OTT Dana Revitalisasi Sekolah di Banyuasin, Dua Staf Disdik Jadi Tersangka

1 views

LintasRiauNews.com,PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan atau permintaan fee terhadap kepala sekolah penerima program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Banyuasin.

Operasi tersebut berlangsung di Hotel Duta, Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui serangkaian penyelidikan dan surveillance di lapangan.

Dalam pengembangan penyelidikan, polisi mendapati adanya pertemuan sejumlah kepala sekolah dengan staf Dinas Pendidikan Banyuasin di salah satu kamar hotel.

Dua Staf Disdik Diamankan

Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan dua staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya berinisial RB dan RD, yang disebut bekerja pada bidang kelembagaan sarana dan prasarana sekolah dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam keterangan yang disampaikan Polda Sumsel, terdapat 21 orang lainnya di kamar tersebut. Mereka terdiri dari sejumlah kepala sekolah, bendahara sekolah, pihak penyedia serta pihak lainnya. Setelah menjalani pemeriksaan, mereka berstatus sebagai pihak yang dimintai keterangan dan tidak semuanya ditetapkan sebagai tersangka.

Berkaitan dengan Dana Revitalisasi

Perkara tersebut berkaitan dengan program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Sejumlah kepala sekolah diketahui berada di Palembang dalam rangka kegiatan yang berkaitan dengan program revitalisasi pendidikan.

Dari hasil pemantauan, penyidik kemudian menemukan adanya dugaan penyerahan uang kepada dua staf Dinas Pendidikan Banyuasin tersebut.

Dalam perkembangan kasus, Polda Sumsel menyebut kedua tersangka diduga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu dana revitalisasi yang diterima sekolah.

Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan dan pendalaman oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Uang Lebih dari Rp102 Juta Diamankan

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam perkembangan perkara, total uang yang diamankan mencapai sekitar Rp102,26 juta.

Rinciannya, sekitar Rp30,99 juta ditemukan dari dua tersangka, sementara sekitar Rp71,26 juta berada pada sejumlah kepala sekolah yang diduga akan diserahkan dalam transaksi tersebut.

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah perangkat elektronik.

Barang bukti tersebut antara lain 28 unit telepon seluler, dua laptop dan satu iPad, serta catatan yang diduga berkaitan dengan nama-nama sekolah dan transaksi uang.

Modus Dugaan Pemerasan Masih Didalami

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, dalam pengungkapan perkara tersebut menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami mekanisme permintaan uang kepada para kepala sekolah.

Informasi yang berkembang menyebut kedua tersangka diduga menawarkan bantuan berkaitan dengan urusan administrasi, termasuk pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja sekolah.

Padahal, pekerjaan administrasi tersebut merupakan bagian dari kewajiban sekolah.

Dugaan permintaan fee kemudian dilakukan secara bertahap dari dana revitalisasi sekolah. Informasi mengenai mekanisme tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan Polda Sumsel.

Kepala Sekolah Belum Ditetapkan sebagai Tersangka

Hal yang juga penting dicatat, kepala sekolah yang diamankan dalam OTT tersebut tidak otomatis berstatus tersangka.

Berdasarkan laporan mengenai pengungkapan kasus, sejumlah kepala sekolah, bendahara dan pihak lainnya diperiksa sebagai saksi setelah diamankan dari lokasi.

Karena itu, pemberitaan perlu membedakan antara pihak yang diamankan untuk pemeriksaan dengan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah RB dan RD, sementara penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kabid Humas Polda Sumsel dalam pengungkapan kasus menjelaskan, tindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengawasan di lapangan sebelum personel bergerak melakukan OTT.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan adanya dugaan transaksi yang sedang berlangsung di lokasi.

Setelah menemukan adanya penyerahan uang, personel Subdit III Tipidkor kemudian melakukan tindakan di kamar 223 Hotel Duta.

Dana Revitalisasi Jadi Perhatian

Kasus ini sekaligus menyoroti pengelolaan program revitalisasi satuan pendidikan yang menggunakan anggaran pemerintah pusat.

Program revitalisasi ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat permintaan uang atau fee kepada penerima bantuan, hal tersebut menjadi persoalan hukum yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Karena itu, kasus Banyuasin ini tidak hanya menyangkut dua orang tersangka, tetapi juga menjadi perhatian terhadap tata kelola, pendampingan, pengawasan dan pertanggungjawaban program revitalisasi satuan pendidikan.

Penyidik masih mendalami aliran uang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Polda Sumsel juga masih melakukan pengembangan terhadap barang bukti elektronik, catatan nama sekolah, aliran dana serta keterangan para saksi yang telah diperiksa.

Pengembangan tersebut penting untuk mengetahui apakah dugaan permintaan fee hanya terjadi pada peristiwa di Hotel Duta atau terdapat pola yang lebih luas.

Dari sisi hukum, status setiap orang yang diperiksa tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

LintasRiauNews.com akan terus mengikuti perkembangan kasus OTT tersebut, termasuk perkembangan status hukum para pihak, aliran dana revitalisasi, kemungkinan keterlibatan pihak lain serta penjelasan resmi Polda Sumsel mengenai pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka.

Catatan redaksi: seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merujuk pada keterangan dan proses hukum yang sedang dilakukan Polda Sumsel. Status bersalah atau tidaknya para tersangka tetap menunggu proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**(ian)

Posting Terkait