Jangan Salah Tafsir! Fasilitasi Seragam Bukan Berarti Sekolah Melakukan Pengadaan

1 views

Ilustrasi

LintasRiauNews.com  ,PEKANBARU – Perdebatan mengenai pakaian seragam peserta didik di sejumlah sekolah di Riau perlu dilihat secara jernih agar masyarakat tidak terjebak pada persepsi bahwa setiap kegiatan pengukuran, musyawarah atau pemesanan seragam yang berlangsung di lingkungan sekolah otomatis berarti sekolah melakukan pengadaan.

Padahal, memfasilitasi pengadaan seragam dan melakukan pengadaan seragam merupakan dua hal yang berbeda.

Perbedaan tersebut penting dipahami karena Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tidak secara mutlak melarang sekolah membantu pengadaan pakaian seragam.

Dalam Pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Namun pada Pasal 12 ayat (2) ditegaskan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik, dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Artinya, terdapat ruang bagi sekolah untuk membantu atau memfasilitasi, tetapi bukan berarti sekolah bebas mengambil alih pengadaan dan menjadikannya kewajiban bagi seluruh peserta didik.

Fasilitasi Bukan Jual Beli

Di sinilah masyarakat perlu membedakan antara fasilitasi dengan pengadaan oleh sekolah.

Fasilitasi dapat berbentuk penyediaan tempat untuk pertemuan orang tua, membantu menyampaikan informasi mengenai model dan ketentuan seragam, atau menyediakan tempat agar orang tua dapat bermusyawarah secara bersama-sama.

Misalnya, orang tua siswa membutuhkan keseragaman model pakaian.

Daripada setiap orang tua harus mencari penjahit sendiri-sendiri, mereka kemudian bermusyawarah dan sepakat secara mandiri untuk menggunakan penjahit tertentu secara kolektif.

Dalam kondisi seperti itu, perlu dilihat siapa yang mengambil keputusan, siapa yang melakukan transaksi, siapa yang membayar dan siapa yang menerima pembayaran.

Jika keputusan berasal dari orang tua/wali secara mandiri dan sekolah hanya menyediakan fasilitas tempat atau membantu komunikasi, hal tersebut berbeda dengan sekolah yang menunjuk vendor, menetapkan harga, mengumpulkan uang dan mewajibkan siswa membeli melalui sekolah.

Yang terakhir inilah yang harus dicermati secara serius.

Kapan Sekolah Dapat Disebut Melakukan Pengadaan?

Secara sederhana, masyarakat dapat melihat beberapa indikator.

Jika sekolah atau kepala sekolah:

• Menunjuk vendor tertentu;

• Menetapkan harga paket seragam;

• Menentukan jenis dan jumlah seragam yang wajib dibeli;

• Mengumpulkan atau menerima pembayaran;

• Menjadikan pembelian sebagai kewajiban siswa baru;

• Mengarahkan seluruh siswa membeli melalui pihak tertentu tanpa pilihan yang nyata;

maka mekanismenya tidak lagi sekadar persoalan fasilitasi.

Terlebih apabila orang tua tidak diberikan pilihan untuk membeli atau membuat sendiri seragam, karena Pasal 13 Permendikbudristek 50/2022 melarang sekolah mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua/wali membeli pakaian seragam baru pada penerimaan peserta didik baru maupun setiap kenaikan kelas.

Jangan Karena Ada Penjahit di Sekolah Langsung Disebut Pengadaan

Sebaliknya, keberadaan penjahit di lingkungan sekolah atau adanya kegiatan pengukuran seragam juga tidak otomatis membuktikan sekolah melakukan pengadaan.

Yang harus dilihat adalah substansi hubungan dan transaksi.

Apakah sekolah menjual?

Apakah sekolah menerima uang?

Apakah sekolah menentukan vendor?

Apakah kepala sekolah menetapkan harga?

Apakah siswa diwajibkan membeli?

Atau sebenarnya orang tua yang bermusyawarah sendiri, kemudian sekolah hanya menyediakan tempat agar proses pengukuran lebih mudah?

Ini yang harus diperiksa sebelum seseorang membuat kesimpulan.

Kenapa Fasilitasi Bisa Dibutuhkan?

Ada alasan praktis mengapa fasilitasi bisa menjadi penting, khususnya di daerah dengan kondisi geografis seperti Provinsi Riau.

Tidak semua sekolah berada di pusat kota.

Ada sekolah yang berada di daerah terpencil, kawasan perbatasan, maupun wilayah dengan akses transportasi yang terbatas.

Bagi orang tua yang tinggal jauh dari pusat kota, mencari penjahit secara individual bukan perkara sederhana.

Ada yang harus menempuh perjalanan puluhan kilometer. Bahkan pada wilayah tertentu, masyarakat harus menggunakan kendaraan air dan menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk menuju pusat kota.

Dalam kondisi demikian, fasilitasi pengukuran secara kolektif dapat menjadi solusi praktis bagi orang tua, sepanjang tidak berubah menjadi kewajiban membeli melalui sekolah.

Karena itu, penerapan aturan juga perlu memperhatikan kondisi nyata di lapangan.

