
Ilustrasi
LintasRiauNews.com ,PEKANBARU – Penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 23 Juli 2026 semestinya tidak berhenti sebagai peristiwa hukum yang hanya ramai diberitakan selama sehari.
Penggeledahan adalah bagian dari proses penegakan hukum untuk mencari dan mengamankan alat bukti. Setelah itu, publik tentu menunggu sesuatu yang lebih penting: apa yang ditemukan, bagaimana perkara tersebut berkembang, siapa yang nantinya dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran, dan sejauh mana negara memastikan uang pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan.
Kejati Riau menggeledah Kantor Disdik Riau terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) Tahun Anggaran 2024. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan tiga kotak dokumen serta barang bukti elektronik dari sejumlah ruangan, termasuk ruang bidang SMA dan ruangan staf. Kejati menyatakan penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan dan melengkapi alat bukti serta mencari pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kejati juga menyatakan sejumlah saksi telah diperiksa dan proses hukum masih berjalan.
Artinya, belum tepat bagi siapapun untuk menyimpulkan siapa yang bersalah sebelum proses hukum dan pembuktian selesai.
Namun, justru karena proses hukum sedang berjalan, masyarakat mempunyai alasan kuat untuk meminta transparansi mengenai pengelolaan anggaran pendidikan Riau secara lebih luas.
Jangan Hanya Berhenti pada Satu Proyek
Pengadaan IFP merupakan satu perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Tetapi anggaran pendidikan Riau tentu jauh lebih besar dan mencakup banyak program.
- Ada BOSDA.
- Ada belanja barang dan jasa.
- Ada pengadaan sarana pembelajaran.
- Ada revitalisasi satuan pendidikan.
- Ada DAK.
- Ada berbagai program peningkatan mutu pendidikan.
- Ada pula kewajiban pembayaran yang tertunda.
Karena itu, pertanyaan publik seharusnya tidak berhenti pada satu proyek yang sedang disidik.
Bagaimana keseluruhan anggaran pendidikan Riau direncanakan, dibelanjakan, dibayarkan dan dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena di tengah proses hukum pengadaan IFP, persoalan BOSDA 2024 masih menyisakan tunda bayar.
Pada April 2025, Disdik Riau menyatakan sebagian besar BOSDA 2024 masuk dalam skema tunda bayar dan pembayarannya menunggu audit BPK serta kemudian masuk dalam skema APBD Perubahan 2025.
Bahkan pada Februari 2026, Disdik Riau menyebut kewajiban tunda bayar BOSDA 2024 berada di kisaran Rp30–40 miliar dan pemerintah harus mencari ruang anggaran untuk menyelesaikannya di tengah kondisi fiskal yang disebut sedang sulit.
Pada April 2026, pemerintah kembali menyatakan bahwa penyelesaian tunda bayar sektor pendidikan menjadi prioritas dan ditargetkan dapat dituntaskan pada tahun tersebut.
Di sinilah publik layak bertanya:
Mengapa kewajiban BOSDA bisa tertunda, sementara pada tahun yang sama terdapat berbagai belanja dan proyek pendidikan yang tetap berjalan?
Pertanyaan ini bukan tuduhan.
Ini adalah pertanyaan tentang prioritas anggaran.
Uang Pendidikan Harus Terlihat Manfaatnya
Anggaran pendidikan pada akhirnya bukan sekadar angka dalam dokumen APBD.
Anggaran tersebut seharusnya dapat terlihat manfaatnya dalam kehidupan sekolah.
Ketika BOSDA terlambat, sekolah dapat menghadapi persoalan dalam menjalankan berbagai kegiatan yang membutuhkan dukungan pembiayaan.
Kegiatan akademik, ekstrakurikuler, pengembangan minat dan bakat, pemeliharaan sarana, kebutuhan pendukung pembelajaran hingga pembayaran kepada penyedia barang dan jasa dapat ikut menjadi perhatian.
Karena itu, keterlambatan BOSDA bukan sekadar persoalan administrasi keuangan.
- Ada ruang kelas di balik setiap angka anggaran.
- Ada siswa yang membutuhkan fasilitas.
- Ada guru yang membutuhkan dukungan kegiatan pembelajaran.
- Ada sekolah yang harus mempertahankan kegiatan pendidikan.
Dan ada kepala sekolah yang harus memastikan setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.
Bagaimana dengan Sekolah di Daerah Terpencil?
Persoalan ini menjadi semakin penting jika melihat kondisi geografis Riau.
Tidak semua sekolah berada di pusat kota.
Ada sekolah di wilayah pesisir, kepulauan, perbatasan dan kawasan yang akses transportasinya jauh lebih sulit.
Bagi sekolah seperti itu, keterlambatan anggaran dapat menjadi persoalan yang lebih kompleks.
Biaya distribusi barang bisa lebih tinggi. Pemeliharaan sarana tidak selalu mudah. Pelaksanaan kegiatan siswa membutuhkan perencanaan khusus.
