting bagi publik.
Mengapa Pengadaan Seolah Mengarah pada Satu Vendor?
Pertanyaan berikutnya yang tidak kalah penting adalah mengenai vendor atau penyedia seragam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media dari sumber yang dinilai layak dipercaya, terdapat informasi bahwa pengadaan atau pola pembuatan seragam tersebut dibahas dan diputuskan melalui forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Informasi tersebut tentu perlu diklarifikasi.
Apakah benar terdapat pembahasan atau keputusan bersama di tingkat MKKS mengenai pengadaan seragam?
Jika benar, apa status keputusan tersebut?
Apakah hanya sebatas koordinasi?
Atau kemudian menjadi dasar bagi sekolah-sekolah untuk menggunakan penyedia tertentu?
Lebih jauh lagi, apabila sejumlah sekolah menggunakan vendor yang sama atau diarahkan kepada penyedia tertentu, siapa yang pertama kali mengusulkan vendor tersebut dan atas dasar pertimbangan apa?
Apakah ada proses pembanding harga?
Apakah terdapat beberapa alternatif penyedia?
Siapa yang menentukan harga?
Dan apakah masing-masing sekolah memiliki kewenangan penuh untuk memilih penyedia sendiri?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena masyarakat tidak cukup hanya diberitahu bahwa terjadi kelebihan pembayaran.
Publik juga perlu mengetahui bagaimana kelebihan pembayaran itu bisa terjadi sejak awal.
Lalu, Apa Peran Komite Sekolah?
Persoalan berikutnya adalah posisi komite sekolah.
Jika benar komite memiliki peran dalam pengadaan seragam, perlu dijelaskan secara terbuka apa bentuk keterlibatan komite tersebut.
Apakah komite hanya menerima aspirasi orang tua?
Apakah komite yang melakukan pembelian?
Apakah komite yang menentukan vendor?
Apakah komite yang menerima pembayaran?
Atau terdapat keterlibatan pihak sekolah dalam setiap proses tersebut?
Hal ini penting karena jangan sampai istilah “pengadaan melalui komite” kemudian menjadi alasan untuk mengaburkan siapa sebenarnya pengambil keputusan dalam praktik di lapangan.
Sebaliknya, jika memang pengadaan sepenuhnya dilakukan komite tanpa keterlibatan pihak sekolah, maka hal tersebut juga perlu dijelaskan berdasarkan fakta pemeriksaan.
Bagaimana Jika Ada Keterlibatan Pejabat Sekolah?
Pertanyaan yang lebih serius muncul apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya keterlibatan pejabat sekolah dalam proses pengadaan yang dilakukan melalui komite.
Misalnya, apabila ditemukan adanya pihak sekolah yang mengarahkan vendor, menentukan harga, mengoordinasikan pembelian, atau menerima keuntungan tertentu dari proses tersebut, maka publik tentu berhak mengetahui bagaimana kesimpulan pemeriksaan Inspektorat terhadap peran tersebut.
Bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi untuk memastikan apakah seluruh pihak yang terlibat telah diperiksa secara proporsional.
Terlebih kepala sekolah SMA Negeri merupakan bagian dari aparatur pemerintah. Karena itu, apabila ditemukan pelanggaran disiplin atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tentu terdapat mekanisme pertanggungjawaban yang harus dijalankan.
Inspektorat Jangan Hanya Bicara Pengembalian Uang
Dalam persoalan ini, perhatian publik kini mengarah kepada nspektorat Provinsi Riau
Publik perlu mengetahui bukan hanya berapa jumlah uang yang harus dikembalikan, tetapi juga apa kesimpulan pemeriksaan mengenai mekanisme pengadaan tersebut.
Apakah pemeriksaan menemukan bahwa pengadaan dilakukan oleh sekolah?
Apakah dilakukan oleh komite?
Apakah ada koordinasi antar-kepala sekolah?
Apakah terdapat penggunaan vendor tertentu secara terkoordinasi?
Apakah ada pihak yang mengarahkan sekolah kepada vendor?
Dan yang paling penting, apakah terdapat pihak yang mendapatkan keuntungan dari proses pengadaan tersebut?
Jika tidak ditemukan pelanggaran dalam aspek tersebut, Inspektorat juga perlu menjelaskannya.
Dengan demikian, publik tidak berspekulasi.
Sebab, semakin sedikit informasi resmi yang diberikan, semakin besar ruang munculnya berbagai dugaan di tengah masyarakat.
Mengapa Hasil Pemeriksaan Tidak Dijelaskan Secara Utuh?
Pernyataan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih berjalan tentu dapat dipahami.
Begitu pula apabila terdapat informasi tertentu yang memang belum dapat dibuka karena berkaitan dengan proses pemeriksaan disiplin ASN.
Namun demikian, masyarakat tetap membutuhkan informasi mengenai substansi persoalan yang menjadi kepentingan publik, sepanjang informasi tersebut memang dapat disampaikan berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi dan tidak mengganggu proses pemeriksaan.
Karena itu, yang dipertanyakan bukan semata-mata meminta Inspektorat membuka identitas setiap ASN yang diperiksa.
Yang diminta adalah penjelasan mengenai mekanisme dan kesimpulan pemeriksaannya.
Publik ingin tahu: apa yang sebenarnya terjadi?
Bagaimana sistem pengadaan seragam tersebut berjalan?
Siapa yang berwenang?
Siapa yang mengambil keputusan?
Bagaimana vendor ditentukan?
Dan apakah terdapat keterlibatan pihak sekolah dalam proses yang kemudian menimbulkan kelebihan pembayaran?
Jangan Berhenti pada 31 Sekolah dan Pengembalian Dana
Polemik ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan seragam di sekolah negeri.
Sebab jika persoalan hanya diselesaikan dengan kalimat “uang sudah dikembalikan”, maka pertanyaan mengenai akar persoalannya belum tentu terjawab.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa persoalan serupa tidak akan kembali terjadi pada tahun ajaran berikutnya.
Karena itu, Inspektorat Provinsi Riau perlu menjelaskan kepada publik sejauh mana pemeriksaan telah dilakukan dan apa kesimpulan atas pola pengadaan seragam tersebut.
Termasuk menjawab pertanyaan yang selama ini berkembang:
- Apakah pengadaan benar-benar dilakukan oleh masing-masing sekolah atau komite secara terpisah?
- Jika melalui komite, sejauh mana keterlibatan pihak sekolah?
- Apakah benar terdapat koordinasi melalui MKKS terkait pengadaan seragam?
- Siapa yang menentukan atau mengarahkan vendor?
- Mengapa satu vendor atau penyedia tertentu dapat digunakan oleh sejumlah sekolah?
- Apakah terdapat keuntungan atau pemberian tertentu kepada pihak sekolah atau pihak lain?
Dan apabila seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, Inspektorat pun seharusnya menyampaikan penjelasan agar tidak terjadi prasangka di tengah masyarakat.
Publik tidak membutuhkan nama untuk dihakimi. Publik membutuhkan fakta untuk mengetahui bagaimana persoalan ini terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab sesuai perannya.
Pada akhirnya, pengembalian uang orang tua siswa memang penting. Tetapi mengungkap akar persoalan jauh lebih penting, agar polemik pengadaan seragam tidak kembali terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pendidikan di Provinsi Riau dapat dipulihkan.
LintasRiauNews.com akan tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Inspektorat Provinsi Riau, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, pihak sekolah, MKKS, komite sekolah maupun pihak vendor terkait untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.**(ian)