Sekolah 3T Jangan Disamakan dengan Sekolah di Pusat Kota

Persoalan ini menjadi semakin penting ketika berbicara mengenai sekolah yang berada di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar atau daerah dengan akses geografis yang sulit.

Tidak adil apabila mekanisme di sekolah yang berada di pusat Kota Pekanbaru disamakan begitu saja dengan sekolah yang berada jauh di pelosok.

Di pusat kota, orang tua mungkin memiliki banyak pilihan penjahit dan toko pakaian.

Tetapi bagaimana dengan orang tua yang harus menempuh perjalanan 20–30 kilometer?

Bagaimana dengan orang tua yang harus menggunakan kendaraan air?

Apakah mereka harus datang berkali-kali hanya untuk melakukan pengukuran?

Di sinilah fasilitasi dapat memiliki nilai sosial dan praktis, sepanjang prinsip utamanya tetap dijaga: tidak ada paksaan, tidak ada kewajiban membeli melalui sekolah, dan tidak ada keuntungan pribadi yang disembunyikan.

Siswa Afirmasi Harus Mendapat Perhatian

Ada aspek lain yang tidak kalah penting, yakni keberadaan peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Permendikbudristek 50/2022 sendiri menyebut bahwa bantuan pengadaan seragam oleh pemerintah, sekolah dan masyarakat harus memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Karena itu, jika orang tua bermusyawarah untuk melakukan pembuatan seragam secara kolektif, sekolah justru perlu memiliki data yang jelas mengenai peserta didik afirmasi atau siswa yang membutuhkan bantuan.

Dengan demikian, siswa yang kurang mampu tidak boleh menjadi korban dari keseragaman pakaian.

Justru harus dipikirkan bagaimana mereka mendapatkan seragam tanpa membebani keluarganya.

Kolektif atau Perorangan, Keduanya Memiliki Konsekuensi

Pembuatan seragam secara kolektif memang memiliki keuntungan.

Harga bisa lebih murah karena jumlah pesanan banyak. Model dan ukuran juga lebih mudah diseragamkan. Penjahit tidak perlu datang berkali-kali. Orang tua juga dapat melakukan koordinasi bersama.

Namun, mekanisme kolektif juga mempunyai risiko apabila tidak transparan.

Misalnya, siapa yang menentukan penjahit? Siapa yang menerima uang? Apakah harga telah disepakati orang tua? Apakah ada pilihan penjahit lain? Apakah terdapat keuntungan atau komisi?

Karena itu, kolektif bukan berarti otomatis salah, tetapi juga bukan berarti otomatis benar.

Yang harus dilihat adalah mekanisme, kebebasan memilih, transparansi dan siapa yang melakukan transaksi.

Jangan Campur Fasilitasi dengan Pengadaan

Masyarakat juga perlu berhati-hati dalam menyampaikan informasi.

Jangan hanya karena ada rapat antara wali murid dan komite di sekolah, kemudian langsung muncul kesimpulan bahwa “sekolah melakukan pengadaan seragam.”

Belum tentu.

Harus dilihat apakah sekolah hanya menyediakan tempat dan memfasilitasi komunikasi, atau memang sekolah menjadi pihak yang mengadakan, menjual, menentukan vendor, menentukan harga dan menarik pembayaran.

Itulah garis pembatas yang harus dicermati.

Sebab Pasal 12 sendiri memberikan ruang bahwa sekolah dapat membantu pengadaan. Yang dilarang secara tegas dalam Pasal 13 adalah ketika sekolah mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua/wali untuk membeli seragam baru pada penerimaan peserta didik baru maupun kenaikan kelas.

Masyarakat Harus Cerdas Membaca Aturan

Karena itu, polemik seragam sekolah seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan sederhana:

“Ada seragam dibuat di sekolah, berarti sekolah melakukan pengadaan?”

Jawabannya belum tentu.

Pertanyaan yang lebih tepat adalah:

Siapa yang memutuskan?

Siapa yang memilih vendor atau penjahit?

Siapa yang menetapkan harga?

Siapa yang menerima uang?

Apakah orang tua bebas memilih?

Apakah pembelian diwajibkan?

Apakah sekolah memperoleh keuntungan?

Dan apakah siswa kurang mampu mendapatkan prioritas bantuan?

Dari pertanyaan-pertanyaan itulah masyarakat dapat melihat apakah sebuah kegiatan benar-benar fasilitasi atau sudah berubah menjadi pengadaan yang dikendalikan sekolah.

Pada akhirnya, tujuan aturan seragam bukan semata-mata melarang sekolah membantu orang tua. Tujuannya adalah memastikan hak orang tua tetap terlindungi, tidak ada pemaksaan, tidak ada pembebanan yang tidak semestinya, dan peserta didik kurang mampu mendapatkan perhatian.

Karena itu, aturan harus ditegakkan, tetapi pemahamannya juga harus tepat. Jangan sampai fasilitasi yang sebenarnya membantu orang tua justru disamakan dengan pengadaan yang dilarang. Sebaliknya, jangan pula istilah “fasilitasi” digunakan untuk menutupi praktik pengadaan wajib.

Di situlah pentingnya transparansi.**(ian)

 

Posting Terkait