Maka jangan sampai keterbatasan fiskal daerah justru semakin memperlebar kesenjangan antara sekolah yang berada di pusat kota dengan sekolah yang berada jauh dari pusat pemerintahan.
Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan anggaran tidak hanya melihat kemampuan daerah membayar, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan tingkat kerentanan sekolah.
BOSDA dan Pengadaan: Dua Hal Berbeda, Tetapi Sama-Sama Perlu Transparansi
Penting ditegaskan, tunda bayar BOSDA 2024 dan perkara pengadaan IFP 2024 belum dapat dinyatakan memiliki hubungan hukum satu sama lain.
Keduanya merupakan persoalan berbeda.
BOSDA berkaitan dengan bantuan operasional pendidikan dan kewajiban pembayaran pemerintah daerah kepada satuan pendidikan, sedangkan pengadaan IFP merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejati Riau.
Namun keduanya berada dalam satu ruang besar: **pengelolaan anggaran pendidikan Provinsi Riau.
Karena itu, transparansi terhadap keduanya sama-sama penting.
Pergub Riau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan BOSDA sendiri menegaskan bahwa pengelolaan BOSDA pada satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus negeri maupun swasta harus dilakukan secara fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan.
Prinsip tersebut seharusnya menjadi pijakan dalam seluruh pengelolaan anggaran pendidikan.
Publik Berhak Mengetahui ke Mana Anggaran Pendidikan Pergi
Maka setelah penggeledahan Kejati Riau, pertanyaan publik sebenarnya sangat sederhana.
- Berapa total anggaran pendidikan Riau pada 2024?
- Berapa yang telah direalisasikan?
- Berapa yang masuk untuk BOSDA?
- Berapa yang masih menjadi tunda bayar?
- Berapa nilai pengadaan barang dan jasa pendidikan?
- Apa saja proyek besar yang dilaksanakan?
- Berapa nilai kontraknya?
- Siapa pelaksananya?
- Apa hasil pekerjaannya?
- Dan yang paling penting:
- Apakah setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan manfaat yang sepadan bagi sekolah dan peserta didik?
Pertanyaan seperti ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.
Sebaliknya, transparansi anggaran justru dapat membantu publik memahami apa yang sedang terjadi.
Jika suatu program berjalan sesuai aturan, jelaskan kepada masyarakat.
Jika terdapat persoalan administrasi, jelaskan dan perbaiki.
Jika terdapat pembayaran yang tertunda, jelaskan penyebab serta jadwal penyelesaiannya.
Jika ditemukan kerugian negara, mekanisme pemulihannya harus terang.
Dan apabila aparat penegak hukum menemukan bukti adanya tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan dan pembuktian yang berlaku.
Jangan Sampai Penggeledahan Berakhir Menjadi Sekadar Berita
Penggeledahan bukanlah akhir.
Ia justru merupakan bagian dari proses untuk menemukan fakta.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar gambar penyidik membawa kotak dokumen dari kantor pemerintah.
Masyarakat membutuhkan hasil pemeriksaan, kepastian hukum dan transparansi.
Jika penyidik menemukan bukti, sampaikan perkembangannya sesuai kewenangan hukum.
Jika belum ditemukan unsur pidana terhadap pihak tertentu, publik juga harus menghormati proses tersebut.
Tetapi pada saat yang sama, pemerintah daerah tidak boleh kehilangan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola anggaran pendidikan.
Sebab persoalannya jauh lebih besar daripada satu ruangan yang digeledah.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap bagaimana uang pendidikan dikelola.
Dari BOSDA hingga IFP, Saatnya Buka Data
BOSDA 2024 yang masih menjadi perhatian, ditambah proses hukum pengadaan IFP 2024, seharusnya menjadi momentum untuk membuka data pengelolaan anggaran pendidikan secara lebih transparan.
- Bukan untuk menghakimi siapa pun.
- Bukan pula untuk mendahului proses hukum.
- Tetapi agar masyarakat dapat melihat dengan jelas bagaimana uang publik digunakan.
- Berapa yang dianggarkan.
- Berapa yang dicairkan.
- Berapa yang sudah menjadi manfaat.
- Berapa yang masih tertunda.
Dan apabila ada persoalan, siapa yang bertanggung jawab sesuai kewenangan dan bukti yang ada.
Sebab pendidikan bukan sekadar program pemerintah.
Pendidikan adalah investasi masa depan anak-anak Riau.
Dan setiap rupiah yang dialokasikan untuk pendidikan semestinya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
- Jangan berhenti di penggeledahan.
- Jangan berhenti di tunda bayar.
- Jangan berhenti pada angka dalam APBD.
Publik menunggu keterbukaan tentang bagaimana anggaran pendidikan Riau direncanakan, digunakan dan dipertanggungjawabkan dari meja penganggaran hingga benar-benar sampai ke ruang kelas.
LintasRiauNews.com akan terus menelusuri data dan meminta penjelasan dari pihak terkait mengenai BOSDA 2024, realisasi anggaran pendidikan, pengadaan IFP, serta program-program pendidikan lainnya.**(ian)



