Tak Hanya Dugaan Penganiayaan, PBH PERADI Soroti Penghinaan Profesi Advokat Desi Silvia

13 views

LintasRiauNews.com,PEKANBARU — Pusat Bantuan Hukum PERADI (PBHP) Pekanbaru menyampaikan kecaman atas dugaan kekerasan fisik, pembatasan kebebasan, serta penghinaan terhadap profesi advokat yang dilaporkan dialami Desi Silvia Anggraini, S.H., M.H., ketika menjalankan tugas profesinya di Kota Pekanbaru.

Sikap tersebut disampaikan Ketua PBH PERADI Pekanbaru, Syahidila Yuri, S.H., M.H., dalam pers rilis yang dilaksanakan di Kantor DPC PERADI Pekanbaru, Sabtu (10/10/2026).

Dalam keterangannya, Syahidila menyatakan PBH PERADI  akan memberikan perhatian dan mengawal penanganan perkara tersebut melalui langkah pendampingan serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Menurutnya, persoalan yang dilaporkan Desi tidak hanya berkaitan dengan dugaan kekerasan fisik dan pembatasan kebebasan, tetapi juga dugaan perkataan yang dinilai merendahkan martabat seorang advokat saat menjalankan tugas profesionalnya.

Pihak PBH PERADI  menyatakan keberatan atas peristiwa yang dilaporkan tersebut dan berharap seluruh fakta dapat diungkap melalui proses hukum yang objektif.

“Hal ini membuat kami geram dan kesal atas tindakan yang telah mencederai rekan kami,” demikian inti pernyataan Syahidila dalam keterangannya.

PBH PERADI menilai setiap persoalan yang melibatkan advokat dan masyarakat semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hukum. Perbedaan pendapat mengenai persoalan hukum, termasuk keberatan terhadap surat somasi, tidak seharusnya berujung pada kekerasan atau intimidasi.

Meski demikian, seluruh dugaan yang dilaporkan masih harus diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum. Pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut juga berhak memberikan klarifikasi.

PBH PERADI Dampingi Desi dalam Pelaporan

Syahidila menjelaskan, setelah memperoleh informasi mengenai peristiwa yang dilaporkan Desi, pihaknya mengambil langkah awal dengan memberikan pendampingan dalam proses pelaporan kepada kepolisian.

Menurut keterangan PBH PERADI  , pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan persoalan yang dialami Desi dapat ditangani melalui prosedur hukum yang berlaku.

Koordinasi juga telah dilakukan dengan Ketua Carateker DPC PERADI Pekanbaru, Iwat Endri, S.H., M.H., untuk membahas langkah-langkah pengawalan perkara.

PBH PERADI menyampaikan rencana membentuk tim pembelaan yang secara khusus mengawal proses hukum tersebut.

Tim itu diharapkan dapat mengikuti perkembangan perkara, melakukan koordinasi dengan pihak terkait, serta memastikan hak Desi sebagai pelapor tetap dihormati sesuai ketentuan yang berlaku.

PBH PERADI menegaskan bahwa pendampingan organisasi bukan untuk menggantikan kewenangan aparat penegak hukum. Proses penyelidikan dan penilaian terhadap bukti tetap menjadi kewenangan pihak yang berwenang.

Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Advokat Ikut Disorot

Selain dugaan kekerasan fisik dan pembatasan kebebasan, PBH PERADI menyoroti informasi mengenai adanya perkataan yang dinilai menghina dan merendahkan profesi advokat.

Syahidila menyatakan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap tindakan seorang advokat, masyarakat dapat menyampaikan keberatan melalui komunikasi atau mekanisme pengaduan yang sesuai.

Advokat memiliki kewajiban menjalankan profesinya berdasarkan hukum dan kode etik. Pada saat yang sama, penyelesaian perselisihan yang melibatkan advokat tetap harus menghormati hak setiap pihak dan ditempuh melalui saluran yang sah.

PBH PERADI  menilai dugaan penghinaan tersebut perlu ditelusuri agar konteks kejadian dan pihak-pihak yang berkaitan dapat diketahui secara jelas.

Namun, rincian perkataan yang dipersoalkan, siapa yang diduga mengucapkannya, dan konteks lengkap peristiwa tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

PBH PERADI  menyatakan akan mempelajari kemungkinan langkah hukum atau pengaduan lebih lanjut apabila ditemukan dasar yang memadai.

Somasi Dinilai Harus Disikapi melalui Jalur Hukum

Dalam keterangannya, PBH PERADI turut menjelaskan fungsi surat somasi yang disebut menjadi latar belakang kedatangan Desi ke lokasi kejadian.

Somasi pada umumnya merupakan surat teguran atau peringatan yang disampaikan berkaitan dengan suatu persoalan hukum. Penerima somasi dapat memberikan jawaban, menyampaikan keberatan, atau menggunakan mekanisme hukum yang tersedia sesuai persoalan yang dihadapi.

Karena itu, PBH PERADI berpandangan bahwa perbedaan pendapat mengenai isi maupun dasar suatu somasi semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan prosedur hukum.

Meski demikian, penilaian terhadap tindakan yang dilaporkan terjadi di lokasi tersebut harus didasarkan pada keterangan para pihak, bukti yang tersedia, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Sebut Ada Pemeriksaan Medis dan Saksi

Dalam keterangannya, pihak PBH PERADI menyebut Desi telah menjalani pemeriksaan medis atau visum setelah kejadian. Mereka juga menyampaikan bahwa terdapat saksi yang dapat dimintai keterangan.

Informasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari bahan yang dapat didalami dalam proses penanganan laporan.

Keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, dokumentasi, serta bukti lain yang relevan dapat membantu penyidik menyusun gambaran kejadian secara lebih utuh.

PBH PERADI berharap setiap bukti diperiksa secara profesional dan tidak ada informasi penting yang terabaikan.

Meski demikian, redaksi belum memverifikasi secara independen hasil pemeriksaan medis maupun keseluruhan keterangan saksi yang disebutkan tersebut.

PBH PERADI juga menyampaikan bahwa hampir 200 orang yang disebut sebagai simpatisan ingin ikut mengawal perkara Desi. Jumlah tersebut merupakan keterangan dari pihak organisasi dan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.

Organisasi itu menegaskan bahwa dukungan dan pendampingan yang diberikan tidak dimaksudkan untuk menggantikan proses hukum, melainkan untuk mengawal penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

PBH PERADI Minta Polisi Menangani Laporan secara Objektif

PBH PERADI turut menyoroti informasi mengenai kemungkinan adanya laporan dari pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Syahidila meminta agar setiap laporan diperiksa berdasarkan kronologi, keterangan para pihak, bukti yang tersedia, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut pihak PBH PERADI, laporan yang disampaikan Desi perlu tetap ditangani sesuai prosedur dan tidak dikesampingkan hanya karena muncul informasi mengenai kemungkinan adanya persoalan hukum lain dari pihak berbeda.

Namun, hubungan antara laporan-laporan tersebut, ada atau tidaknya unsur pidana, dan langkah hukum yang tepat merupakan hal yang harus dinilai aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan bukti.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K., M.M., menyampaikan kepada tim media bahwa laporan yang berusia kurang dari satu minggu umumnya masih berada pada tahap awal, termasuk pemenuhan administrasi dan penyelidikan.

Tim media kemudian mengajukan pertanyaan lanjutan mengenai perkembangan laporan, pemeriksaan saksi, bukti pendukung, serta informasi mengenai kemungkinan adanya laporan dari pihak lain.

Hingga berita ini disusun, pertanyaan lanjutan tersebut belum memperoleh tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Polresta Pekanbaru untuk memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk tahapan yang sedang berlangsung.

Akan Ajukan Surat Permohonan Atensi kepada Kapolresta

Sebagai bagian dari upaya mengawal perkara, PBH PERADI Pekanbaru menyampaikan rencana mengajukan surat permohonan atensi kepada Kapolresta Pekanbaru.

Surat tersebut direncanakan disampaikan pada Senin pagi, 12 Oktober 2026.

Melalui surat tersebut, PBH PERADI berharap penanganan laporan memperoleh perhatian dan seluruh fakta dapat diperiksa secara menyeluruh berdasarkan ketentuan hukum.

Organisasi itu juga berharap aparat penegak hukum memberikan penanganan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menghormati hak semua pihak.

Bagi PBH PERADI, kepastian mengenai duduk perkara menjadi hal penting agar tidak muncul penilaian sepihak sebelum proses pemeriksaan selesai.

Rencana pengajuan surat atensi tersebut masih perlu diperbarui melalui konfirmasi setelah jadwal penyampaiannya, sehingga perkembangan berikutnya dapat diberitakan berdasarkan informasi yang terverifikasi.

Minta Pemko Pekanbaru Menindaklanjuti Jika Ditemukan Pelanggaran

PBH PERADI juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan perhatian terhadap persoalan yang melibatkan seorang ketua RW yang disebut dalam perkara tersebut.

Organisasi itu meminta Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, melalui perangkat daerah yang berwenang, menindaklanjuti persoalan tersebut apabila terdapat dasar dan bukti mengenai pelanggaran dalam pelaksanaan tugas kemasyarakatan.

Menurut pandangan PBH PERADI, pengurus lingkungan memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban serta membangun hubungan yang baik di tengah masyarakat.

Namun, permintaan tersebut bukan merupakan penetapan bahwa pihak yang dimaksud telah melakukan pelanggaran. Pemeriksaan dan kemungkinan pemberian sanksi harus dilakukan sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.

LintasRiauNews.com juga membuka ruang bagi Pemerintah Kota Pekanbaru maupun pihak yang disebut dalam perkara untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi.

PBH PERADI Tegaskan Komitmen Mengawal Perkara

Menutup keterangannya, PBH PERADI Pekanbaru menegaskan akan melanjutkan pendampingan terhadap Desi Silvia Anggraini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengawal proses hukum.

Organisasi tersebut berharap semua pihak dapat menahan diri dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa setiap keterangan serta bukti secara objektif.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut laporan dugaan kekerasan terhadap seseorang ketika menjalankan tugas profesinya. Namun, kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi tetap harus diperoleh melalui pemeriksaan yang menyeluruh.

LintasRiauNews.com akan terus mengikuti perkembangan laporan tersebut dan memberikan ruang kepada PBH PERADI, kepolisian, Pemerintah Kota Pekanbaru, serta pihak-pihak lain yang berkaitan untuk menyampaikan keterangan resmi.**(ian)

 

Posting Terkait